Connect with us

Hukum

Pengadilan Negeri Banjarmasin Bebaskan Kurir Pembawa Narkoba 30 Kg

Published

on

Istimewa

JAYAKARTA NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Bamjarmasin menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi yang membawa shabu seberat 30 kilogram (kg). Karena terdakwa memamg seorang kurir online maupun offline.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, dan tuntutan jaksa,” ucap Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim didampingi Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani selaku hakim anggota dalam sidang di PN Banjarmasin, Selasa (22/4/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan primair) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).

Majelis hakim juga memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta maupun bukti yang terungkap dalam persidangan ternyata terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba baik itu jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Terlebih terdakwa ternyata memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun offline, dan saat membawa paket sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut hanya dibayar Rp200 ribu.

Dalam persidamgan terungkap, terdakwa menerima pengantaran paket dua kali dari seorang perempuan bernama Siska yang masih dalam pengejaran polisi (DPO) di kawasan Liang Anggang Banjarbaru.

Pada paket pertama yang dibawa terdakwa berisi alat kosmetik. Hal itu diketahui setelah diminta Siska untuk membuka paket tersebut.

Paket berbentuk kardus tersebut di bawa di atas jok sepeda motor yang diikatnya menggunakan karet.

Namun untuk paket pengantaran yang kedua, Yadi tidak mengetahui isi paket yang ternyata berisi narkoba dalam jumlah besar. Dia menduga isinya kurang lebih juga berisi alat kosmetik.

Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian.

Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai tidak menemukan niatan jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini.

Majelis hakim memutuskan agar barang bukti 30 paket sabu-sabu dalam jumlah besar dengan berat total 30 kilogram dan juga 5 bungkus besar berisi pil ekstasi 4.832 butir, serta 13,91 gram serbuk ekstasi dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian atas nama Siska.

Selain itu, hakim memutuskan mengembalikan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut narkoba kepada Yadi.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati. (yog/ant)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *