Connect with us

Kabar

Jokowi Bisa Tambah Porsi Pos Wakil Menteri

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan untuk menambah pos baru bagi jabatan wakil menteri pada Kabinet Kerja periode kedua pemerintahannya, terutama untuk pos-pos strategis yang menjadi sasaran program kerjanya.

Pandangan itu disampaikan secara terpisah oleh pengamat pemerintahan Dr Amalia Syauket dan Djuni Thamri, Ph.D, yang dihubungi, Kamis (19/11/2019), berkenaan dengan makin dekatnya waktu Presiden terpilih untuk membentuk kabinet baru.

Menurut Amalia pada prinsipnya, sepanjang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tidak masalah presiden mengangkat wakil menteri. Sebagaiana diatur pasal 10 Undang-Undang No 39 Tahun 208 tentang Kementrian Negara, presiden dimungkinkan mengangkat wakil menteri.  

Pasal 10 UU 39/208 menyebutkan, Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.” Dalam penjelasan pasal 10 disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.

Menurut Amalia, penempatan wakil menteri sebaiknya untuk pos-pos yang menjadi tugas pokok pemerintah pusat, yakni di bidang Pertanan, Keamanan, Luar Negeri, Keuangan, Agama dan Peradilan.  Di luar bidang tersebut menurut Amalia, bisa saja presiden menunjuk dan mengangkat wakil menteri.

Hal senada juga disampaikan pengamat kebijakan publik, Djuni Thamrin. “Misalkan, pengangkatan Wamen itu dikaitkan dengan rencana strategis capaian pembangunan yang disasar Presiden Jokowi untuk  periode kedua lima tahun kedepan,” katanya.  

Djuni mengungkapkan dalam kampanye lalu,  Jokowi menawarkan lima prioritas pembangunan. Jokowi memprioritaskan: (1) keberlanjutan pembangunan infrastruktur, (2) prioritas pembangunan SDM sejak dalam kandungan, (3) mempermudah investasi untuk membuka dan menambah lapangan kerja, (4) reformasi birokrasi dan (5) APBN yang tepat sasaran.

Untuk infrastruktur, Jokowi bisa mengangkat wakil menteri untuk Kementrian Perhubungan, dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sasaran strategis itu mungkin kalau hanya diurus oleh seorang menteri dengan para dirjennya, kurang bisa lebih akseleratif. “Kalau alasannya ini, dan kebutuhannya memang diyakini sangat penting, mengapa tidak,” kata Djuni.

Menurut Djuni, oleh karena wakil menteri yang menurut Undang-Undang Kementrian adalah jabatan karir, maka Jokowi harus jeli dalam melihat siapa pejabat karir yang pantas untuk mendampingi menteri dalam mencapai target-target pembangunan pemerintah.

Pejabat tersebut harus benar-benar profesional dan memiliki kematangan dalam menjemen pemerintahan, sehingga bisa menutupi atas kemungkinan adanya ‘kelemahan’ menterinya yang misalnya diangkat sumber dari eksternal (kaum profesional atau partai politik).

Kabibet Kerja pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla menempatkan sejumlah wakil menteri.  Pos yang memiliki wamen adalah Kementrian Keuangan (Mardiasmo), Kementrian Luar Negeri (Abdurrahman M. Fachi), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (Arcandra Tahar).

Baik Amalia Syauket maupun Djuni Thamrin menekankan, jangan sampai presiden salah pilih sehingga pejabat wakil menteri tersebut hanya menjadi beban pada APBN. “Bukan hanya wamen, pilih menterinya juga jangan sampai salah. Ini pertaruhan besar buat Jokowi, jadi perlu mendengarkan suara-suara dari publik,” tandas Djuni.

Pada bagian lain, Djuni juga mengingatkan bahwa orientasi kerja kementerian hendaknya pada pelayanan publik. Kementrian juga harus menyediakan fasilitasi kearah mencapaian kesejahteraan rakyat. (sm)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *