Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Sektor Manufaktur Wajib Terapkan SNI

Published

on

Sumber: Kemenperin

JAYAKARTA NEWS – Sektor industri manufaktur di Indonesia terus didorong menerapkan standardisasi produk yang dihasilkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan jaminan kualitas atas produk yang dihasilkan sekaligus meningkatkan daya saing.

“Pemberlakuan standardisasi di sektor industri merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri di Indonesia,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Andi Rizaldi di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Selain itu, lanjut Andi, penerapan Standard Nasional Indonesia (SNI) untuk dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik dan pasar global. Upaya strategis ini juga untuk memastikan bahwa seluruh produk industri yang beredar di dalam negeri selaras dengan perkembangan industri saat ini yang menuntut efisiensi, keamanan, serta kualitas produk yang lebih tinggi.

Kepala BSKJI menyebutkan, saat ini sudah lebih dari 5.300 SNI di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Sebelumnya, Kemenperin telah meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Enam belas Permenperin baru tersebut diterbitkan untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

“Permenperin Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri memberikan amanat bahwa semua Permenperin yang mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam Permenperin tersebut sebelum akhir tahun 2024,” papar Andi.

Kemenperin berharap seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dapat memahami dan mendukung implementasi Permenperin tentang pemberlakuan standardisasi industri secara wajib, demi tercapainya industri nasional yang lebih kompetitif dan berdaya saing global. (yogi)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *