• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Sektor Manufaktur Wajib Terapkan SNI

Sektor Manufaktur Wajib Terapkan SNI

admin by admin
October 17, 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Sektor industri manufaktur di Indonesia terus didorong menerapkan standardisasi produk yang dihasilkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan jaminan kualitas atas produk yang dihasilkan sekaligus meningkatkan daya saing.

“Pemberlakuan standardisasi di sektor industri merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri di Indonesia,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Andi Rizaldi di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Selain itu, lanjut Andi, penerapan Standard Nasional Indonesia (SNI) untuk dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik dan pasar global. Upaya strategis ini juga untuk memastikan bahwa seluruh produk industri yang beredar di dalam negeri selaras dengan perkembangan industri saat ini yang menuntut efisiensi, keamanan, serta kualitas produk yang lebih tinggi.

Kepala BSKJI menyebutkan, saat ini sudah lebih dari 5.300 SNI di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Sebelumnya, Kemenperin telah meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Enam belas Permenperin baru tersebut diterbitkan untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

“Permenperin Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri memberikan amanat bahwa semua Permenperin yang mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam Permenperin tersebut sebelum akhir tahun 2024,” papar Andi.

Kemenperin berharap seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dapat memahami dan mendukung implementasi Permenperin tentang pemberlakuan standardisasi industri secara wajib, demi tercapainya industri nasional yang lebih kompetitif dan berdaya saing global. (yogi)

Tags: Industri ManufakturKemenperin
Previous Post

Partai Gelora Yakin Program Makan Bergizi Gratis akan Ciptakan SDM dan Bangsa yang Unggul

Next Post

Presiden Joko Widodo Sahkan UU 61/2024 tentang Perubahan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara

admin

admin

Next Post
Presiden Joko Widodo Sahkan UU 61/2024 tentang Perubahan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara

Presiden Joko Widodo Sahkan UU 61/2024 tentang Perubahan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version