Connect with us

Kolom

Menimbang Wacana Penghitungan Suara Dua Panel di TPS

Published

on

Oleh: Achmad Fachrudin, Dewan Pembina Literasi Demokrasi Indonesia

Pemilu merupakan arena konversi surat suara menjadi kursi yang kemudian didistribusikan kepada partai politik (Parpol) yang berhak memperolehnya. Meminjam pendapat  Pemimpin Uni Soviet Joseph Stalin, orang yang memberikan suara (vote) tidak menentukan hasil Pemilu. Namun yang menghitung suara itulah yang menentukan hasil Pemilu. Menyadari pentingnya penghitungan suara dalam Pemilu, maka menghadapi Pemilu Serentak 2024, KPU berikhtiar untuk terus melakukan kreativitas dan inovasi. Salah satunya menggagas, mewacanakan, merencanakan dan akan menerapkan metode dua panel dalam penghitungan suara pada Pemilu Serentak 2024.

Rencana tersebut, menurut anggota KPU  RI Idham Holik, berdasarkan analisis bahwa penerapan metode dua panel dapat membuat durasi atau rentang waktu penghitungan suara di Pemilu menjadi lebih efisien.  Selain itu, kata mantan anggota KPU Jawa Barat tersebut,  rencana penerapan metode penghitungan suara dua panel itu ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Diantara Penyebabnya,  akibat kelelahan karena lamanya penghitungan suara, seperti yang terjadi di Pemilu 2019. Ketua KPU kala itu Arief Budiman menyebut,  pada Pemilu 2019 terdapat 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

Dalam desain KPU,  pada penerapan metode baru tersebut penghitungan suara di Pemilu 2024 akan terdiri atas dua panel. Yakni: panel A atau panel pertama yang digunakan untuk menghitung perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan anggota DPD RI.   Kemudian panel B atau panel kedua untuk menghitung suara Pemilihan Anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.   Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap TPS dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua.  

Manakala wacana dan rencana tersebut dibahas serta disetujui oleh DPR dan Pemerintah yang biasanya diputuskan melalui mekanisme rapat kerja di Komisi II DPR, pihak KPU berjanji akan membuat formulir penghitungan suara yang lebih memudahkan petugas KPPS sehingga tidak menyita terlalu banyak waktu. Meski demikian, Idham Holik yang adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI mengaku, masih merasa terlalu dini untuk mengemukakan kesimpulan hasil simulasi tersebut.  Untuk itu, KPU akan melakukan uji coba sejenis masih di berbagai wilayah lain dan masih terbuka untuk perbaikan.

Partisipasi Publik

Sebagai bagian dari masyarakat yang nantinya akan berpartisipasi dalam proses Pemilu Serentak 2024, menyambut positif ikhtiar, kreativitas, inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh KPU. Masyarakat juga perlu memberi apresiasi positif karena sebelum memproduksi  PKPU yang di dalamnya terdapat poin penting dan baru yang sangat berpengaruh terhadap proses Pemilu, KPU membuka ruang diskusi dan dialog publik (public sphere) secara lebih terbuka.  Langkah KPU tersebut sama saja dengan penerapan asas transparansi, akuntabilitas dan aksesibilitas yang sangat dibutuhkan oleh publik.

Ruang publik yang disediakan oleh KPU seyogianya tidak disia-siakan begitu saja, oleh para pemangku kepentingan Pemilu, terutama oleh Parpol, pemantau Pemilu, kalangan akdemisi, media massa dan sebagainya. Apalagi bagi Parpol sebab sejatinya perhelatan atau hajatan Pemilu disediakan sebagai panggung politik untuk kepentingan Parpol dalam berkontestasi. Jangan sampai setelah rencana KPU tersebut ditetapkan menjadi PKPU, justeru menimbulkan masalah baru, lalu KPU yang dipersalahkan dan ‘dihakimi’. Mumpung masih dalam bentuk draf dan uji publik, semua kalangan diharapkan memberikan masukan yang cerdas, kritis dan konstruktif.

Terkait dengan pemenuhan warga negara memberikan masukan dan tanggapan, catatan kecil ini disampaikan. Hanya saja harus diakui, catatan ini sebelumnya tidak diawali dengan riset mendalam dan simulasi, sebagimana dilakukan oleh KPU tatkala mewacanakan dan merencanakan dua panel penghitungan suara di TPS. Sebaliknya, artikel ini lebih merupakan refleksi, kontemplasi, lebih tepatnya adalah peringatan (warning), atau deteksi dini.

Niat atau nawaitunya tidak lain supaya keinginan KPU agar penghitungan suara pada Pemilu Serentak 2024 lebih mudah, efektif, efisien dan tidak menimbulkan korban begitu banyak sebagaimana terjadi pada Pemilu Serentak 2019, tercapai atau terwujud. Dan yang penting juga tidak menimbulkan pengulangan berbagai problem yang sudah terjadi, dan apalagi memunculkan problem baru yang lebih kompleks.

Sejumput Warning

Sejumlah peringatan (warning) atau konsekwensi yang mungkin terjadi dari penerapan dua panel penghitungan suara di TPS perlu mendapat perhatian serius pemangku kepentingan Pemilu, khususnya KPU adalah sebagai berikut: pertama, dengan penghitungan suara dibagi ke dalam dua panel diharapkan akan menjadi lebih mudah, lancar, mulus dan cepat. Hal ini bisa terwujud manakala sebelum rencana tersebut diterapkan,  dilakukan evaluasi dan kajian komprehensif, holistik dan integral. Kemudian ditindaklanjuti dalam PKPU dan Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu Tahun 2024.

Kedua, dengan penghitungan suara dibagi ke dalam dua panel menimbulkan pembengkakan biaya untuk anggaran penyewaan tenda. Tetapi andai kata dua lokasi TPS  disatukan dan hanya dipisah dengan sekat seadanya, mungkin akan menghemat biaya. Tetapi resikonya,  dapat mengganggu proses penghitungan suara karena suara akan terdengar di panel A maupun panel B. Apakah KPU akan mensiasatinya dengan melakukan  jadwal penghitungan suara pada waktu berbeda? Bisa saja. Tetapi secara praktik, sulit dilakukan sebab sangat mungkin penghitungan suara di TPS berbarengan waktunya.

Ketiga, berkonsekwensi pada problem penyediaan sumber daya manusia. Mungkin bagi petugas KPPS tidak terjadi penambahan karena akan dibagi ke dalam dua panel. Sebaliknya, tugas terberat menghadang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), saksi Parpol atau pemantau Pemilu karena biasanya hanya satu orang. Karena seorang diri, PTPS atau saksi Parpol mau tidak mau harus mondar-mandir melakukan tugas mengawasi kegiatan penghitungan suara pada panel A dan panel B. Aktivitas mondar mandir dalam pengawasan penghitungan suara tentu bisa mengganggu kondusivitas, kenyamanan dan ketertiban kegiatan penghitungan suara.

Keempat, manakala rencana penghitungan suara dua panel direalisasikan, harus dibarengi dengan peningkatan dan penguatan bimbingan teknis (Bimtek) bagi semua petugas KPPS secara lebih memadai, baik secara kualitas maupun secara kuantitas. Tujuannya agar petugas KPPS memiliki pengetahuan dan kecakapan merata pada kegiatan penghitungan suara. Minimal baik yang bertugas di panel A ataupun B, ada satu orang yang benar-benar memiliki kompetensi teknis memadai dalam penghitungan suara.

Kelima, KPU pada semua tingkatan secara mutatis mutandis harus menyosialisasikan dan mendesiminasikan informasi tentang penghitungan suara dengan dua panel kepada pemangku kepentingan Pemilu, khususnya Parpol dan jajarannya, serta kepada semua pemilih dengan strategi yang benar, tepat dan massif, baik melalui tatap muka, media konversional maupun non konvensional (digital atau virtual). Manakala hal ini tidak berhasil dilakukan, berpotensi nenimbulkan misinformasi dan mispersepsi terhadap kegiatan penghitungan suara dengan dua panel.

Keenam, KPU khususnya jajaran KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus mampu memberikan Bimtek secara lebih efektif terhadap jajaran di bawahnya, khususnya kepada petugas KPPS. Bahkan, harus mampu mengambil langkah-langkah taktis, tepat atau kontinjensi manakala terjadi hal-hal yang di luar perencanaan/perkiraan KPU RI. Ketujuh, yang tidak kalah pentingnya jajaran KPU harus mampu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, Parpol peserta Pemilu, TNI/Polri, termasuk terkait dengan pola penerapan keamanan di dalam maupun di luar TPS. Supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Saran Konkrit

Sesungguhnya ada cara atau langkah lain yang agak mirip dengan gagasan yang tengah diwacanakan oleh KPU terkait penambahan dua panel (A dan B) dalam penghitungan suara, yakni: dengan cara menambah jumlah TPS dan pengurangan jumlah pemilih. Jika sebelumnya pemilih per TPS sebanyak 300 orang lalu dikurangi menjadi misalnya antara 150 hingga 200 pemilih. Tanpa harus menambah penghitungan suara menjadi dua panel. Problemnya, dipastikan terjadi penambahan 1,5 atau dua kali lipat dari jumlah TPS dari sebelumnya. Dan ini akan berkonsekwensi pada terjadinya pembengkakan anggaran untuk kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Tetapi langkah ini diyakini lebih efektif guna mencapai tujuan yang diharapkan oleh KPU di balik gagasan penambahan dua panel dalam penghitungan suara. Terkecuali pada efesiensi anggaran yang sulit ditekan manakala langkah yang diambil adalah penambahan jumlah TPS. Karena pastinya akan berkonsekwensi pada terjadinya penambahan biaya logistik Pemilu, seperti penyewaan tenda dan sarana pendukungnya, serta honorarium petugas KPPS. Sementara langkah KPU yang akan melakukan pembatasan usia 55 tahun bagi petugas KPPS pada Pemilu Serentak 2024, diharapkan mampu meminimalisir korban yang jatuh akibat kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Dengan pengalaman segudang dari para punggawa KPU khususnya di tingkat pusat (RI), kita yakin mereka akan mampu melaksanakan Pemilu Serentak 2024 khususnya proses penghitungan suara menjadi lebih efektif, mudah, nir pelanggaran Pemilu, dan menekan ekses negatif lainnya. Dengan catatan, sebelum menerapkan PKPU terkait dengan dua panel penghitungan suara dilakukan kajian yang komprehensif, dan riset berbasis empirik; mengalkulasi secara cermat positif dan negatifnya; serta mendengar berbagai masukan dari berbagai kalangan, khususnya Bawaslu, Parpol, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pemerintah, penggiat Pemilu, dan lain-lain.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *