Connect with us

Nasional

Tim IPB tak Temukan Bukti Perusahaan Sawit Penyebab Utama Bencana di DAS Garoga

Published

on

Tim Ahli dari IPB University

JAYAKARTA NEWS – Tim Ahli dari IPB University tidak menemukan bukti PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) sebagai penyebab utama banjir bandang dan longsor di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 25-26 November 2025 lalu.

“Tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa kegiatan PT TBS merupakan penyebab utama (dominant cause) dari kejadian banjir bandang dan longsor di DAS Garoga,” ungkap anggota Tim Ahli IPB University Prof Dr Yanto Santosa, DEA, IPU, Jumat (9/1/2025).

Kesimpulan tersebut, lanjut Prof Yanto, sesuai data yang diperoleh di lapangan dan pandang para kepala desa dan tokoh masyarakat sekitar kebun PT TBS.

“Tudingan yang menyederhanakan sebab kejadian hanya kepada satu pelaku usaha tidak memenuhi asas kehati-hatian ilmiah dan asas kepastian hukum,” tukas Prof Yanto. 

Menurut Prof Yanto, penilaian kejadian banjir dan longsor harus dilakukan pada skala DAS secara menyeluruh, bukan parsial pada satu entitas usaha. Diperlukan kajian terpadu lintas disiplin (hidrologi, geologi, klimatologi) sebelum penetapan tanggung jawab hukum.

Selain itu, kata Prof Yanto, status lahan kebun PT TBS pada saat izin usaha perkebunan (IUP) diterbitkan seluruhnya (100 persen) bukan kawasan hutan negara, melainkan Areal Peruntukkan Lain (APL).

“Hasil penelusuran riwayat penggunaan lahan sebelum dijadikan kebun kelapa sawit menunjukan bahwa areal PT TBS dahulu merupakan eks ladang masyarakat,” jelas Prof Yanto.

Pakar Sistem Informasi Geografis FMIPA IPB University Dr. Ir. Idung Risdiyanto, Msc mengungkapkan, data curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofiksika (BMKG) khususnya di sekitar PT TBS menunjukkan curah hujan pada 25 November mencapai di atas 200 milimeter.

“Selama 40 tahun terakhir, baru kali ini curah hujan di daerah bencara mencapai di atas 200 mm selama dua hari. Hal ini karena adanya Siklon tropis Senyar 25 November 2025,” terang Idung.

Menurut Idung, dengan curah hujan berlangsung selama dua hari yang dikategorikan sangat ekstrem itu tanah tidak mampu menahan debit air yang sangat melimpah itu.

Pakar Tanah Dr. Ir Basuki Sumawinata, M.Agr menambahkan, tanah yang sudah jenih tidak mampu menahan curah hujan yang sangat ekstrem. Apalagi hutan yang berada di lereng dengan kemiringan ekstrem.

Basuki mengatakan, konsep yang selama ini dianut bahwa hutan meresapkan air, mampu mengurangi erosi tanah itu memang berlaku pada tanah tanah yang bersolum dalam dan relatif datar.

“Akan tetapi, pada lahan-lahan yang sangat curam dan dengan solum tanah yang tipis serta berada langsung di atas batuan yang kedap air, maka apabila terjadi curah hujan yang luar biasa sehingga membuat lapisan tanah di perbatasan antara solum tanah dengan batuan induk mencair, maka vegetasi hutan yang memiliki bobot yang besar justru lebih mudah menyebabkan longsor,” jelas Basuki.

Basuki juga menjelaskan, sebagian besar lahan kebun perusahaan ke dalam wilayah DAS Aek Garoga. Kebun yang dibuka PT TBS berada pada 2 Sub DAS yakni Sub DAS Simanosor dan Sub DAS Aek Garoga.

“Lebih tepatnya areal lahan yang telah dibuka di DAS Garoga berada pada KM 6 dan 8. Jadi persentase luas  aeral PT TBS yang berada di DAS Garoga diperkirakan kurang dari 0,5 persen karena total areal yang dibuka pada das Garoga seluas kira-kira 20-30 hektare dibanding dengan luas DAS 12.767 hektare,” terang Basuki.

Prof Yanto menambahkan, Tim Ahli IPB University terjun ke lokasi langsung atas permintaan PT TBS untuk meneliti secara langsung selama tiga hari pada awal Desember 2025 lalu. “Kami mengkaji berdasarkan data ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan,” tukasnya.

Data lapangan Tim Ahli IPB University menunjukkan, dari izin lokasi seluas 2.497,52 hektare (ha) yang diperoleh PT TBS, baru 512,37 ha atau hanya sekitar 20,52 persen saja yang telah diganti rugi ke masyarakat selaku pemiliknya (termasuk untuk lahan plasma masyarakat seluas 99,99 ha atau 19,52 persen dari lahan yang sudah diberkan ganti rugi).

“Bila dibandingkan dengan luas DAS Garoga (sekitar 12.767 ha), maka luas kebun yang telah diganti rugi ini hanya sekitar 4,01 persen saja,” kata Prof Yanto.

Dari 512,37 ha yang telah diganti rugi itu, baru 282,40 ha atau sekitar 55,12 persen yang telah dibuka atau dilakukan penyiapan lahan dengan langsung dirubuhkan tanaman-tanamannya menggunakan buldozer.

Sedangkan kayunya ada yang dimanfaatkan pemilik asal atau dibuatkan tumpukan (rumpukan) di atas lahan tersebut untuk dibiarkan lapuk menjadi pupuk organik.

“Bila dibandingkan dengan luas DAS Garoga, maka proporsi luasan lahan kebun PT TBS yang telah dibuka tersebut hanya sekitar 2,21 persen saja,” ujar Prof Yanto.

Dari 282,40 ha luasan yang telah dibuka, baru seluas 86,50 ha atau sekitar 30,63 persen saja yang telah ditanami sawit.

Hasil pengamatan langsung menunjukkan bahwa staf PT TBS hanya melakukan penanaman pada bagian yang datar dan landai saja. Sedangkan bagian lahan yang miring/curam dibiarkan bertutupan tumbuhan sebagai areal konservasi.

Menurut Tim IPB University, jika dibandingkan luas izin lokasi dan luas DAS Garoga, proporsi kebun yang telah ditanami ini baru mencapai berturut-turut 3,46 persen dan 0,68 persen saja. “Sungguh suatu persentasi/proporsi yang teramat kecil,” tandas Basuki.

Sebelumnya, Satgas PKH dalam konferensi pers-nya tanggal 15 Desember 2025 lalu menyatakan bahwa PTTBS menjadi salah satu korporasi yang patut diduga sebagai salah satu korporasi penyebab bencana banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga pada tanggal 25-26 Nopember 2025. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement