Connect with us

Kabar

Kepolisian Tunggu Rekomendasi Bawaslu Tindak Pelanggaran Pilkada di Pinang Ranti

Published

on

Kepolisian Tunggu Rekomendasi Bawaslu Tindak Pelanggaran Pilkada di Pinang Ranti
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly

JAYAKARTA NEWS – Polres Metro Jakarta Timur menunggu hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak oknum KPPS dan pengamanan langsung (Pamsung) yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu (27/11/2024) lalu.

“Kami dari pihak dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Timur, apa yang harus dilakukan,” ujar Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat Kota Jakarta Timur, Senin malam (2/12).

Secara pidana, kata Nicolas, kepolisian harus melaksanakan proses hukum. Berdasarkan hukum yang berlaku Sentra Gakkumdu baru bisa bergerak bila sudah ada rekomendasi dari Bawaslu.

“Saya dengan Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Jakarta Timur siap melaksanakan dan menegakkan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” tutur Nicolas.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu (27/11).

“Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kita periksa. Satu Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Komisioner KPU Jaktim Rio Verieza di Jakarta, Kamis (28/11.2024).

KPU Jaktim telah menindak dua orang petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang itu dengan memberhentikan tetap Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN.

“Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” ujar Rio.

Menurut Rio, menyuruh petugas ketertiban supaya absensi untuk partisipasi pemilih meningkat tidak dibenarkan. Secara keseluruhan, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

“Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak karena keburu ketahuan oleh pengawas TPS,” ungkap Rioa.

Menurut Rio, tindakan itu termasuk kategori pelanggaran kode etik berat. Karena itu, KPU Jakarta Timur memberhentikan dua petugas TPS tersebut dan keduanya dipastikan tidak lagi bisa mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu. (ant/yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement