• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Sunday, September 27, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

PBB Naik, Rakyat Menjerit

PBB Naik, Rakyat Menjerit

admin by admin
April 3, 2017
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAJAK Bumi dan Bangunan (PBB) Surabaya melejit. Sehari-hari di kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya, Jl. Jimerto, dipenuhi wajib pajak yang merasa keberatan dengan nilai PBB yang harus dibayar. Dari PBB tahun lalu, boleh dibilang naik 80 persen lebih. Kondisi ini diperparah, di pusat layanan di Jl. Jimerto, tidak ada counter layanan untuk masyarakat  yang hendak bertanya, konsultasi, atau meminta keringanan pajak.

Usut-punya-usut, hampir semua pegawai di situ adalah tenaga outsourcing. Mereka hanya tahu teknis menerima setoran pajak, tetapi tidak tahu kalau ada rakyat bertanya ini-itu. Ini dialami seorang wajib pajak yang sedia membayar PBB atas nama almarhumah Saudah. Ia kaget, karena tahun lalu membayar Rp 456.000, sekarang disodori tagihan Rp 998.000. Ketika ia menyoal kenaikan yang dua kali lipat lebih itu, petugas hanya menyodorkan selembar kertas pengajuan keringanan.

Ketika diminta menjelaskan maksud dan manfaat kertas pengajuan keringanan, staf outsourcing lain menjawab ragu. “Kalau tidak salah sih, itu tidak mengurangi tagihan pajak. Keringanan yang dimaksud adalah bisa membayar secara mencicil,” ujar petugas itu, seraya menambahkan, “kalau keringanan sampai mengubah angka dalam tagihan sih saya belum pernah lihat.”

Sementara itu, menurut seorang kontraktor mitra Pemkot Surabaya, Ir. Sosiawan, sebenarnya kenaikan PBB sesuai aturan, tak lebih dari 3 persen per tahun. Mudah saja cara menghitungnya, kata Sosiawan, kalau target pendapatan Dispenda Surabaya naik 3 persen, ya, seharusnya PBB naiknya cuma 3 persen.

“Menjadi sangat aneh, kasus PBB ini, kok, naik 80 persen sekaligus, ini jelas memberatkan rakyat,” kata Sosiawan. Terlebih, pihak Dispenda akan mengusut ahli waris almahumah Saudah. Ini perlu waktu setidaknya enam bulan.

Ada saluran lain, seperti ombudsman, tetapi jarang pengaduan soal PBB yang digubris. Kecuali, kalau menyangkut developer besar. “Saran saya yaaa bayar saja, daripada harus menunda pengurusan yang memakan waktu berbulan-bulan,” katanya. ***

Tags: kantor walikota surabayakenaikan PBB di surabayapajak bumi dan bangunan
Previous Post

Menteri Susi Kembali Masuk Nominasi

Next Post

Memori Tembang Lawas di Puncak Pas

admin

admin

Next Post
Memori Tembang Lawas di Puncak Pas

Memori Tembang Lawas di Puncak Pas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version