Connect with us

Kabar

Diperlukan Perpres Kendaraan Lisrik untuk Transportasi Umum

Published

on

Oleh Djoko Setijowarno

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah tampaknya masih setengah hati memberikan dukungan pengembangan angkutan umum perkotaan, kendati sudah 11 kota dibangun angkutan umum perkotaan.

Untuk itu perlu adanya Peraturan Presiden (Perpres) guna mempercepat pelaksanaan angkutan umum di daerah. Hal ini dimaksudkan  agar pemda  sungguh-sungguh memperhatikan keberadaan angkutan umum di tengah kenaikan harga BBM.

Pemerintah sedang bersemangat mensosialisasikan penggunaan kendaraan listrik. Untuk memperbanyak penggunaan kendaraan listrik dimulai dari pejabatnya. Diawali dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor Listrik bebasis Baterai (Battrey Elektric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Bateri sebagai Angkutan Umum Penumpang.

Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata.  Ini akan lebih mempermudah pengguna kendaraan listrik di seluruh Indonesia. Ketersediaan  SPKLU di daerah juga harus memadai.  Jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. Pengalaman masa lalu penggunaan energi gas sempat tersendat karena tidak tersedia stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).

Kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sebaiknya di ibukota provinsi terlebih dulu, kemudian diikuti kota-kota yang tingkat polusi udaranya tinggi.

Perpres  untuk angkutan umum lebih penting. Pengguna angkutan umum lebih banyak daripada mobil dinas. Angkuan umum di Jakarta sudah lebih baik dibandingkan di daerah. Kendaraan listrik umumnya sudah digunakan. Namun, penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional. Kondisi kemampuan keuangan daerah dan aspek geografis juga harus diperhitungkan.

Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, harus didorong pula lebih banyak pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang. Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi  menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Penggunaan kendaraan listrik pada ajang G20 di Bali juga dinilai sebagai langkah tepat, sehingga dapat ditiru oleh daerah lain. Kawasan aglomerasi Denpasar Perkotaan, meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) sudah ada Bus Trans Mero Dewata, dan baru dioperasikan 5 koridor pada 7 September 2020.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik.

Di samping itu, jangan dilupakan beberapa daerah penghasil nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai untuk penggerak kendaraan listrik, seperti Kab. Kolaka, Kab. Morowali (Sulawesi Tengah), Kab. Luwu (Sulawesi Selatan), Kab, Halmahera Timur (Maluku Utara) dan Pulau Gag di Kab. Raja Ampat (Papua Barat).

Kemenhub dapat membuatkan program angkutan umum dengan armada bus listrik di beberapa daerah tersebut. Hal ini untuk membuktikan bahwa manfaat nikel yang ditambang dapat dinikmati masyarakatnya juga.

Perlu Dukungan Kepala Daerah

Kementerian Perhubungan telah mengembangkan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service/BTS) di 11 kota. Kepala daerah yang sudah menandatangai Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Perhubungan hendaknya  menaatinya.

Ke 11 kota itu adalah Medan (Trans Metro Deli), Palembang (Trans Musi Jaya), Bogor (Trans Pakuan), Bandung (Trans Metro Pasundan), Purwokerto (Trans Banyumas), Yogyakarta (Trans Yogya), Surakarta (Batik Solo Trans), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya), Denpasar (Trans Metro Dewata), Banjarmasin (Trans Banjarbakula) dan Makassar (Trans Mamminasata).

Surat Edaran

Adanya Surat Edaran Nomor 551/377/S.Edar/BKPSDM/IX/2002 tentang Himbauan Penggunaan Jasa Transportasi Online (OJOL) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar cukup aneh. Surat edaran itu berisikan perintah. Pertama,  menginstal/mendownload aplikasi penyedia jasa transportasi online (ojol) di handphone masing-masing. Kedua, setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (ojol) pada jam kerja,  baik  menuju ke atau dari kantor maupun perihal operasional lainnya. Ketiga, melakukan swafoto/ selfie bersama pihak jasa transportasi online (ojol) dengan memperlihatkan atribut jaket/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.

Walikota Makassar tidak komitmen atas (MoU) yang telah ditandatangani bersama Kemenhub untuk mendukung Program BTS dan implementasi push and pull strategy. Walikota Makassar sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138 dan 139, sehingga Walikota bisa digugat dan dituntut karena lalai atas kewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau.

Atas kondisi tersebut, Kemenhub mulai tahun 2023 dapat mengalihkan pelayanan BTS (Bus Trans Mamminasata) dari Kota Makassar ke Kota Manado. Kemudian, proses pembahasan tentang pengembangan angkutan umum dengan skema pembiayaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp 1,3 triliun di Makassar juga sebaiknya dihentikan.

Masih banyak kota lain yang berminat dibangun dengan pembiayaan PHLN itu. Kemenhub sedang proses pengajuan lima kota yang akan dapat PHLN membangun BRT (bus rapid transit) di Medan, Bandung, Semarang, Batam dan Makassar. Tahun 2023 akan segera dibangun BRT di Medan dan Bandung.

Jika ibaratnya pengadaan jasa, hal tersebut (SE Walikota Makassar) dapat digolongkan sebagai penunjukan langsung dan patut diduga ada upaya menguntungkan pihak tertentu. Guna menghindari hal yang sama terjadi di daerah lain, atas terbitnya SE tersebut selayaknya dilakukan penyidikan dan jika ada aturan yang dilanggar wajib diproses  secara hukum agar ada efek jera.

Kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 139 yang menyebutkan (1) angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terkangkau, (2) pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum, (3) angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

Sedangkan pasal 139, mengamanahkan (1) pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antar provinsi serta lintas batas negara, (2) pemerintah daerah provinsi wajib menyediakan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi, (3) pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyediakan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi, (4) penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *