• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

KPAI: Mengeluarkan Peserta Didik karena Konten TikTok Soal Palestina, Sanksi tidak Mendidik

KPAI: Mengeluarkan Peserta Didik karena Konten TikTok Soal Palestina, Sanksi tidak Mendidik

admin by admin
May 20, 2021
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Kasus pemberhentian siswa MS gara-gara membuat konten Tik Tok yang diduga menghina Palestina, menuai kontroversi. Banyak yang menyesalkan langkah pihak sekolah yang memberhentikan MS yang sudah berada di kelas akhir, padahal yang bersangkutan sudah meminta maaf.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia termasuk yang ikut prihatin dan menyesalkan keputusan pihak sekolah. “Itu artinya MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan.

Kalaupun tidak berada di kelas akhir, tambah Retno, dipastikan MS akan sulit diterima di sekolah manapun setelah kasusnya viral. Artinya, kemungkinan besar MS putus sekolah. Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran sebagaimana amanah pasal 31 UUD 1945.

Hal ini, ujarnya, terkait masalah pemenuhan hak atas pendidikan yang merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya. Untuk itu KPAI mendorong Dinas Pendidikan harus memenuhi hak atas pendidikan MS, karena dikhawatirkan setelah viral kasus video TikTok tersebut, banyak sekolah akan menolak mutasi MS, padahal masa depan yang bersangkutan masih panjang.

Diakuinya, bahwa MS sudah tidak termasuk usia anak, karena telah berusia 19 tahun. Hal ini diketahui setelah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Bengkulu.

“KPAI memang tidak memiliki kewenangan atas kasus ini. Kewenangan KPAI adalah usia 0-18 tahun, 18 tahun lebih sehari saja sudah bukan anak,” jelas Retno.

Namun demikian, ucapnya, KPAI berkonsentrasi dengan pemenuhan hak atas Pendidikan karena status MS seorang pelajar. Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan. Apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui  dan menyesali perbuatannya. Jadi seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang.

Informasi yang diperoleh KPAI, MS mengalami masalah psikologis akibat dampak dia dikeluarkan oleh pihak sekolah, bahkan takut bertemu orang lain. Oleh karena itu, KPAI mendorong MS dibantu konseling oleh UPTD P2TP2A agar mendapatkan rehabilitasi psikologis.

“MS yang sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya, seharusnya memperoleh konseling dan pembinaan juga dari sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya. Bukan  malah dikeluarkan dari sekolah. Apalagi MS sudah di kelas akhir, sudah ujian akhir dan tinggal menunggu pengumuman kelulusan. Jadi sudah seharusnya ybs  patut diberi kesempatan memperbaiki diri,” tandas Retno yang menyatakan akan segera berkordinasi dengan Komnas Perempuan terkait masalah ini.*** ebn

Tags: jayakartanews.comKPAIpendidikanretno listyarti
Previous Post

Waspada! Kasus Covid Naik Lagi Hari Ini Tambah 5.797, Kematian Meningkat

Next Post

Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Raih Doktor Kehormatan (Honoris Causa)

admin

admin

Next Post
Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Raih Doktor Kehormatan (Honoris Causa)

Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Raih Doktor Kehormatan (Honoris Causa)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version