Kabar
Bawaslu DKI Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa Pemilihan
JAYAKARTA NEWS— Bawaslu DKI Jakarta menggelar kegiatan penguatan kapasitas penyelesaian sengketa proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-DKI Jakarta pada Selasa (25/6/2024) di Jakarta.
Acara dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Reki Putera Jaya yang didampingi anggota Bawaslu DKI lainnya, yakni: Sakhroji, Burhanuddin, Quin Pegagan, dan Rini Rianti Andriani serta didampingi Sekretariat Bawaslu DKI Afifuddin dan Dwi Hening Wardani.
Reki Putera Jaya saat membuka kegiatan mengatakan, Pilgub DKI 2024 mempunyai potensi sengketa proses Pemilihan. Untuk mengantisipasi tantangan tersebut, dibutuhkan kapasitas Bawaslu Kabupatan/Kota dan Panwascam dalam menerima, mengkaji laporan atau temuan, musyawarah tertutup (mediasi), serta memutus (ajudikasi) sengketa Pemilihan.
Itulah sebabnya, kata mantan tenaga ahli Bawaslu RI, kegiatan ini didesain secara terpadu, yakni: meningkatkan pemahaman peraturan perundangan dan wawasan, menyerap pengalaman dari mantan anggota Bawaslu DKI serta simulasi Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilihan (PSAP).

Mantan Ketua Bawaslu Muhammad Jufri memfokuskan pemaparan pada tugas dan wewenang Panwascam dalam penyelesaian sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan. Menurutnya, Panwascam dapat menyelesaikan sengketa proses Pemilihan apabila diberikan mandat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Mandat tersebut ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi. Oleh karena itu, Jufri menekankan Panwascam agar mempersiapkan diri sebaik-baiknya manakala dilibatkan dalam proses Penyelesaian sengketa proses Pemilihan.
Sedangkan mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin menekankan pentingnya Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam meningkatkan kapasitas dalam penyusunan dan pembuatan Laporan Harian Pengawasan (LHP) secara komprehensif, dan akurat baik dari sisi peristiwa/fakta kejadian, pemenuhan syarat formil dan material, bukti pendukung yang valid, dan lain-lain.
Hal ini harus dilakukan sebab bila terjadi sengketa proses Pemilihan antarpeserta Pemilihan atau sengketa akibat keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, ungkap Fachrudin yang biasa disapa abah, para pemohon atau termohon biasanya akan mengonfirmasi atau merujuk pada hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam pada objek yang dipersengketakan. (abah)
