Connect with us

Kabar

DPR Boleh Intervensi Hukum

Published

on

POLEMIK  terjadi di Senayan ketika bergulir wacana pembentukan Pansus Hak Angket Kasus Makar. Di satu pihak berpendapat, sebagaimana pendapat umum, kasus hukum tidak dapat diintervensi siapa pun ketika sudah ditangani Penyidik. Pelawannya berpendapat, Pansus boleh saja dibentuk untuk menyelidiki kasus hukum apabila diperlukan sebagai pengawasan legislatif, yaitu pelaksanaan UU. Yang benar seperti apa?

Dahulu itu…

Perkara makar sangat serius. Terlebih di era Orde Baru. Para pihak yang terang-terangan berseberangan dengan pemerintah, bisa dituding makar, dan berurusan dengan hukum. Akibatnya mudah ditebak, mereka dijebloskan ke penjara.

Era berganti, kini kasus serupa terjadi lagi. Sejumlah tokoh masyarakat dituding makar oleh Polri. Mereka kemudian mengadu ke DPR, di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ahmad Dhani, Hatta Taliwang, dll. Mereka diterima Komisi III dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang membidangi tupoksi hukum dan politik.

Di televisi, Fadli Zon menyampaikan aspirasi aktivis tersangka makar. “Jika tak ada bukti kuat, di SP3 saja,” saran Fadli Zon.

Muncul pertanyaan, apakah DPR hanya berfungsi sebatas parle (bicara)? Apakah fungsi pengawasan DPR berhenti oleh hukum acara, dalam hal ini KUHAP. Dua hari kemudian, kepolisian menjawab di pers bahwa kasus hukum tadi tak boleh diintervensi siapa pun. Maksudnya tak boleh ada extra judicial.

Untuk fungsi DPR, larangan extra judicial itu tak berlaku. Tergantung caranya. Jika dipandang penting suatu masalah harus diintervensi, boleh dan bisa, baik dalam lingkup hukum acara maupun materi perkara karena ada undang-undangnya. Yaitu, UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR. UU ini lex specialis. Artinya ia berada di atas KUHAP dan KUHP.

Dalilnya “lex specialis derogat legi generali” adalah azas penafsiran hukum yang menyatakan hukum bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum bersifat umum (lex generalis). Kasihan juga DPR, diserang pakai postulat extra judicial lantas terdiam seribu basa. Padahal ia punya instrumen luar biasa kuat. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *