Connect with us

Kabar

KPAI Prihatin PPDB Masih Diwarnai Surat Sakti Pejabat

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Surat rekomendasi seorang anggota Komisi D DPRD Kota Bandung yang menitipkan sejumlah nama untuk di terima di sejumlah SMK Negeri di kota Bandung beredar luas di media sosial (medsos) hingga membuat geger warganet dan masyarakat luas. Berbagai pihak pun langsung bereaksi menanggapi hal itu. Mereka menilai, praktik ‘titip menitip’ peserta didik tersebut tak terpuji dan tak seharusnya dilakukan seorang anggota dewan.

Surat bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022 tersebut ditandatangani anggota Komisi D DPRD Kota Bandung H Erwin SE. Dalam surat disebutkan sejumlah SMKN di Kota Bandung dan daftar siswa yang diduga ‘dititipkan’ itu.

Setelah viral dan membuat geger masyarakat, anggota DPRD Kota Bandung H Erwin SE angkat bicara. Dalam keterangan tertulis, Erwin mengaku membuat dan menandatangani surat rekomendasi tersebut. Dia berkilah, surat tersebut merupakan aspirasi warga Kota Bandung, bukan  sebagai bentuk intervensi kepada Disdik Jawa Barat, melainkan sekadar usulan sesuai aspirasi masyarakat Kota Bandung. Erwin menegaskan telah menarik kembali atau mencabut surat tersebut.

“Padahal dalam aturan PPDB sangat jelas disebutkan bahwa PPDB harus dilaksanakan dengan prinsip nondidkriminasi, obyektif, akuntabel, dan teansparan”, ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.

Atas peristiwa tersebut, KPAI menyampaikan sikap sebagai berikut :

1.KPAI prihatin masih ada oknum anggota Dewan yang belum memahami makna kebijakan PPDB system zonasi dan penyelenggaraannya yang didorong  secara daring. Penyelenggaraan dengan system online adalah untuk  membangun keterbukaan atau transparansi sehingga tidak ada titip menitip atau bahkan jual beli kursi.  Seorang anggota dewan seharusnya mendukung system ini dan menjadi tauladan baik bagi masyarakat.

2.Selain itu, untuk kasus Bandung, ada kewenangan yang berbeda antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kota/kabupaten. Seorang anggota DPRD Kota Bandung yang kewenangannya dan pengawasannya di jenjang TK/PAUD, SD dan SMP, sangat tidak tepat dan tidak etis juga kemudian “menitipkan” siswa dalam PPDB ke jenjang SMA/SMK yang merupakan kewenangan dan wilayah pengawasan DPRD Provinsi Jawa Barat.

3.Kalau semua orangtua di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan menitipkan anaknya dalam PPDB, selain melanggar etika dan rasa keadilan masyarakat, hal tersebut juga berbahaya karena bisa diduga kuat ada unsur politik, yaitu mendulang suara untuk memilihnya.

4.KPAI mengapresiasi anggota Dewan tersebut yang sudah mengakui secara tertulis dan menarik surat tersebut, Namun, untuk menghindari kejadian yang sama tidak terulang Kembali di kemudian hari, terutama di kalangan pejabat,  maka seharusnya tidak sekedar minta maaf lalu selesai, namun badan kehormatan dewan ikut memeriksa apakah perbuatan yang bersangkutan etis atau tidak. (bnt)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *