Connect with us

Kabar

Kejahatan Pemilu (6)

Published

on

BAGIAN keenam hasil wawancara dengan Ir. Andrari Grahitandaru, Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik pada lembaga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini menggambarkan sudah ada perbaikan kinerja baik Pantarlih maupun Dinas Dukcapil setelah dilakukan sinkronisasi. Namun, potensi pelanggaran tetap ada karena belum dilakukannya verifikasi secara elektronik. B

Jadi walaupun laporannya ada, tapi Dinas Dukcapil mati gaya ya?

Lha kan, berdasarkan coklit yang dilakukan Pantarlih, ketika di situ ada laporan si A meninggal, lalu namanya dicoret dari daftar pemilih, sesuai dengan SOP nya Pantarlih. Sementara Dinas Dukcapil tidak bisa mencoret data kependudukan begitu saja, karena kalau ada penduduk meninggal  aturannya harus dilaporkan oleh keluarga. Ketika keluarga melaporkan, mengisi formulir, barulah Dukcapil bisa mencoret nama dari data kependudukan. Kalau nggak ya nggak bisa. Nah, pertanyaannya, apakah setiap keluarga itu melaporkan ke Dukcapil atas anggota keluarganya yang meninggal? Ya enggak. Kalau ada kepentingan urus warisan atau apa, keluarga itu baru melapor. Tapi kalau enggak, ah apa gunanya saya melapor. Melapor juga nggak ada apa-apanya bagi dia. Oleh karenanya kemudian Dukcapil itu harus mengubah pelayanannya. Makanya dulu saya bilang, Dukcapil itu selama ini melakukan pelayanan secara pasif. Mereka menunggu penduduk datang untuk minta dilayani.

Bukan jemput bola ya?

Bukan jemput bola. Nah, setelah itu barulah Dirjen mengeluarkan surat edaran pelayanan aktif mbak. Haa.. bolehlah masukan kita diterima. (tertawa senang)

Jadi sekarang Dinas Dukcapil sudah melakukan pelayanan aktif?

Iya. Jadi yang melaporkan meninggal tidak harus keluarga. Dari RT aja cukup. Kan masalahnya Dinas Dukcapil tidak bisa mencoret begitu saja data penduduk kalau tidak ada data pendukungnya. Siapa yang menjamin?

Data yang dilaporkan Pantarlih apa belum cukup?

Nah, sekarang aturan yang baru ini, ketika ada yang meninggal sesuai dilaporkan Pantarlih, ada formulir khusus. Ada form meninggal, ada form pindah. Formnya banyak. Nah, formulir-formulir inilah yang seharusnya juga dianut oleh Dinas Dukcapil sebagai dasar administrasi kependudukan.

Tapi itu tetap harus disahkan oleh RT ya?

Iya. Nah, sekarang dengan cara kerja Pantarlih ini yang harus dikuatkan dengan sanksi hukum yang jelas, maka data penduduk kita akurat.

Artinya ada perbaikan kinerja Dukcapil tanpa harus mengeluarkan biaya lagi ya?

Nha.. sekarang begini bunyinya. Sebelum dan sesudah DPS harus koordinasi dengan Dukcapil. Jadi Dukcapilnya juga harus tahu peraturan ini. Jangan nggak tahu.

Berarti Bawaslu juga harus melakukan pengawasan sejak awal mulai pembuatan DPS menjadi DPT ya?

Betul. Jadi seperti yang kami lakukan di Pilkades. Setelah jadi DPS, jangan dijadikan DPT dulu sebelum dikoordinasikan dengan Dukcapil. Kros cek kan? Kan belum tentu hasilnya Pantarlih ini bener. Harus dikroscek lagi.

Apalagi ada bukti-bukti pelanggaran yang ditemukan BPPT ya?

Karena kami punya bukti-bukti itulah maka kami bisa mengusulkan yang terbaik. Ada sinkronisasi kebijakan, kemudian ada proses yang harus diperbaiki, yaitu proses membuat DPT.

Itu baru diusulkan atau sudah dilaksanakan?

Prosesnya sudah ada perbaikan. Sudah dikoordinasikan antara KPU dan Dukcapil. Namun satu hal tentang verifikasi, belum dilakukan. Verifikasi ini baru digunakan ketika seseorang tidak masuk DPT dalam Pilkada sekarang ini, dia boleh memilih menggunakan KTP elektronik, tapi jam 12.00 sampai jam 13.00. Nah, peraturan baru inilah yang berpotensi untuk memalsukan KTP. Jadi kan ini proses berantai ya. (bersambung)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *