Connect with us

Kabar

Pelayanan SPBU di Jembrana Diduga Langgar Aturan

Published

on

PELAYANAN di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jembrana-Bali diduga melanggar aturan. Pasalnya, SPBU ini melayani pembelian bahan bakar dengan memakai jerigen. Hal ini terjadi di SPBU 54.882.05 Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, yang mana para petugas tak satupun diperingatan untuk tidak melayani pembeli menggunakan jerigen.

Untuk membeli BBM eceran dengan jerigen ini harus mendapatkan izin dari pihak Disperindak atau rekomendasi Lurah/Kepala Desa dan dibekali surat pengantar.

Pantauan di lokasi terungkap kendaraan roda dua silih berganti keluar masuk SPBU 54.882.05 untuk membeli BBM jenis premium menggunakan jerigen. Keberlangsungan kegiatan tersebut sangat disayangkan karena tak satupun pihak berwajib menindaknya.

Kepada koran ini Putu Suartama selaku pimpinan di SPBU tersebut mengaku tidak masalah jika beli BBM menggunakan jerigen asalkan BBM yang dibeli bukan BBM Subsidi, tapi Non-Subsidi. Selain itu, setiap pembelian menggunakan jerigen per-satu jerigennya akan dikenakan retribusi tambahan sebesar Rp2000.

“Tidak masalah kalau beli BBM pakai jerigen asalkan yang dibeli bahan bakar non-subsidi. Kita juga tetapkan kalau perj erigen kita kenakan biaya tambahan Rp2000,”aku Suartama, beberapa waktu lalu.

Sementara Gede Arta pengawas SPBU menimpali, pelayanan petugas SPBU tetap mengutamakan konsumen yang tidak menggunakan jerigen. Untuk yang menggunakan, karena insiatif petugas tetap dilayani atas dasar munusiawi.

“Kami tetap utamakan yang tidak menggunakan jerigen. Dan yang pakai jerigen kami tetap layani demi kemanusian,” sambung Arta.

Sesuai aturan, SPBU yang mendustribusikan BBM ke jerigen jelas dilarang. Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Perpres 15/2012 yang mana Terminal BBM/Depot’Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyalur BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) dan/atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

Dikonfirmasi terpisah, Rifky Rahman Yusuf dari Unit Manager Comunicatiaons (CSR MOR V) PT Pertamina Bali-Nusra menyatakan akan menidak tegas setiap SPBU yang menjual BBM menggunakan jerigen. Pun demikian boleh membeli BBM asalkan konsumen mengggunakan wadah dari almunium dan surat pengantar dari intansi terkait.

“Kita sudah ada imbauan untuk gunakan jerigen dari almunium,  tapi yang bisa beli juga harus dilengkapi surat izin. Jika ada yang melanggar akan ditindak tegas,” kecamnya.

“Kalau SPBU tersebut melakukan, nanti kita kasih sanksi, mulai dari teguran pengurangan suplai sampai tutup sementara,” pungkasnya. (**)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *