Connect with us

Polhukam

PKM FH Unpam: Implementasi UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Kenakalan anak dan remaja menjadi masalah serius yang mesti ditangani dengan baik. Banyak faktor pemicu timbulnya perbuatan pidana anak, baik sebagai pelaku atau korban juga saksi. Dan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana  anak terhadap kenakalan remaja, dibuat untuk mengaturnya.

“Kita akan memaparkan implementasi dari UU No 11 tentang sistem peradilan pidana anak tersebut,” ujar  Suparno SH MH, dosen pembimbing mahasiswa Fakultas Hukum Perdata Semester 6 Universitas Pamulang  (Unpam) pada acara  Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di  SMP Katolik Bhakti Prima, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, baru-baru ini.

Di hadapan sekitar  79 peserta, para mahasiswa yang terlibat PKM, antara lain Aldi Rizky Saputra (ketua kelompok),  Gabriella Irene Sekar Kinasih Sajekti (wakil ketua kegiatan),  Raudatul Zanah AS (sekretaris),  Dinis Silvia Amir (bendahara) serta  Renald Afrado (dokumentasi) bergantian menguraikan apa dan bagaimana pidana anak, termasuk cara penanganan serta pemidanaannya.   

Sistem Peradilan Pidana Anak

Kelompok yang menamakan dirinya, Kelompok Sekar ini menguraikan apa yang dimaksud dengan peradilan anak. Yaitu merupakan suatu proses, dari penyelesaian perkara anak yang tentunya, berhadapan dengan hukum.

Mulai tahap penyidikan sampai pembimbingan setelah menjalani proses pidana. Proses ini harus dijalani berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, bahkan sampai kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana. Mereka termasuk dalam usia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Anak yang menjadi korban, belum berumur 18,  yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana. Anak sebagai saksi, mereka yang belum berusia 18 dan dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses hukum. Mulai penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan mengenai perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialami.

Tindak pidana dilakukan  anak dibawah usia 18 tahun, diajukan ke sidang pengadilan setelah anak melampaui batas umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun. Tetap diajukan ke sidang anak. Hal ini sesuai Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Bila tindak pidana dilakukan anak belum 12 tahun, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, mengambil keputusan untuk menyerahkanan kepada orang tua/wali. Atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejateraan sosial (Pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo, Pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 tahun.

Pihak-pihak dalam proses peradilan pidana anak adalah mereka sebagai Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial. Mereka harus memiliki komitmen, dedikasi, minat dan perhatian kepada anak yang berhadapan dengan hukum yang diterapkan selama proses peradilan berlangsung.

Proses Penyidikan dan Penuntutan terhadap Perkara Anak

Dijelaskan pula, penyidikan dilakukan  penyidik yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Kepolisian RI. Sedangkan penuntutan dilakukan  Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.

Saat penyelidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran-saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Berikutnya  Balai Penelitian Kemasyarakatan wajib menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan paling lama 3 hari sejak permintaan penyidik.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak sebagai korban, penyidik wajib meminta laporan sosial dari pekerja sosial atau tenaga kesejahtaraan sosial setelah tindak pidana dilaporkan. Selanjutnya terhadap anak yang diajukan sebagai anak yang berkonflik hukum (ABH) pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan Diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana. dan terhadap proses tersebut dengan sejumlah syarat. Antara lain diancam pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan  bukan pengulangan tindak pidana.

Diversi bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi  dan menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.

Dalam proses Diversi itu  pihak yang dilibatkan yakni anak, orang tua, korban, dan atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restorative justice yang mengandung arti, penyelesain perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban dan pihak-pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Hasil kesepakatan diversi  akan diperoleh perdamaian. Bisa  berupa  ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS atau  pelayanan masyarakat. Dalam hal kesepakatan tercapai, maka setiap pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan diversi untuk diterbitkan penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penghentian pemeriksaan perkara dan bilamana tercapai maka proses pemeriksaan dilanjutkan. Selanjutnya dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam waktu yang ditentukan maka pembimbing kemasyakatan segera melaporkan kepada pejabat untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan.

Proses Pemeriksaan Anak

Dalam memeriksa perkara anak, baik korban atau saksi, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini tidak memakai toga atau atribut kedinasan sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam setiap tingkatan pemeriksaan anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait penahanan terhadap anak (Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) menegaskan kalau penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Penahananan dapat dilakukan dengan syarat umur anak 14 (empat belas) tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih.

Penahanan terhadap anak tentunya berbeda pula dengan terdakwa (dewasa) dan  penahanan penyidik  terhadap anak yang berkonflik hukum tersebut  paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum selama 8 hari. Sedangkan terhadap terdakwa dewasa 20 hari dengan perpanjangan 40 hari.

Penahanan oleh Penuntut Umum, paling lama 5 hari kemudian dapat diperpanjang oleh Hakim selama 5 hari sedangkan terhadap terdakwa dewasa 20 hari dan diperpanjang selama 30 hari.

Penahanan Hakim selama 10 hari kemudian diperpanjang selama 15 hari oleh Ketua PN, sedangkan terdakwa dewasa adalah 30 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari.

Pada bagian akhir kegiatan PKM para mahasiswa  memberikan kesimpulan, bahwa tujuan peradilan pidana anak tidak hanya mengutamakan penjatuhan pidana saja, tetapi juga perlindungan bagi masa depan anak dari aspek psikologi dengan memberikan pengayoman, bimbingan dan pendidikan.

Terpenting dalam peradilan anak adalah memajukan kesejahteraan anak, yaitu dengan menghindari sanksi-sanksi yang sekadar menghukum semata dan menekankan prinsip proposionalitas. Tidak hanya didasarkan pertimbangan beratnya pelanggaran hukum tetapi juga mempertimbangkan keadaan-keadaan pribadinya, seperti status sosial, keadaan keluarga, kerugian yang ditimbulkan atau faktor lain yang berkaitan dengan keadaan pribadi  yang akan mempengaruhi kesepadanan reaksi-reaksi dari anak tersebut. *** (mel)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *