Ekonomi & Bisnis
Kenaikan PPN 12 Persen Semakin Banyak Rakyat Menjadi Miskin
JAYAKARTA NEWS – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan semakin banyak rakyat menjadi miskin. Undang-Undang Perpajakan yang dilakukan pemerintah dan DPR periode 2019 – 2024 membawa kabar buruk bagi rakyat rentan miskin, seperti petani dan nelayan.
“Pengesahan kenaikan PPN 11 persen di tahun 2022, dan 12 persen di tahun 2025 akan memicu kenaikan harga dan tentu rakyat kecil, petani, nelayan peternak akan menjadi paling terdepan kena dampaknya,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Riyono dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Di saat yang sama, lanjut Riyono, Presiden Jokowi juga mengesahkan adanya PP 85 tahun 2021 tentang PNBP sektor kelautan perikanan yang juga menyasar nelayan kecil dengan kapal 5 GT yang dikenakan 5 persen.
“Jadi, sebagai rakyat biasa, nelayan akan terkena PPN 11 persen jika berbelanja dan pajak 5 persen dari hasil tangkapan mereka,” tukas Riyono.
Menurut Riyono, kehadiran pajak tersebut akan semakin menyulitkan para nelayan yang sedang berusaha bangkit dari kondisi pandemi. Ditambah lagi harga pakan para peternak yang juga ikut naik.
“Kenaikan PPN 11 persen akan membuat produsen pakan menaikan harga pakan bisa sampai 5 persen. Benar – benar menjadi bencana bagi sektor perikanan pertanian peternakan,” tandas Riyono dari Fraksi PKS.
Menurut Riyono, kenaikan pajak ini bertentangan dengan spirit ekonomi Pancasila yang bercorak kerakyatan dan keadilan. Seharusnya, pemerintah memberikan insentif bagi petani, nelayan dan peternak agar usaha mereka maju.
“Ini justru disinsentif yang bisa membuat mereka tambah miskin, kenaikan pajak membuat daya beli semakin turun dan mengancam pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Riyono.
Riyono menegaskan, negara membuat miskin rakyatnya dengan menaikan pajak. Petani nelayan peternak akan semakin susah. Kenaikan orang miskin 13.20 persen harusnya menyadarkan pemerintah bahwa kebijakannya salah. “Kenapa terus dilakukan? bukan menambah sejahtera, justru menambah miskin rakyatnya,” katanya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
“Kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu. (yr)
