Connect with us

Kabar

Hasil Pemantauan FSGI: Sekolah belum Berani Terapkan Kebijakan Mendikbud PJJ Fase 2

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Hasil pemantauan jaringan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mayoritas sekolah masih melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), meski dalam perkembangannya telah terjadi buka tutup sekolah di sejumlah daerah. Hal tersebut terjadi karena adanya  perubahan zona, yang  semula zona hijau dan kuning kemudian berubah zona orange atau  merah. 

Demikian disampaikan Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo, melalui rilisnya.

Pelaksanaan pembelajaran di masa pandemic dari hasil pemantauan FSGI, papar Heru, terbagi tiga, yaitu; PJJ daring, gabungan PJJ daring dan luring dan pembelajaran tatap muka (PTM). Sekolah yang zona hijau dan kuning  seluruhnya menggunakan  Kurikulum 2013 meski jam belajar sudah diperpendek hanya 2 – 4 jam per hari.

“Sementara sekolah di zona orange dan merah, mayoritas juga menggunakan kurikulum 2013, bukan menggunakan kurikulum 2013 yang disederhanakan, padahal pembelajaran lebih banyak searah, tanpa interaksi,” jelasnya.

Kurikulum khusus atau kurikulum 2013 yang disederhanakan juga  belum dirasakan oleh siswa dan orangtua sebagai pendamping anak-anaknya belajar. Penugasan masih banyak dan isi seluruh buku teks pelajaran tidak ada yang dilewati semua dibahas dan ditugaskan.

Ilustrasi pendidikan–sumber foto instagram kemdikbud

“Sekolah tidak  memiliki keberanian melaksanakan kebijakan memilih kurikulum 13 yang disederhanakan,” ucapnya.

Salah seorang Kepala Sekolah di kabupaten Seluma, Bengkulu, yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kabupaten Seluma, Nihan menyatakan bahwa,” Kami para Kepala Sekolah kebingungan  hendak menggunakan kurikulum 2013 atau Kurikulum khusus, karena tak ada petujuk dan arahan apapun dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. Sementara untuk membuat kurikulum mandiri, kami tak mampu”.

Kurikulum khusus atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan seharusnya sangat membantu guru, karena para guru tidak perlu lagi memilih Kompetensi Dasar (KD) mana saja yang esensial dan mana yang tidak.

“Kurikulum khusus atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan seharusnya juga dapat meringankan peserta didik dan orangtua peserta didik yang mendampingi anak-anaknya belajar, namun nyatanya  dalam  PJJ fase 2, penugasan yang banyak dan berat masih juga dialami oleh peserta didik,” ujar Retno Listyarti, Dewan Pakar  FSGI

Modul Pembelajaran Tak Termanfaatkan Maksimal

Modul pembelajaran Kemdikbud  belum dirasakan oleh Sekolah, guru dan siswa karena modul sulit di download, maklum kapasitasnya besar. Kalau pun bisa di download mereka tidak memiliki biaya untuk mem-print (mencetak).  Jadi akhirnya modul yang sudah susah payah tidak dipergunakan di lapangan.

“Kami dari kabupaten Bima adalah wilayah yang sulit sinyal. Kami sangat membutuhkan modul pembelajaran karena ketika PJJ daring sulit dilaksanakan, maka modul dapat dipergunakan sebagai  pembelajaran mandiri untuk luring,”ujar Eka Ilham, guru Bahasa Inggrid di salah satu SMA Negeri di kabupaten Bima.

Eka menambahkan, untuk itu pihaknya mengusulkan agar bantuan kuota yang tidak mungkin bermanfaat di wilayahnya, dapat diganti Kemdikbud  dengan mencetak modul yang biayanya diambil dari bentuan kuota internet, dialihkan agar tepat guna dan tepat sasaran”.

“Peran pemerintah daerah masih lamban dalam mengatasi kendala PJJ daring, selain keterbatasan anggaran di banyak daerah. Sejumlah murid di perkampungan di daerah pedalaman belum mempunyai gawai dan terkendala akses sinyal telekomunikasi seluler. Dengan kondisi seperti itu, modul  pembelajaran  sebenarnya adalah solusi,” tegas  Heru, yang juga Kepala SMPN di Jakarta.

Rekomendasi

Terkait dengan berbagai permasalahan tersebut FSGI merekomendasikan beberapa hal. Pertama, Kemdikbud bersama Dinas-dinas Pendidikan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terkait perencanaan dan pelaksanaan PJJ Fase 2. Perlu mengambil sampel siswa dan orangtua.

Hal kedua, Kemdikbud perlu melakukan sosialisasi dan desiminasi  secara massif dan berkesinambungan terhadap panduan PJJ sebagaimana telah tertuang dalam  Peraturan Sesjen Kemdikbud No. 15 Tahun 2020.

Hal kedua yang direkomendasikan FSGI adalah Kemdikbud harus mendorong Dinas Pendidikan di daerah untuk menerapkan kurikulum khusus atau K13 yang disederhanakan di sekolah pada zona apapun untuk meringankan guru dan siswa dalam pelaksanaan PJJ. Selain itu, kisis-kisi apa yang harus diajarkan dan yang wajib dicapai dalam PJJ. ***ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *