Connect with us

Kabar

Ini Aturan Ketat Kemdikbud untuk Sekolah yang Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Sejumlah aturan harus dipatuhi pihak sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka. Salah satunya adalah pelaksanaan protokol Kesehatan yang ketat. Juga, kantin tidak boleh dibuka serta tiada kegiatan ekstrakurikuler yang berisiko interaksi antar masing-masing rombel (rombongan belajar).

“Mendikbud menegaskan bahwa pada saat sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, kondisi protokol kesehatan sangat ketat. Masing-masing rombongan belajar hanya diperbolehkan maksimal 50% dari kapasitas. Berarti sekolah harus melakukan rotasi/shifting saat siswa mengikuti pembelajaran tatap muka,” demikian dikutip dari Instagram Kemdikbud, Sabtu (8/9/2020).

Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan membuka aktivitas kantin, kegiatan berkumpul, atau kegiatan ekstrakurikuler yang memiliki risiko interaksi antara masing-masing rombel.

Siswa hanya diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar, kemudian langsung pulang setelah sekolah selesai. Selama berada di sekolah, siswa harus memakai masker dan sekolah maupun siswa harus memenuhi berbagai macam persyaratan atau checklist yang sangat ketat.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *