Connect with us

Kabar

RUU Ibukota Negara Disahkan Jadi UU, Nusantara Disepakati Sebagai Nama IKN Baru

Published

on

JAYAKARTA NEWS— DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13, masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

“Apakah rancangan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat, serentak Anggota DPR RI yang hadir di rapat menjawab “Setuju”.

Dalam laporannya, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa RUU IKN telah mendapatkan persetujuan untuk disahkan menjadi UU oleh delapan fraksi, yaitu Fraksi-PDIP (F-PDIP), Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Sementara itu, satu fraksi yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.

“Adapun fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat paripurna DPR RI,” ungkap Ahmad Doli Kurnia saat membacakan laporan pandangan mini fraksi. Demikian rilis yang diterima redaksi.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ada beberapa alasan Fraksi PKS menolak di antaranya fraksi ini memandang pentingnya memperhatikan masyarakat adat dalam RUU IKN.

Pemindahan IKN dalam pandangan FPKS harus ada jaminan berupa infra kehidupan, kesiapan wilayah dan instansi untuk pindah ke IKN, jika tidak, maka akan berpotensi memberikan dampak ke ASN dan negaranya.

Di tempat sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, mewakili pemerintah, memberikan tanggapan akhir dari Presiden Joko Widodo.

Suharso menjelaskan bahwa terdapat enam poin tanggapan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo mengenai substansi landasan hukum Ibu Kota negara baru. Pertama, nama Nusantara untuk IKN baru.

Menurut Suharso, nama Nusantara merupakan konseptualisasi atas wilayah geografis Indonesia dan kemajemukan budaya. Dia menyebut nama Nusantara diharapkan bisa mengakomodasi kekayaan dan kemajemukan di Indonesia.

“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota negara republik Indonesia merepresentasikan realitas kekayaan dan kemajemukan yang menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Lalu, menuju masa depan maju, tangguh, dan berkelanjutan,” ucap Suharso.

Poin kedua, pemerintah memiliki tujuan menjadikan IKN baru yang dipusatkan di Kalimantan Timur menjadi kota bertaraf dunia. Azas yang diterapkan dalam pembangunan dan pengembangan IKN yaitu keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan Bhineka Tunggal Ika.

Poin ketiga, bentuk pemerintahan IKN baru. Pemerintah dan DPR RI menyepakati bentuk penyelanggaran pemerintahan di IKN baru sebagai pemerintahan daerah khusus ibu kota negara setingkat provinsi.

Poin keempat, perolehan tanah di IKN baru, menurut Suharso, akan dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah. Nantinya, tanah di IKN baru akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau aset otorita IKN.

Poin kelima, pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibukota. Suharso menjelaskan, bahwa tahapan pembangunan sejak persiapan hingga pemindahan akan dilakukan secara bertahap dan bersinergi dengan kesinambungan fiskal seusai UU. Yaitu sejak UU ditetapkan pada tahun 2022 ini hingga 2045.

Nantinya, dalam rencana induk akan secara rinci diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Poin keenam, skema pendanaan. Mengenai anggaran untuk pendanaan IKN baru akan disesuaikan dengan kesinambungan fiskal. Sumber lain yang diatur di dalam UU, selain APBN, yaitu skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), investasi swasta, dan BUMN.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan UU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi landasan hukum bagi Kementerian Keuangan dalam mengawal rencana pemindahan IKN dari sisi pembiayaan dan keuangan negara sesuai dengan Rencana Induk IKN yang dilakukan secara bertahap.

Berkaitan dengan itu, Kemenkeu akan memperhatikan persoalan krusial lain yang juga harus mendapat prioritas dari sisi pendanaan. Ada 4 hal yang menjadi fokus perhatian Menkeu Sri Mulyani selain pembiayaan IKN baru.

Yaitu, penanganan Covid-19, program pemulihan ekonomi, juga pembiayaan yang difokuskan untuk perhelatan Pemilu 2024.

Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN terdiri dari beberapa tahap. Menkeu mengatakan bahwa tahap yang paling kritis sesudah Undang-undang IKN dibuat adalah tahap pertama yaitu pada tahun 2022-2024.

“Untuk tahapan yang pertama yang sangat kritis, ini nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal yang akan kemudian menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya, dan juga untuk menciptakan anchor atau dalam hal ini jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya,” ucap Menkeu.

Kemenkeu akan mendesain agar semua hal itu yang menjadi krusial itu masuk dalam desain jangka pendek yaitu 2022-2024.

“Ini sudah harus dimasukkan dalam desain pada jangka pendek yaitu periode 2022-2024, artinya di tahun 2022 hingga tahun 2024 penanganan Covid, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada di dalam APBN yang akan kita desain, dan pada saat yang sama defisit maksimal 3 persen mulai tahun 2023 akan diupayakan semuanya tetap terjaga,” tegas Menkeu.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *