Connect with us

Kolom

Rencana Besar Bukan Mercu Suar

Published

on

Oleh Sumarno *)

Memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur adalah sebuah rencana besar. Sudah selayaknya, gagasan besar harus didukung segenap bangsa Indonesia. Sebagai kewajian moral, rakyat pun harus mewujudkan dukungannya dalam bentuk pengawalan. Memberi kontribusi masukan yang konstruktif, adalah salah satu bentuk dukungan konkret.

Secara historis, rencana pemindahan ibukota Jakarta sudah lama digagas dan diwacanakan Presiden Indonesia sebelumnya. Setidaknya Presiden Sukarno pernah menyarankan agar ibukota pindah ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) namun tidak kesampaian karena pada tahun 1960-an Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games.

Kemudian Presiden Soeharto pernah mewacanakan ibukota bergeser ke Jonggol namun tidak kesampaian karena keburu lengser keperabon oleh gelombang aksi reformasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat. Oleh karenanya, pemindahan ibukota yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di depan anggota MPR/DPR RI, Jumat (16/8/2019), patut kiranya dijadikan concern bersama.

Keputusan itu telah dipertegas Senin (26/8) di Istana Presiden, Jakarta Pusat. Keputusan yang merupakan implementasi nyata dari apa yang sudah diwacanakan presiden-presiden Indonesia sebelumnya. Dengan t

elah ditetapkannya Kalimantan Timur oleh presiden Joko Widodo, wacana dan pro kontra terkait rencana pemindahan ibukota seyogianya harus diakhiri dan digantikan dengan dukungan positif dan fokus ke berbagai persiapan dan kesiapan serta aksi nyata dari seluruh elemen dan komponen bangsa untuk mewujudkan perpindahan ibukota negara dan pusat pemerintahan tersebut.

Secara konstitusional, pengumuman pemindahan ibukota dan pusat pemerintahan Republik Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Sebab, presiden mempunyai kedudukan sebagai Kepala Negara dan pemerintahan dan pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara serta dipilih langsung oleh masyarakat/rakyat melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Meskipun demikian, akan lebih legitimate dan tidak mengesankan sikap otoriter, sentralistik atau personalized manakala mendapat persetujuan DPR sebagai representasi rakyat Indonesia. Lebih sempurna lagi jika telah tersedia naskah akademik dan peraturan perundangan pendukung. Tujuannya agar ibukota negara baru yang terwujud nanti memiliki kekuatan dan kepastian hukum yang kokoh dan tidak bisa digoyahkan. Di samping, akan menjamin tetap dilanjutkan oleh siapa pun presiden Indonesia pasca kepemimpinan Joko Widodo jilid kedua berakhir 2024.

Secara konsepsional, pemerintah tentu memiliki visi, misi, rencana besar (grand design), peta jalan (road map), cetak biru (blue print) yang sudah disusun dan diterbitkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) maupun oleh lembaga-lembaga riset berbagai perguruan tinggi. Mengingat kompleksitas masalah dan di tengah situasi perekonomian bangsa dewasa ini yang masih memperihatinkan, pemerintah perlu membuka ruang, peluang, bahkan wadah kepada publik seluas-luasnya untuk mengkritisi, memberikan masukan dan saran agar pemindahan ibukota negara benar-benar sesuai yang diharapkan.

Sikap eksklusif terkait informasi mengenai pemindahan ibukota bisa menimbulkan kesan adanya agenda tersembunyi (hidden agenda) dan kepentingan segelintir elite yang tidak terkait dengan kepentingan orang banyak. Dalam konteks ini, Presiden Joko Widodo diharapkan tidak lengah dan terjebak situasi yang akhirnya mementahkan rencana pemindahan ibukota negara.

Tinjauan Ekonomi

Adapun dari kacamata ekonomi, pemindahan ibukota dan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kaltim mempunyai alasan atau argumen logis, valid, obyektif,  dan empirik. Di antarannya, akibat pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi, konsentrasi penduduk yang demikian padat, kemacetan lalu lintas, ancaman banjir, krisis ketersediaan air, potensi gempa dan sebagainya bertumpuk di Jakarta. Dan yang tidak kalah penting, terjadinya ketimpangan ekonomi antara Pulau Jawa khususnya Jakarta dengan luar Jawa. Indikatornya, kontribusi ekonomi Pulau Jawa terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Regional 58,49 persen dan share PDRB Jabodebatek terhadap PDB Nasional sebanyak 20,85 persen.

Hal itu saja sudah cukup kuat serta menjadi alasan yang tak bisa ditawar ihwal pindahnya ibukota negara. Pindah ibukota negara akan menjawab secara efektif dan konkrit problem kesenjangan ekonomi dalam waktu yang relatif lebih pendek dan bisa diperkirakan kemungkinan realisasinya.

Dari sisi kesiapan sumber daya manusia (SDM), pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Kaltim harus bergerak cepat dan tanggap. Mengingat, desain pembangunan ibukota negara baru tersebut demikian canggih (smart city), jelas membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki profesionalisme dan kompetensi tinggi.

Dengan asumsi tenaga-tenaga profesional dan kompeten belum sepenuhnya mampu disediakan dari masyarakat setempat (Kaltim), maka perlu ada manajemen dan strategi khusus mengatasi masalah ini. Jikapun pada akhirnya banyak melakukan “impor” tenaga kerja atau bahkan ‘bedol desa’ khususnya dari Jakarta dan Pulau Jawa untuk ditempatkan di Kaltim, harus dirancang matang. Tujuannya, agar tidak menjadikan masyarakat Kaltim teralienasi atau termarginalisasi. Tujuan lain, agar menekan kecemburuan sosial yang dapat memicu konflik bernuansa SARA di kemudian hari.

Pemindahan ibukota dan pusat pemerintahan sekaligus atau hanya pusat pemerintahannya sudah banyak dilakukan negara-negara lain. Nyaris tidak ada catatan gagal. Untuk itu, pemerintah harus belajar dari negara-negara tersebut.

Momentum pindah ibukota negara harus bisa menjadi momentum yang iconic bagi catatan sejarah republik ini ke depan. Karenanya, harus bisa membuat rakyat bangga. Presiden harus pandai menangkap momentum ini untuk nation and character building. Wujud konkritnya melalui kerangka nation and state building dalam bentuk monumental building, museum and cultural exhibition area dan menjadi smart atau intelligent city yang diukung kemajuan teknologi digital.

Dari kacamata makro, momentum lain dari pemindahan ibukota negara ini adalah lahirnya kebijakan pembangunan nasional menengah dan jangka panjang. Kebijakan yang benar-benar merangsang percepatan pembangunan daerah. Model Kawasan Berikat Nusantara, dan otonomi daerah patut dikembangkan. Dengan cara demikian, diharapkan pembangunan nasional yang sejahtera, makmur, adil dan merata dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan dapat terwujud.

Pada saat bersamaan, harus diantisipasi dan dicegah, jangan sampai pemindahan ibukota negara mengakibatkan pembangunan di luar Kaltim justru terganggu, terbengkalai, atau stagnasi. Jika itu terjadi, maka “kekeliruan” sentralisasi akan terulang, kesenjangan tetap menganga.

Di luar semua catatan tersebut, masih ada satu catatan yang bersifat ‘sayang-dibuang’. Catatan dimaksud, adalah persoalan-persoalan transisi. Pemindahan ibukota negara harus gradual, baik dalam hal penyiapan infrastruktur, maupun mental dan habbit masyarakatnya.

Hubungan “yang baru dan yang jadi mantan”, tak bisa dikirikan. Betapa pun, mayoritas yang akan menduduki pos-pos penting di pemerintahan pusat, adalah sebagian besar mereka yang sudah habbit sebagai warga Jakarta dengan segala karakteristiknya. Itu artinya, Jakarta sebagai “mantan ibukota negara” harus ikut mengantar kepada “ibukota negara yang baru”. Bila perlu bahkan sebelum proses berlangsung, didahului dengan penandatanganan semacam MoU Sister City antara Jakarta dan Penajam Paser Utara – Kutai Kartanegara.

Selain itu, berbagai dampak yang kemungkinan muncul di Kaltim misalnya: pembabatan hutan untuk industri atau perumahan, merajalelanya pembelian lahan oleh swasta atau mafia tanah atau rusaknya eko sistem, harus mendapat perhatian sejak dini. Termasuk maraknya kriminalitas, dan hal-hal lain yang lazim muncul dari tumbuhnya kota besar. Ini semua harus diantisipasi melalui langkah pencegahan.

Selamat datang ibukota negara yang baru. Selamat datang kemakmuran. Ide besar untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara besar, niscaya bukan proyek mercu suar. (*)

*) Sumarno, Periset di CONCERN Consultancy & Research