Connect with us

Kabar

Bawaslu DKI Kaji Bola Panas Pencalonan

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan kajian hukum UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan khususnya PKPU  No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Selasa (16/5) yang saat ini memasuki tahap verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

Kegiatan dibuka oleh Kordinator Hukum, Pendidikan Informasi dan Pelatihan Reki Putera Jaya, yang didampingi Kordinator Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Sitti Rakhman. Acara dipandu oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Proses  Sengketa dan Hukum Dwi Hening Wardani, dengan peserta dari unsur Bawaslu se-DKI dan Sekretariat Bawaslu DKI Jakarta.

Managing Editor Jurnal Demokrasi Achmad Fachrudin yang didapuk menjadi pemantik pada kegiatan yang dikemas menjadi dialog interaktif memancing narasi dengan sejumlah isu seksi dan panas seputar pencalonan sehingga mendapat respon atau umpan balik (feed back) kritis dari peserta kajian.

Antara lain terkait dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang acapkali menimbulkan problem transparansi dan aksesibilitas data dan informasi karena sulit diakses jajaran Bawaslu.  Sehingga menghambat dan menjadi kendala serius dalam melakukan pengawasan melekat maupun pencegahan potensi dugaan pelanggarannya.

Sejumlah isu panas lainnya yang diangkat adalah terkait tingkat kesiapan partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) di DKI Jakarta dalam melengkapi semua persyaratan dan dukungan dokumen otentik pencalonan. Kerawanannya masih banyak  Parpol yang administrasi pencalonan Calegnya belum lengkap, terlalu besarnya kuasa Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPP Parpol dalam pencalonan, ketertutupan dalam pengajuan Daftar Caleg yang berpotensi konflik internal Parpol akibat susunan nomor urut Caleg diprotes oleh Caleg yang merasa dirugikan,  dan sebagainya.

Isu lainnya yang tengah trending topics juga didialogkan dalam forum tersebut. Diantaranya tentang syarat penyertaan foto copy ijazah Caleg yang harus dilegalisir,  pemenuhan syarat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah, Caleg mantan narapidana, keterwakilan perempuan 30 persen dalam susunan daftar Caleg, Caleg berasal dari unsur kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar, politik uang dalam semua tahapan pencalonan, dan sebagainya.

Berbagai problem tersebut, menurut Achmad Fachrudin yang juga mantan anggota Bawaslu DKI, bakal berdampak pada kemungkinan terjadinya ketegangan hubungan antara KPU dengan Bawaslu, Parpol dengan Penyelenggara Pemilu, konflik internal Parpol, membengkaknya masukan dan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat baik secara langsung maupun online; berpotensi menjadi dugaan pelanggaran administrasi, pidana, etika politik dan sengketa proses Pemilu, baik  sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta.

Semua itu, menurut abah, sapaan akrab Achmad Fachrudin, memerlukan antisipasi dan solusi dari Bawaslu DKI Jakarta yang diyakini bakal mampu dilakukan dengan preseden pada kemampuan Bawaslu DKI dalam mengawasi tahapan penceramatan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara cukup kreatif dan inovatif.

Hanya saja menurut mantan Ketua KPU Jakarta Selatan, tahapan pencalonan ini berbeda dengan tahapan Pemilu lainnya karena hal ini menyangkut kepentingan langsung dari Parpol dan Caleg. Sehingga tingkat kompleksitas dan kerawanannya sangat tinggi. Karenanya tahapan ini mesti disikapi secara lebih professional, proporsional, serius dan intens oleh jajaran Bawaslu DKI.

Kordinator Hukum, Pendidikan Informasi dan Pelatihan Reki Putera Jaya mengatakan, pihaknya optimis mampu melakukan fungsi dan perannya dalam tahapan pencalonan. Hal ini berbekal pengalaman saat melakukan pengawasan Coklit data pemilih dan penyusunan DPS.

Begitupun ia mengakui, tahapan pencalonan ini merupakan tahapan sangat seksi, krusial  dan rawan konflik serta sengketa proses Pemilu. Karenanya ungkap Reki, pihaknya akan terus memperkuat pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia dan secara khusus menyusun jurus atau kiat-kiat yang jitu dalam melakukan pengawasan tahap pencalonan berkoordinasi dengan Pimpinan Bawaslu RI. ***btn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *