Connect with us

Kabar

Akhir “Kerja Paksa” Dokter Spesialis

Published

on

Dokter Ganis Irawan, saat ini juga menjabat Ketua Bidang Kerjasama dan Media Massa PB Ikatan Dokter Indonesia.

Dokter Ganis Irawan tampak gelisah. Berkali-kali ia buka handphone: mencari-cari informasi putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatannya. Dokter yang tengah menyelesaikan pendidikan spesialisasinya di Universitas Syah Kuala, Banda Aceh itu mendengar, MA memenangkan gugatannya melawan Presiden dalam perkara wajib kerja dokter spesialis (WKDS).

Rabu siang (19/12), kabar yang ditunggu-tunggu itu akhirnya diterima. Informasi resminya diperoleh dari website Mahkamah Agung. Perkara yang masuk ke MA tanggal 7 September 2018 itu dikabulkan majelis hakim pada 18 Desember 2018.

Tiga hakim MA: Irfan Fachrudin, Is Sudaryono dan Supandi menyatakan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis itu bertentangan dengan UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang pengesahan ketentuan ILO mengenai kerja paksa.

Ganis selaku penggugat (pribadi) mengucapkan rasa syukurnya atas putusan MA. ‘’Kegiatan wajib kerja yang hanya dikenakan ke dokter spesialis sesungguhnya adalah peraturan yang diskriminatif dan berat sebelah. Apapun alasannya. Pendidikan dokter spesialis bukanlah pendidikan dengan ikatan dinas dan juga bukan pendidikan gratis,’’ kata Ganis.

Pendidikan dokter spesialis dl luar negeri, lanjutnya, dinilai sebagai pekerjaan dan digaji. Setelah lulus, juga tidak ada wajib kerja. ‘’Di Indonesia aturannya beda sendiri,’’ kata alumni Universitas Diponegoro, Semarang itu.

Selain menggugat melalui pengadilan, Ganis juga telah melaporkan Perpres WKDS itu ke Komnas HAM. Hasilnya, WKDS mengeluarkan rekomendasi bahwa ketentuan itu melanggar HAM. Rekomendasi itu sudah dikirimkan ke Presiden. Tetapi seiring berjalan nya waktu, rekomendasi tersebut tidak pernah dijalankan.

‘’Kita mengapresiasi putusan MA atas gugatan karena gugatan itu berangkat dari aturan hukum yang berat sebelah yang menimpa kepada satu profesi, yakni dokter spesialis. Mudah-mudahan dalam waktu 90 hari sesudah keputusan diterima Bapak Presiden, maka keputusan ini akan dijalankan,’’ kata Ganis. (jto)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *