Connect with us

Kolom

Bawaslu DKI Libatkan 75 Narasumber untuk Bimtek 14.835 PTPS

Published

on

Berdiri Anggota Bawaslu DKI Sakhtoji tengah memberi sambutan. Dari Kiri (Reki Putra Jaya (anggota Bawaslu DKI), sebelah kanan Dwi Hening Wardani (Sekretariat Bawaslu DKI).

Oleh Sakhroji, Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu DKI

Pasca pelaksanaan pelantikan Pengawas TPS (PTPS), tugas selanjutnya dari Bawaslu DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi PTPS.  Hal ini dilakukan agar PTPS mendapat pengetahuan dan pemahaman pengawasan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara secara komprehensif antara aturan dan pengalaman.

Berdasarkan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (kadang disingkat dengan UU Pilkada), tugas dan kewenangan PTPS  antara lain  menjalankan pengawasan di TPS. Mulai dari pengawasan persiapan serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sampai mengawasi pergerakan kotak suara dari TPS ke lokasi pengumpulan kotak suara di Kecamatan.

Namun PTPS juga membantu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi kegiatan kampanye yang sedang berjalan sampai masa tenang. Terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye dan dugaan politik uang di wilayah RT/RW masing-masing. PTPS dapat menyampaikan laporan atau menyampaikan informasi awal kepada PKD.

Dalam memberikan Bimtek kepada 14.835 PTPS yang tersebar di 267 Kelurahan, Bawaslu DKI Jakarta bekerja sama dengan para Alumni Bawaslu Kab/Kota, Akademisi dan Penggiat Pemilu sebagai Narasumber dalam bimbingan teknis. Bawaslu DKI Jakarta membagi setiap kelas PTPS menjadi 200 orang. Sehingga dibutuhkan banyak Narasumber.

Terdapat sekitar 75 Narasumber yang berasal dari Alumni Bawaslu Kab/Kota, Alumni KPU Kab/Kota, Akademisi dan Penggiat Pemilu yang sebelumnya dikoordinasi dan dikonsolidasikan untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan materi yang akan diberikan kepada PTPS.

Peserta Bimtek PTPS mengikuti kegiatan dengan antusias dan seksama

Selain Materi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Bawaslu DKI Jakarta juga memberikan Bimtek mengenai pembuatan Laporan Hasil Pengawasan/LHP  (Formulir Model A) dan pengisian laporan hasil pengawasan melalui Siwaslih (Sistem Pengawasan Pemilih) 2024. Materi ini khusus diberikan oleh Panwascam dan Bawaslu Kab/Kota.

Narasumber pada Bimtek dari berbagai unsur tersebut, merupakan pihak-pihak yang pernah menjadi penyelenggara dan Penggiat Pemilu dan berpengalaman pada bidang kepemiluan.  Dengan berbagai pengalaman tersebut, Narsum dapat memberikan ilmu pengetahuan terkait tugas dan kewenangan PTPS serta berbagi pengalaman dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu dan pemantauan di TPS.

Dengan cara tersebut  diharapkan PTPS mendapatkan pengetahuan dengan lengkap dan memadai. Sehingga dapat bekerja lebih baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundangan. Muaranya dapat mewujudkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024 yang Luber dan Jurdil.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement