Connect with us

Kabar

Desa Sukojati Banyuwangi Jadi Percontohan Desa Antikorupsi di Indonesia

Published

on

JAYAKARTA NEWS– Desa Sukojati Kabupaten Banyuwangi terpilih sebagai percontohan desa antikorupsi di Indonesia.

Desa tersebut menjadi satu di antara 10 desa di 10 provinsi di Indonesia yang dipilih dalam program Desa Antikorupsi besutan KPK RI, Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI.

Secara khusus kick off pembentukan percontohan desa antikorupsi dilakukan di Lapangan samping Kantor Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7/6).

Ketua KPK-RI, Firli Bahuri menyampaikan program ini adalah upaya mencegah korupsi dengan melibatkan masyarakat desa. Oleh sebab itu ia mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa semangat yang dibangun adalah membangun Indonesia bebas dari korupsi.

“Tentulah upaya-upaya untuk pemberantasan korupsi ini tidak bisa dilakukan oleh KPK sendiri, Mari kita kawal upaya KPK untuk mencegah dan memberantas praktek-praktek Korupsi,” katanya.

Firli Bahuri menjelaskan bahwa bebas dari korupsi menjadi kata kunci dan penting. Karena tujuan bangsa tidak akan pernah bisa diwujudkan kalau Indonesia masih menghadapi persoalan-persoalan salah satunya adalah persoalan korupsi.

“Kami mengajak segenap kamar-kamar kekuasaan harus melibatkan diri dari upaya-upaya pemberantasan korupsi. Kamar legislatif, kamar eksekutif, dan kamar yudikatif harus bersih dari praktek-praktek korupsi, begitu kamar partai politik harus lebih dulu membangun integritas dan bebas dari korupsi,” ajaknya.

Sementara itu Menteri Desa & PDTT A. Halim Iskandar mengatakan bahwa Kemendes PDTT telah melakukan upaya pencegahan korupsi. Salah satunya adalah dengan penyederhanaan diksi pada pembuatan kebijakan tahap perencanaan.

Halim menyebutkan melalui hal tersebut maka konsep akan mudah terbangun begitu pun dengan implementasinya. Lalu berupaya pemerintah desa memanfaatkan digitalisasi untuk penyebarluasan informasi pembangunan di desa.

“Hasil APBDes ditampilkan dalam tampilan yang besar di tempat-tempat strategis di desa, supaya seluruh warga masyarakat bisa tahu dana desa atau APB Desa yang sumbernya banyak bukan hanya dana desa, Itu digunakan untuk apa saja? gimana? Berapa biayanya?” tutur Mendes.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang hadir langsung dalam kick off percontohan desa antikorupsi tersebut menyatakan optimismenya bahwa adanya program ini akan membawa resonansi sehingga akan tumbuh desa-desa antikorupsi selanjutnya di Jatim.

Dalam rilisnya, ia beralasan pembentukan desa antikorupsi ini adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi yang secara langsung melibatkan masyarakat.

“Jawa Timur ada Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi yang menjadi percontohan desa antikorupsi tahun ini, saya rasa satu desa di Banyuwangi ini akan menyemai semangat pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan desa bagi semua desa yang ada di Jawa Timur yang saat ini berjumlah 7724 desa,” tutur dia.

Khofifah menjelaskan Desa Sukojati terpilih berdasarkan indikator penilaian Percontohan Desa Antikorupsi oleh tim asestmen KPK RI. Yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan kualitas pelayanan publik, Penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

“Pembentukan percontohan desa antikorupsi adalah upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan pemerintahan di level desa, yang mana desa secara langsung akan diukur dengan beberapa indikator desa antikorupsi,” ujarnya.

Dibentuknya Desa Antikorupsi, lanjutnya, pasti akan menciptakan semangat tersendiri bagi masyarakat. Pasalnya, Khofifah meyakini, masyarakat pasti mau ikut serta dan terlibat dalam upaya membentuk good governance melalui pencegahan dan pemberantasan korupsi dari lingkungan terdekat masyarakat.

“Tentu ini akan menjadi pemantik bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan penggunaan dana desa, saya rasa masyarakat desa akan memiliki semangat yang sama, semangat yang kuat untuk terlibat dalam pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa sangat perlu dilakukan. Karena menurutnya, masyarakat desa berhak tahu dana desa yang mengalir ke desanya peruntukannya jelas dan benar-benar dipergunakan untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dan peningkatan sumber daya manusia di desa.

“Karena dana desa adalah untuk masyarakat desa. Maka perlu pengawasan yang memang melibatkan peran serta masyarakat, ini akan termotivasi dari terbentuknya percontohan desa antikorupsi,” tutupnya.(poedji)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement