Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Kemendagri Minta Pemda Beri Kepastian Hukum Calon Investor untuk Berinvestasi di Daerah - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Kemendagri Minta Pemda Beri Kepastian Hukum Calon Investor untuk Berinvestasi di Daerah

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) membuat kebijakan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi investor untuk berinvestasi di daerah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam acara Pemberian Penghargaan atas Capaian Realisasi Investasi Tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu (16/2/2022).

“Selain inovasi dan program strategis, diharapkan kepada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan guna memberikan kepastian hukum kepada calon investor agar para investor mendapatkan ketenangan dalam menanamkan modal melalui investasi di daerah,” katanya.

Ia menambahkan, Kemendagri sangat mendorong pelaksanaan investasi di daerah. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah dan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Setiap Tahunnya.

Selain itu, untuk tahun 2022 juga telah diterbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur arah kebijakan penyusunan APBD dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. Dalam Permendagri ini memuat aturan, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, bahkan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha di daerahnya, yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini adalah teori tax multiplayer, mengurangkan sejumlah kewajiban pajak kepada swasta, sesungguhnya akan melipatgandakan investasi, yang pada akhirnya akan melipatgandakan jumlah barang dan jasa yang di produksi di tengah masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, kepala daerah juga diminta melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan akses investasi kepada calon investor. Kemudahan tersebut dapat berupa penyederhanaan layanan perizinan sesuai kewenangan daerah, serta penyediaan informasi terhadap potensi yang dimiliki daerah yang dapat diakses dengan mudah.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement