Connect with us

Kolom

Mewujudkan DPT yang Berintegritas

Published

on

Oleh: Fachmi Hidayat. Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Jakarta Selatan

Mulai tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 dilaksanakan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) data Pemilih untuk Pemilu 2024 oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih). Ini artinya, saat ini Coklit sudah berakhir. Meskipun demikian, potensi munculnya masalah terkait dengan data pemilih, dalam setiap kali penyelenggara Pemilu akan selalu terjadi dan banyak, baik karena faktor manusia (human error), ataupun system error (Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih). Karena kompleksnya penyusunan data pemilih, memerlukan partisipasi banyak pihak untuk mendukung dan membantunya secara konkrit  agar mampu melahirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berintegritas.

Mengacu PKPU No 7 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar Negeri, di situ disebutkan Coklit bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih sehingga tidak ada satupun warga negara yang sudah memenuhi syarat menurut UU tidak masuk dalam daftar pemilih. Pemilu.  Adapun  metode validasinya adalah dengan cara mencocokkan data pemilih by name by address yang sudah dimiliki oleh KPU dengan kebenaran faktual berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki seseorang seperti KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga.

Secara lebih rinci, teknis Coklit antara lain Pantarlih harus mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI  atau anggota Polri  menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri; mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.

Kemudian aturan teknis lainnya adalah menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah; mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda; mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau Polri; mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Di dalam pelaksanaannya, Coklit tidak semudah yang dibayangkan. Di Jakarta diantara sejumlah masalah krusial  yang acapkali muncul adalah sulitnya melakukan Coklit pada kawasan elit seperti perumahan mewah, apartemen, rumah susun dan sebagainya. Masalah lainnya Coklit di kawasan  pemukiman kumuh atau grey area (kawasan abu-abu); Coklit di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan). Disini biasanya penghuni tidak dibekali e-KTP. Problem pelik juga acapkali ditemui akibat banyaknya warga Jakarta yang secara de jure bere-KTP Jakarta namun secara faktual (de facto) sudah tidak lagi berdomisili di lokasi/tempat tersebut.  Bahkan ada yang rumahnya sudah dijual atau tergusur untuk kepentingan proyek pisik.

Hasil Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih kemudian digunakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai bahan untuk menyusun  Daftar Pemilih Sementara (DPS). Manakala dalam penyusunan DPS yang kemudian diterbitkan oleh PPS di lokasi-lokasi strategis masih aterdapat keliruan, atau protes dari pemilih yang namanya tidak tercantum di DPS, dilakukan perbaikan dan penyusunan DPS kembali dan selanjutnya diterbitkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). Hingga kemudian berlanjut ke tahapan  penyusunan DPT. Mestinya setelah DPT ditetapkan oleh KPU tidak lagi ada masalah dan protes, tetapi biasanya ada saja protes. Maka akhirnya PKPU menyediakan mekanisme yang disebut dengan  penyusunan DPT Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk memininalisir problem DPT dan agar tidak menjadi sumber konflik seperti pada Pemilu-pemilu sebelumnya yang mengakibatkan munculnya pro kontra, meningkatkan suhu politik dan mengganggu stabilitas politik lokal dan nasional,   KPU hendaknya melaksanakan tugasnya berpedoman pada prinsip-prinsip Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan yang komprehensif; inklusif; akurat; mutakhir; terbuka; responsif; partisipatif; akuntabel; perlindungan data diri; dan aksesibel. Sehingga menghasilkan DPT yang berkualitas dan berintegritas. DPT dengan kriteria semacam ini biasanya akan lebih diterima oleh publik (legitimate). Jika terjadi konflik dapat dikendalikan dengan baik.

Sementara itu, Bawaslu harus melakukan pengawasan secara melekat, fungsional, akurat serta efektif. Kemudian partai politik juga harus mengawal proses Coklit hingga penetapan DPT dengan maksimal karena faktanya partai politik adalah user (pengguna) pemilih. Partai politik jangan ribut atau protes setelah DPT ditetapkan. Masyarakat juga harus proaktif. Jangan protes setelah DPT ditetapkan. Begitupun pemantau Pemilu, harus menunjukkan fungsinya secara efektif. Sehingga berkontribusi positif melahirkan DPT yang berintegritas dan memiliki legitimasi yang kuat bagi semua pemangku kepentingan Pemilu.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *