Metro
Pemprov DKI Setop Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Biawak
JAYAKARTA NEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyetop aktivitas pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu. Meski wilayah tersebut milik perseorangan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dan tegas untuk menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial beberapa hari lalu seputar aktivitas pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Biawak.
“Memang Pulau Biawak merupakan kawasan privat atau milik perorangan. Tetapi kami tetap mengambil langkah tegas disebabkan aktivitas pengambilan pasir laut diduga belum memiliki izin dari Kementerian terkait,” ujar Teguh Setyabudi, saat acara Jakarta Update Edisi 2 di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjelaskan, pihaknya telah menghentikan aktivitas pengerukan pasir laut yang berlangsung di Pulau Biawak pada tanggal 17 Januari 2025.
“Kami melalui Plt Bupati Kepulauan Seribu bersama jajaran turun langsung untuk melakukan pengecekan aktivitas di Pulau Biawak dan perizinan yang dimiliki,” ujar Sigit.
Sigit mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ternyata pemilik lahan belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“Kami langsung proaktif meminta dilakukan penghentian aktivitas pengerukan di Pulau Biawak,” tegas Sigit.
Sekadar diketahui, KKPRL adalah dokumen yang memastikan rencana pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi.
Sebelumnya sempat viral di media sosial adanya warga Kepulauan Seribu yang berbondong-bondong mendatangi Pulau Biawak untuk menghentikan aktivitas alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk pasir laut di pulau tersebut. (yr)
