• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Komunitas Suporter Aremania, Bobotoh, Bonek dan Jakmania Ikut FGD Perumusan Implementasi UU No 11 Tahun 2022

Komunitas Suporter Aremania, Bobotoh, Bonek dan Jakmania Ikut FGD Perumusan Implementasi UU No 11 Tahun 2022

admin by admin
October 15, 2022
in Kabar, Sport
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Focus Group Discussion (FGD) tentang perumusan implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan digelar di Ruang Sasono Mulyo 1 Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jum’at (14/10) sore. Kegiatan FGD dari tanggal 14-16 Oktober ini juga diikuti oleh Komunitas Suporter Aremania, Bobotoh, Bonek, The Jakmania.

Menpora Zainudin Amali membuka acara FGD dan mengawalinya dengan mengheningkan cipta. “Sebelum saya melanjutkan, saya mohon semua berdiri. Marilah kita berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing seraya kita mengheningkan cipta dan mendoakan arwah para korban Tragedi Kanjuruhan mendapatkan tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa, dan kepada keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan menerima musibah ini. Mengheningkan cipta, mulai,” ucap Menpora Amali sebagaimana dikutip dari kemenpora.go.id

Selanjutnya dijelaskan bahwa acara ini merupakan kelanjutan dari rakor yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober, dimana Menpora Amali mendapatkan aspirasi dan masukan dari salah satunya adalah kelompok suporter. Hal ini menjadi penting karena dalam UU No 11 Tahun 2022 Pasal 54-55 mengatur secara jelas tentang suporter.

“Ini merupakan kelanjutan rakor tanggal 6 Oktober, dan yang hadir waktu itu adalah klub, kemudian dari Kepolisian, dari Kementerian Kesehatan, BNPB, Kemendagri, dan dari PSSI,” ucapnya. 

“Mana yang bisa segera bisa kita tindaklanjuti duluan adalah hal yang terkait dengan suporter ini. Terima kasih Pak Budiman Dalimunthe yang dalam waktu cepat dapat melaksanakan ini,” tambahnya.

Tentang suporter atau siapapun orang yang hadir di lapangan guna mendukung cabor sudah jelas pengaturannya di pasal 54-55 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, itu diatur disitu.

“Memang selama ini sejak lahir UU beberapa bulan yang lalu kita menunggu beberapa turunannya yang di Peraturan Pemerintah (PP) untuk berbagai hal. Tetapi begitu saya lihat dan saya diskusikan dengan teman-teman PSSI dan dengan Pak Budiman ternyata didalam penjelasannya bahwa pasal-pasal yang menyangkut suporter ini sudah cukup jelas,” terangnya.

“Tinggal merumuskan implementasi di lapangan dan apa yang menjadi pegangan. Misalnya disitu ada perintah Undang-undang untuk mereka harus tergabung dalam satu organisasi dan harus punya AD/ART, kemudian tentang hak dan kewajiban dan lain sebagainya, serta perlindungan terhadap suporter harus termuat disitu,” imbuhnya.

Itulah yang diinisiasi oleh Ketua Devisi Pembinaan Suporter PSSI dan teman-teman suporter, untuk melakukan FGD. Dalam hal ini Menpora Amali menginginkan untuk khusus suporter apa yang menjadi implementasi selanjutnya dibahas dan ditentukan oleh suporter sendiri, agar apa yang selama ini dialami dapat dituangkan dalam tata aturan.

“Nah saya sampaikan biarlah isinya implementasi lahir dari teman-teman, bukan kita yang merumuskan. Biarlah para suporter itu sendiri yang membuat kemudian mereka mensosialisasikan di internal mereka,” lanjut kata Menpora Amali. 

Mengenai baru terlibat empat kelompok suporter yakni Aremania, Bobotoh, Bonek, dan The Jakmania, ini diharapkan melahirkan gagasan awal bahan-bahan bahasan untuk nanti dilanjutkan kepada yang lain.

“Ini kan baru empat nanti yang lain diajak lagi untuk mendiskusikan siapa tahu ada masukan lagi. Paling tidak sudah ada bahan dasar untuk disosialisasikan dan didiskusikan selanjutnya,” katanya. 

Terakhir, dukungan pemerintah selalu ada, tidak pernah berhenti, demi perbaikan-perbaikan, khususnya untuk perlindungan dan keikutsertaan suporter demi kemajuan sepak bola Indonesia.

“Nah dari kami sebagai pemerintah tentu menfasilitasi dan membantu, kita tidak akan mengatur-atur isinya seperti apa, yang penting isinya masih tetap seperti dengan panduan atau koridor UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” tutupnya.***/din

Tags: jayakartanewsMenpora Amalisuporter sepakbolaUU No 11 Tahun 2022
Previous Post

Kemendagri Serahkan Jumlah Penduduk per Kecamatan ke KPU untuk Pemilu 2024

Next Post

Menparekraf Nikmati Pesona Wisata Bahari di Kabupaten Tertua di Papua

admin

admin

Next Post
Menparekraf Nikmati Pesona Wisata Bahari di Kabupaten Tertua di Papua

Menparekraf Nikmati Pesona Wisata Bahari di Kabupaten Tertua di Papua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version