Connect with us

Kesehatan

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik

Published

on

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik
Ged BPOM (Istimewa)

JAYAKARTA NEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik. Karena produk tersebut digunakan dengan metode jarum atau microneedle. BPOM telah mengawasi secara intensif sejak September 2023 hingga Oktober 2024.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya seperti dikutip Minggu (24/11/2024).

Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan digunakan pada bagian luar tubuh manusia antara lain epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Karena itu, menurut BPOM, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik. “Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis,” tukas Taruna.

Menurut Ikrar, kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Injeksi dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” kata Taruna.

Taruna mengatakan, kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujar Taruna.

BPOM mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien. Masyarakat dihimbau untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara menggunakan jarum/microneedle. (yr)

Inilah 16 Produk Kosmetik yang Dicabut:

  1. PDRN.S by Bellavita
  2. Sappire PDRN
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
  5. Mesologica MD Celluli
  6. Mesologica MD Celluli-D
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder
  8. Mesologica MD Exomatrix
  9. Sappire Aqua Drop
  10. Curenex Lipo
  11. Lipo Lab PPC Solution
  12. MCCM Deoxycholic
  13. MCCM Organic Silicon
  14. MCCM Cellulite
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
  16. MCCM Vitamin C Cocktails
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement