Connect with us

Kabar

Siap-siap Gelar Pilkades Serentak 2020, Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/20).

Rakor ditujukan untuk memastikan adanya penguatan peran panitia kabupaten dengan melibatkan unsur Forkopimda dan Satgas Penanganan Covid-19. Sebagaimana diketahui, seluruh tahapan pemilihan kepala desa dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara dengan menerapkan protokol kesehatan. Khusus untuk tahap kampanye diharapkan materinya tentang penanganan Covid-19.

“Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah memberikan laporan pelaksanaan pemantauan atas kesiapan pemerintah daerah menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di tingkat pemerintah daerah kabupaten,” kata Plt. Dirjen Pemdes Yusharto.

Rakor juga ditujukan untuk mengidentifikasi desa yang akan melaksanakan Pilkades. Pemilihan kepala desa merupakan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk mengganti kepala desa yang telah berakhir masa jabatan sebagai kepala desa, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan PP Nomor 73 Tahun 2014 Pasal 54-60.

“Sebagai suatu kegiatan maka pada Tahun 2020 kepala desa akan dipilih sebanyak 4.355 yang menyebar di 75 kabupaten dan kota, dari jumlah tersebut sudah dilaksanakan pemilihan di 16 kabupaten dan kota untuk 1.236 kepala desa yang terlaksana sebelum pandemi dan sebelum terbitnya surat Mendagri tentang Penundaan Pilkades Serentak dan Pergantian Antar Waktu Tahun 2020. Selanjutnya sebanyak 1.274 desa di 23 kabupaten dan kota direncanakan akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020,” terang Yusharto.

Tak hanya itu, Rakor juga berlandaskan adanya urgensi untuk melengkapi produk hukum pelaksanaan Pilkades di era pandemi Covid-19, untuk melengkapi kebijakan yang telah dihasilkan dari pembangunan dan dari berbagai produk hukum yang harus diterapkan selama pandemi.

“Selama bencana non-alam pandemi Covid-19, Kemendagri telah melengkapi produk hukum, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,” imbuhnya.

Tak kalah penting, sosialisasi dan pemantauan persiapan pilkades juga diperlukan guna memastikan kesiapan dan kepatuhan pemerintah daerah kabupaten terhadap protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkades.***/ebn