Hukum
Vonis 10 Bulan Penjara Jadi Babak Baru Perjalanan Kasus Narkoba Fariz RM
JAYAKARTA NEWS – Musisi legendaris Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadapnya, Kamis (11/9/2025). Vonis tersebut terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kembali menyeret sang musisi senior.
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, majelis hakim menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata hakim dalam amar putusannya.
Hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Fariz RM akan dikurangkan dari total hukuman. Dengan demikian, Fariz dipastikan tetap berada di balik jeruji besi hingga masa pidananya selesai.
Fariz RM Terima Putusan Tanpa Banding
Usai persidangan, Fariz RM menyampaikan rasa syukur dan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
“Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan, dan tim kuasa hukum saya. Saya menerima keputusan ini dengan lapang dada. Insya Allah ini yang terbaik bagi hidup saya,” ucapnya.
Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengonfirmasi pihaknya tidak akan mengajukan banding.
“Om Fariz sudah menerima putusan ini, jadi kami pun tidak mengajukan banding. Harapannya, ini menjadi momentum bagi beliau untuk benar-benar berhenti dari narkoba,” ujar Deolipa.
Riwayat Kasus Narkoba Fariz RM
Kasus kali ini bukan yang pertama bagi Fariz RM. Musisi kelahiran 1959 itu sudah empat kali berurusan dengan hukum terkait narkoba.
2008: Fariz pertama kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika. Ia menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari putusan.
2014: Fariz kembali ditangkap dengan barang bukti narkotika dan harus mendekam di tahanan.
2018: Polisi kembali menangkap Fariz di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan menemukan sabu.
2025: Kasus terbaru ini menjerat Fariz setelah ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025 di kawasan Dipati Ukur, Bandung. Bersama Fariz, polisi juga menangkap seorang tersangka lain berinisial ADK dan mengamankan barang bukti sabu serta ganja.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp800 juta. Namun, majelis hakim memberikan vonis yang jauh lebih ringan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif Fariz selama persidangan.
Harapan untuk Perubahan
Deolipa berharap vonis ini menjadi awal yang baik bagi kliennya.
“Dia sudah pernah direhabilitasi tetapi masih memakai. Semoga kali ini menjadi titik balik yang membuat Om Fariz bisa lepas sepenuhnya dari narkoba,” tuturnya.(Agus Oyenk)
