Kabar
Awas, “Rampok” Suara di Pulau Seribu
PIMPINAN Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, mewaspadai “perampokan suara” di Kepulauan Seribu, pada Pilkada DKI mendatang. Ia mengingatkan hal itu ketika memberi pembekalan pada pengukuhan Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Kepulauan Seribu, Senin (23/1).
Dahulu itu…
Pada Pilpres 2014, kasus “perampokan suara” terjadi di sana. Mengingat banyaknya kendala distribusi surat suara, serta ketersebaran pemilih di banyak pulau, menjadikan peluang bagi kandidat yang cari untung. Fachrudin yang akrab dipangil Abah ini, mencontohkan kasus Pilpres 2014 di Pulau Payung.
Kala itu seluruh perolehan suara yang masuk dalam DPT diborong oleh satu pasangan calon presiden. Karena itu, ia meminta jajaran Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan PTPS mengawasi secara cermat potensi politik uang di kawasan ini pada Pilkada DKI 2017.
Abah mengatakan, meski jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kepulauan Seribu tercatat hanya 17.415, namun pelaksanaan Pilkada di kawasan yang berbatasan dengan Provinsi Banten ini harus dipastikan berlangsung Luber, Jurdil, aman, dan lancar.
Menurutnya, ada ada tiga bentuk kerawanan di kawasan yang kaya dengan sumber alam ini, yakni: distribusi logistik, perlindungan hak pilih, dan politik uang. Untuk distribusi logistik terpusat di Pulau Sabira Kelurahan Pulau Harapan (TPS 4) dengan jumlah 356 pemilih, pertambangan minyak CNOCC I (TPS 10) Pabelokan dengan 66 pemilih dan CNOCC 2 Petroleum Superior dengan 27 pemilih (TPS 11) di Pulau Kelapa, serta Pulau Payung RT 06/04 (TPS 8) dengan 365 pemilih yang semuanya berlokasi di Pulau Tidung.
Pergerakan logistik Pilkada sangat rawan, karena medan yang sulit dan alat transportasi yang tergantung cuara. Jika cuaca cerah dan menggunakan kapal cepat, distribusi logistik Pilkada memerlukan waktu tiga jam. Jika menggunakan kapal tradisional, butuh waktu enam jam. Dan jika cuaca buruk, bisa tidak terkirim sama sekali.
Masalah lain adalah terkait perlindungan hak pilih para saksi, petugas KPPS dan PTPS yang akan bertugas di kawasan pertambangan CNOCC. Dengan jumlah surat suara tambahan hanya sebanyak 3 lembar (2,5 % X jumlah DPT), dikuatirkan surat suara untuk para saksi, petugas KPPS dan PTPS tidak mencukupi, sementara untuk minta ke Jakarta, tidak mudah. Untuk mengatasinya, perlu dipikirkan prosedur menggunakan form A-5 (pindah memilih). KPU Kepulauan Seribu harus jauh-jauh hari mempersiapkannya. ***