Connect with us

Kabar

Semen Rembang, No Problema…

Published

on

KELOMPOK penentang Semen Rembang di bawah koordinator Gunretno dan adiknya, Gunarti, makin kehilangan posisi. Terlebih ketika Sidang Penilaian Adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) PT Semen Indonesia yang di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jateng, Semarang, Kamis (2/2) lalu, telah mendapatkan hasil.

Sidang memutuskan Amdal pabrik semen di Rembang dinyatakan layak dan tidak ada problem. Keputusan ini akan jadi rekomendasi penerbitan izin lingkungan yang akan dikeluarkan Gubernur Jateng. Ketua Komisi Penilai Amdal yang juga Kepala Dinas LHK Jateng, Sugeng Riyanto menjelaskan, kelayakan Adendum Amdal dan RKL-RPL semen Rembang, dinilai berdasarkan sepuluh kriteria yang diatur Pasal 15 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2013.

Sidang Penilaian Adendum Amdal ini diikuti sejumlah warga dari desa-desa yang terdampak langsung dengan pabrik semen di Kecamatan Gunem dan Bulu di Rembang. Selain itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) baik yang pro dan kontra, juga menjadi anggota komisi.

Hadir juga, 12 pakar dari berbagai disiplin keilmuan memberikan penilaian terhadap dokumen Adendum Amdal dan RKL-RPL Semen Rembang. Sidang tersebut awalnya terbatas hanya diikuti anggota komisi dan masyarakat yang diundang. Namun setelah unjuk rasa dari warga pendukung Semen Rembang berakhir, sidang pun dibuka untuk umum, termasuk awak media.

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Ihwanuddin Iskandar menyayangkan aksi walk out anak buah Gunretno. Menurutnya, sidang ini bisa jadi kesempatan menyampaikan pendapat dan permintaan mereka. Mereka memilih keluar sidang, dan cuap-cuap di media, dengan sanggahan yang tidak argumentatif.

Para penolak diminta membaca baik-baik amar putusan dan penjelasan hakim MA. Misalnya, pertambangan tak diperbolehkan tapi untuk kepentingan bangsa dan negara, dapat dilengkapi dengan kriteria-kriteria tertentu dan pengawasan tertentu. ”Putusan PK MA seperti itu, tidak ada kalimat menutup pabrik, jadi saya rasa clear,” ungkapnya. ***

Kelompok pendukung semen Rembang (atas) dan yang menolak (bawah).

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *