Connect with us

Kabar

Alasan Kenapa Sekolah di Zona Kuning Diizinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Keputusan pemerintah mengizinkan sekolah yang berada di zona kuning dapat membuka pembelajaran tatap muka, menuai kontroversi. Berbagai pihak menyayangkan keputusan ini karena dikhawatirkan akan berisiko bagi kesehatan siswa. Di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyayangkan munculnya keputusan tersebut. Menurut KPAI hal itu sangat berisiko bagi anak-anak.

Jika melihat data Gugus Tugas Covid 19, papar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, berarti total yang diijinkan membuka sekolah mencapai 249 kota/kabupaten atau 43% jumlah peserta didik. “KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak  adalah yang lebih utama dimasa pandemik saat ini. Apalagi dokter Yogi dari  IDAI dalam rapat koordinasi dengan Kemdikbud beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid 19, ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya,” ungkap Retno.

Terkait permasalahan tersebut, pihak Kemendikbud menjelaskan salah satu dasar pertimbangan kenapa sekolah yang berada di zona kuning diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka.

“Hal tersebut terkait dengan banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena minimnya akses. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen,” jelas Kemdikbud di akun instagramnya.

Saat ini, 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.
.
Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan (1) Pemda/kanwil, (2) kepala sekolah (setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat), dan (3) adanya persetujuan komite sekolah.***/ebn
.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *