Kabar
Sebanyak 193 Sertifikat Pagar Laut di Tangerang Sudah Dibatalkan
JAYAKARTA NEWS – Sebanyak 193 sertifikat di atas pagar laut Tangerang, Banten, telah dibatalkan atas inisiatif sukarela para pemegang sertifikat. Wilayah perairan Banten itu dipastikan telah clean and clear dari sengketa.
“Yang di Tangerang, 193 sertifikat secara sukarela sudah diserahkan sama BPN dibatalkan secara sukarela yang di atas laut,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid seperti dikutip Selasa (18/2/2025).
Dengan demikian, kata Nusron, pihaknya tak lagi perlu melakukan pembatalan secara sepihak. Hal itu dinilai mempermudah proses penyelesaian sengketa munculnya SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang yang sempat membuat geger beberapa waktu belakangan.
“Jadi Insya Allah semua yang di atas laut clean and clear dibatalkan, tidak perlu kita pembatalan, mereka yang bersangkutan sukarela minta dibatalkan,” ungkap Nusron.
Nusron juga menegaskan, aparat sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penerbitan sertifikat pagar laut akan dipecat. Proses penyidikan kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan di Bareskrim Polri.
Selain itu, kata Nusron, proses investigasi terhadap aparat yang terlibat di Bekasi sudah selesai. Dalam waktu dekat akan diumumkan jumlah oknum yang akan diberhentikan.
“Saya akan umumkan jumlah orang yang akan kita berhentikan. Kita serius dalam menangani masalah ini,” tegas Nusron.
Menurut Nusron, ASN yang terlibat adalah oknum di bawah eselon 1 atau 2. Tidak ada keterlibatan pejabat di atasnya. Kasus sertifikat pagar laut berasal dari oknum di kantor BPN Bekasi yang diduga memanipulasi peta dari darat ke laut.
Nusron mengungkapkan, modus kasus sertifkat paga laut tersebut dengan cara pemindahan sertifikat dari daratan ke laut. Sebanyak 89 sertifikat yang dimiliki 84 orang seluas uas 11,6 hektare (ha), kemudian dipindahkan menjadi 79 ha di laut. Pemiliknya sebanyak 11 orang yang terlibat termasuk oknum Kepala Desa setempat.
Nusron mengatakan, pihaknya sedang mengusut oknum yang terlibat dalam pemindahan peta tersebut. Dipastikan setiap tindakan yang dilakukan oknum aparat yang terlibat akan mendapatkan sanksi yang tegas. (yr)
