Kabar
Polri di Bawah Kementerian: Gagasan Lama yang Kembali Mencuat
Oleh : Heri Mulyono
Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian kembali mengemuka setelah terkubur dua dekade. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak tegas usulan tersebut, bahkan menampik tawaran menjadi Menteri Kepolisian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, Senin (25/1/2026).
Perdebatan tentang penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam arsitektur pemerintahan kembali menjadi sorotan publik. Gagasan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian, yang sebenarnya bukan hal baru, kini mencuat kembali dengan intensitas yang lebih tinggi, memicu reaksi keras dari pimpinan Polri dan membelah opini publik tentang masa depan reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Akar Sejarah dan Penggagas Awal
Ide menempatkan Polri di bawah kementerian pertama kali bergulir kuat pada era reformasi, khususnya menjelang dan sesudah pemisahan Polri dari TNI tahun 1999. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 menandai babak baru kepolisian Indonesia sebagai institusi sipil yang terpisah dari militer.
Almarhum Baharuddin Lopa, Jaksa Agung saat itu, menjadi salah satu tokoh kunci yang vokal menggagas penempatan Polri di bawah koordinasi sipil yang lebih ketat. Ia didukung oleh aktivis reformasi dan akademisi seperti Ryaas Rasyid, pakar administrasi publik, serta sejumlah anggota Komisi Keamanan DPR periode 1999-2004.
Argumentasi mereka sederhana namun fundamental: institusi keamanan yang baru saja berpisah dari militer membutuhkan mekanisme checks and balances yang kuat. Kekhawatiran utama adalah Polri yang langsung di bawah Presiden tanpa filter kementerian akan menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan mengurangi akuntabilitas publik.
Namun gagasan progresif ini kandas. Kondisi transisi politik yang labil membuat pemerintah memilih langkah konservatif dengan menempatkan Polri langsung di bawah Presiden untuk menjaga stabilitas. Resistensi kuat dari internal Polri yang khawatir kehilangan independensi operasional, ditambah tidak adanya konsensus politik yang solid di DPR, menjadi penghalang utama realisasi gagasan tersebut.

Mengapa Muncul Lagi Sekarang?
Dua dekade berlalu, wacana ini kembali mencuat dengan kekuatan baru sejak 2022-2023. Beberapa faktor menjadi katalis kebangkitan diskusi ini.
Pertama, serangkaian kasus kontroversial yang melibatkan anggota Polri telah mengikis kepercayaan publik. Penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek (2020), berbagai kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi, dugaan mafia kasus, hingga isu pelanggaran HAM, menjadi catatan merah yang mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan internal Polri.
Kedua, pematangan demokrasi Indonesia menuntut akuntabilitas yang lebih tinggi dari seluruh institusi negara. Masyarakat sipil dan akademisi melihat celah dalam sistem pengawasan Polri saat ini yang perlu ditutup melalui reformasi kelembagaan.
Ketiga, perbandingan dengan praktik internasional menunjukkan bahwa banyak negara demokratis menempatkan kepolisian di bawah kementerian dengan hasil yang positif dalam hal akuntabilitas tanpa mengorbankan efektivitas operasional.

Siapa yang Mengangkat Isu Ini Lagi?
Bivitri Susanti, konstitusionalis dari Jentera School of Law, menjadi salah satu suara paling konsisten. Ia menekankan bahwa Polri yang langsung di bawah Presiden menciptakan jalur komando yang terlalu dekat dengan kekuasaan politik, berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan penguasa.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengambil pendekatan lebih sistematis dengan mempublikasikan riset dan rekomendasi pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang membawahi Polri. Lembaga ini berargumen bahwa model tersebut akan meningkatkan sistem checks and balances.
Dari lingkaran DPR, Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan menjadi arena perdebatan utama. Dalam berbagai hearing dengan akademisi dan masyarakat sipil, sejumlah anggota komisi telah membahas opsi reformasi kelembagaan Polri, bahkan menawarkan kompromi berupa pengangkatan Kapolri sebagai Menteri Kepolisian.
Sejumlah mantan pejabat Polri yang kritis terhadap institusinya sendiri juga ikut bersuara, meski dengan pendekatan yang lebih hati-hati untuk tidak mengganggu stabilitas keamanan.

Penolakan Tegas Kapolri
Puncak perdebatan terjadi dalam Rapat Kerja antara Polri dan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (25/1/2026). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons yang tegas dan tidak biasa keras untuk ukuran seorang pejabat tinggi negara.
“Polri harus tetap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Penempatan di bawah kementerian akan menciptakan intervensi politik yang kontraproduktif bagi profesionalisme institusi,” tegas Jenderal Sigit.
Yang mengejutkan banyak pihak adalah penolakannya terhadap tawaran menjadi Menteri Kepolisian, yang dikemukakan beberapa anggota Komisi III sebagai solusi kompromi. “Saya menolak tegas jika ada tawaran yang ingin menjadikan saya sebagai Menteri Kepolisian. Posisi Kapolri saat ini sudah tepat, langsung bertanggung jawab kepada Presiden untuk menjaga independensi operasional.”
Sikap ini memicu reaksi beragam. Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP menilai penolakan tersebut menunjukkan resistensi terhadap reformasi. “Ini menunjukkan institusi masih resisten terhadap perubahan. Padahal tujuan kita adalah meningkatkan akuntabilitas, bukan mengurangi kewenangan Polri.”
Sebaliknya, Habiburokhman dari Fraksi Gerindra mendukung Kapolri. “Dalam situasi keamanan yang dinamis, Polri membutuhkan jalur komando yang efektif. Struktur saat ini sudah tepat.”
Pendapat Para Pakar
Prof. Hikmahanto Juwana dari Universitas Indonesia berargumen bahwa penempatan Polri di bawah kementerian memiliki justifikasi akademis kuat. “Dalam sistem presidensial, menempatkan institusi penegak hukum di bawah kementerian memungkinkan pengawasan yang lebih terstruktur dan mengurangi potensi politisasi.”
Menanggapi penolakan Kapolri, Hikmahanto menyatakan, “Penolakan ini wajar dari perspektif institusional, namun dalam konteks reformasi demokratis, kita tidak bisa membiarkan satu institusi menentukan sendiri struktur pengawasannya.”
Prof. Andi Hamzah mengambil posisi berbeda. Pakar hukum pidana senior ini khawatir penempatan di bawah kementerian menciptakan birokrasi berbelit yang menghambat respons keamanan. “Polri membutuhkan kecepatan. Jalur birokrasi panjang melalui kementerian bisa menghambat efektivitas operasional.”
Bambang Widodo Umar menawarkan jalan tengah. Menurutnya, yang lebih penting adalah penguatan sistem pengawasan. “Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu diperkuat dengan kewenangan lebih besar dan independensi terjamin, bukan hanya sebagai advisory body.”
Muradi dari Universitas Paramadina mengingatkan aspek kultural. “Polri baru berpisah dari TNI 27 tahun lalu. Membangun kultur sipil membutuhkan waktu. Sikap defensif Kapolri menunjukkan transformasi kultural ini belum sepenuhnya terjadi.”
Dr. Rumadi Ahmad dari ICJR berpendapat penolakan Kapolri justru memperkuat argumen perlunya reformasi. “Ketika pimpinan institusi menolak keras mekanisme akuntabilitas yang lebih ketat, itu justru menunjukkan mengapa kita membutuhkan perubahan tersebut. Tidak ada institusi publik yang boleh kebal dari pengawasan demokratis.”
Praktik Internasional
Secara global, terdapat dua model utama penempatan kepolisian.
Model di bawah Presiden langsung, seperti di Indonesia, Filipina, dan beberapa aspek di Prancis, memiliki kelebihan dalam kecepatan pengambilan keputusan untuk isu keamanan strategis. Presiden dapat langsung mengarahkan kebijakan tanpa melalui lapisan birokrasi tambahan.
Kelemahannya, model ini rentan politisasi di mana Polri bisa menjadi alat politik penguasa. Pengawasan publik juga lebih sulit karena tidak ada filter institusional antara Polri dan kekuasaan tertinggi.
Model di bawah kementerian, diterapkan di Inggris (Home Office), Jerman (Kementerian Dalam Negeri Federal), Jepang (National Public Safety Commission), Australia (Minister for Home Affairs), dan Kanada (Minister of Public Safety).
Kelebihan model ini adalah akuntabilitas berlapis. Kementerian memastikan kebijakan kepolisian sejalan dengan kebijakan publik lebih luas dan tunduk pada pengawasan parlemen melalui pertanggungjawaban menteri. Pemisahan antara kebijakan (domain kementerian) dan operasional (domain kepolisian) lebih jelas, mengurangi intervensi politik dalam kasus konkret.
Kelemahannya, potensi birokrasi berlapis yang memperlambat respons darurat dan risiko konflik kewenangan antara menteri dan pimpinan kepolisian jika tidak diatur jelas.
Komparasi Kelebihan dan Kelemahan
Model Indonesia saat ini menawarkan jalur komando pendek untuk respons cepat, posisi setara dengan kementerian, koordinasi langsung dengan Presiden, dan menghindari duplikasi birokrasi. Namun, model ini rentan politisasi, pengawasan publik lemah, akuntabilitas sulit diukur, overlap kewenangan dengan TNI tidak selalu jelas, dan menghadapi resistensi internal terhadap reformasi.
Model alternatif menjanjikan akuntabilitas terstruktur melalui pertanggungjawaban menteri ke DPR, pengawasan berlapis, pemisahan kebijakan dan operasional yang jelas, sejalan dengan praktik demokratis negara maju, dan menteri yang lebih sensitif terhadap tuntutan publik. Kelemahannya meliputi potensi birokrasi berbelit, risiko konflik kewenangan, perubahan undang-undang yang kompleks, ketidakstabilan transisional, dan resistensi kuat dari internal Polri.
Dinamika Politik Pasca-Rapat Kerja
Penolakan tegas Kapolri memicu reaksi berantai. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengeluarkan pernyataan keras. “Sikap Kapolri mencerminkan arogansi institusional yang tidak sejalan dengan semangat reformasi,” ujar Choirul Anam, koordinator koalisi.
Perhimpunan Keluarga Besar Polri (PKBP) justru mendukung penuh. “Jenderal Sigit membela independensi institusi dari intervensi politik berlebihan. Ini sikap negarawan yang patut dihargai.”
Di DPR, muncul polarisasi. Fraksi PDIP dan Demokrat cenderung mendukung reformasi struktural, sementara Gerindra dan PKS lebih konservatif mendukung status quo.
Pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun sumber dari Istana mengatakan Presiden belum melihat urgensi mengubah struktur Polri, mengingat fokus pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Jalan Tengah yang Ditawarkan
Prof. Maruarar Siahaan, mantan Hakim Konstitusi, mengusulkan penguatan Kompolnas sebagai solusi kompromis. “Daripada mengubah struktur yang menimbulkan resistensi hebat, lebih baik perkuat lembaga pengawas eksternal. Berikan kewenangan investigatif lebih kuat, independensi finansial, dan akses penuh terhadap informasi Polri.”
Dr. Zainal Abidin Bagir mengusulkan pembentukan Ombudsman Kepolisian independen dengan kewenangan menerima pengaduan publik dan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran.
Situasi Terkini dan Prospek
Per Januari 2026, wacana ini masih pada level diskusi akademis dan wacana publik, belum memasuki pembahasan formal di tingkat legislatif atau eksekutif. Sikap tegas Kapolri dalam Rapat Kerja 25 Januari menunjukkan resistensi internal sangat kuat.
Komisi III DPR telah mengagendakan serangkaian hearing lanjutan dengan ahli dan stakeholder sepanjang 2026. Namun beberapa akademisi memperkirakan momentum perubahan struktural signifikan mungkin lebih realistis menjelang atau setelah Pemilu 2029.
Tekanan dari masyarakat sipil kemungkinan terus berlanjut. Koalisi masyarakat sipil pada awal 2026 meluncurkan kampanye publik menuntut roadmap jelas reformasi kelembagaan Polri, termasuk opsi penempatan di bawah kementerian.
Perdebatan ini mencerminkan dinamika demokrasi Indonesia yang terus mencari formula terbaik antara efektivitas penegakan hukum dan akuntabilitas demokratis. Sikap defensif Kapolri yang menolak tegas opsi Menteri Kepolisian justru menunjukkan betapa sensitifnya isu ini dan betapa kuatnya resistensi institusional terhadap perubahan.
Tantangannya bukan hanya soal struktur, tetapi juga transformasi kultur organisasi menuju Polri yang profesional, akuntabel, dan melayani publik—sebuah transformasi yang tampaknya masih memerlukan perjalanan panjang. (*)
