Connect with us

Kabar

RUU TPKS Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Published

on

JAYAKARTA NEWS— DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan diambil setelah sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan fraksi masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” ucap Ketua DPR RI Puan Maharani. “Setuju…!” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.

Selanjutnya, pembahasan RUU TPKS setelah persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama-sama oleh tiga lembaga terkait (tripartit) yaitu DPR, DPD dan pemerintah.

Secara khusus Puan menyampaikan apresiasi tinggi kepada sejumlah organisasi perwakilan aktivis perempuan yang hadir di balkon ruang rapat paripurna. Ada 14 perwakilan aktivis perempuan yang disebut Puan, antara lain dari Yayasan Sukma, Institut KAPAL (Lingkaran Pendidikan Alternatif) Perempuan, Migrant Care, Kusdiyah dari Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU), Perempuan Mahardika, Suluh Perempuan, dan Sekolah Perempuan DKI Jakarta.

Sementara itu, dalam rapat yang berkembang, dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Juru bicara FPKS Kurniasih Mufidayati menyatakan fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.

“Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” sebut Mufida dalam rapat paripurna.

Pendapat berbeda disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB). Juru Bicara FPKB untuk RUU TPKS Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menegaskan tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS.

“Kami menilai ada situasi sosiologis di masyarakat yang menunjukkan jika terjadi darurat kekerasan seksual. Oleh karena itu FPKB DPR mendesak agar pengesahan RUU TPKS bisa dilakukan dalam sidang paripurna hari ini,” tegas Neng Eem.

Sejak pertama kali diajukan pada tahun 2016 lalu, FPKB selalu bersikap tegas menunjukkan keberpihakkan agar usulan RUU tersebut segera disahkan untuk segera dibahas, disahlan dan diberlakukan menjadi UU.

Diakuinya, fakta selama ini dinamika pembahasan RUU TPKS sangat tinggi karena memang menyangkut cara pandang keyakinan maupun potensi keuntungan electoral. Sehingga RUU ini menjadi polemik di masyarakat.

“Akibatnya RUU TPKS sempat terkatung-katung hingga enam tahun terakhir,” katanya.

Namun, rentetan kasus kekerasan seksual membuat miris yang beberapa waktu terakhir muncul ke permukaan. Ia mencontoh, kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, kasus pencabulan belasan siswa oleh oknum guru di Cilacap, Jawa Tengah, hingga pelecehan seksual oleh oknum dosen di Palembang telah menghenyak kesadaran publik bahwa tindak pidana kekerasan seksual memang nyata adanya.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2011 hingga 2019 mencatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di rumah tangga/personal dan di ranah publik terhadap perempuan. Rata-rata setiap tahunnya terjadi 5.000 kasus kekerasan seksual.

Menurut Neng Eem, ada dampak sangat serius terjadi bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual. Mereka bisa mengalami kondisi traumatik yang berlangsung hingga seumur hidup. Selain itu terkadang korban kekerasan seksual menerima hukuman sosial dari lingkungan karena dinilai sudah ternoda.

Situasi ini membuat para korban kekerasan seksual menjadi korban berkali-kali. Ibaratnya mereka ini sudah jatuh tertimpa tangga pula.

“Dan FPKB menilai memang belum ada payung komprehensif untuk melindungi para korban maupun melakukan upaya preventif yang lebih optimal. kehadiran RUU TPKS akan menjadi ikhtiar nyata akan upaya meredam potensi kekerasan seksual yang akan terjadi di masa depan,” tegasnya.

Ia berharap dengan diberlakukannya RUU TPKS ini berbagai potensi kekerasan seksual bisa diredam sejak dini. Para korban juga bisa bersuara lantang karena dalam RUU TPKS ini telah menyediakan mekanisme pelaporan yang berorientasi pada perlindungan korban.
Beberapa jenis kekerasan seksual yang sebelumnya tidak terakomodir dalam berbagai UU yang eksisting, terakomodir dalam RUU TPKS. “Jadi kami berharap pengesahan RUU TPKS ini benar-benar menjadi babak baru terhadap upaya perjuangan melawan fenomena kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat kita,” pungkasnya.***/dr

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *