Connect with us

Kabar

Trisula Kebajikan Strategi Tangani Covid-19

Published

on

Jayakarta News – Pemerintah dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sejak awal telah menetapkan strategi Trisula Kebijakan. Yang pertama penanganan kesehatan sebagai ujung tombak utama didukung strategi lainnya. Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk melindungi warga rentan yang ekonominya terdampak, serta survavibilitas ekonomi.   

“Untuk sektor kesehatan, saat ini kita anggap kita sudah ada di rel yang benar, terlihat dari adanya kecenderungan penurunan kasus dari hari ke hari,” papar Menko PMK, Muhadjir Effendy saat membuka konferensi pers Progress Report Pembagian Bantuan Presiden di Istana Presiden, Jumat (8/5/2020).

“Ada kecenderungan penurunan kasus covid-19 di Indonesia, walaupun tidak terlalu drastis. Tingkat kesembuhan juga mengalami kenaikan. Ini adalah hal yang bagus. Ini terjadi berkat kerjasama dari semua pihak, berkat kedisiplinan seluruh masyarakat Indonesia dalam mematuhi seruan Pemerintah untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19,”lanjutnya.

Saat ini, Kemenko PMK sedang fokus pada strategi Jaring Pengaman Sosial. Strategi Jaring Pengaman Sosial terdiri dari bantuan sosial reguler dan non reguler. Akibat dampak Covid-19, maka bantuan sosial reguler diperluas sasaran penerimanya, seperti Program Sembako (dahulu Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT), yang semula menyasar sebanyak 15,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 20 Juta KPM, dengan besaran Rp 200 ribu/KPM/bulan. Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebelumnya mencakup 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM, dengan nilai bantuan yang meningkat 25% dan penyalurannya dilakukan tiap bulan.

Selain itu, Program Subsidi Listrik eksisting dikembangkan menjadi program diskon tarrif, yaitu tagihan gratis kepada 24 juta pelanggan 450 VA dan diskon 50% bagi 7 juta pelanggan 900 VA yang berada dalam DTKS untuk periode April – Juni 2020.

Sementara, Kartu Pra Kerja menyasar 5,6 juta orang, dengan besaran Rp 1 juta untuk biaya pelatihan dan peserta mendapat insentif dana Rp 600 ribu/bulan selama tiga bulan. Program pelatihan dibuka setiap minggu selama bulan April – Desember 2020.

Sedangkan, bantuan sosial non reguler adalah program khusus stimulus percepatan penanganan Covid-19. Program yag masuk dalam bantuan sosial non reguler ini, yakni Bansos sembako Presiden (Banpres) untuk DKI Jakarta yang menyasar sebanyak 1,3 Juta KPM dan Bodetabek sebanyak 600 ribu KPM, Bansos Tunai (BST) untuk 33 Provinsi (kecuali DKI Jakarta) yang menyasar 9 juta KPM, dan  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 600 ribu per KPM menyasar 12, 3 juta keluarga miskin untuk April – Juni 2020 (kategori keluarga miskin, non PKH, non BPNT, non penerima kartu pra kerja, non bansos tunai Kemensos).

Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers. (foto: Kemenko PMK)

Terkait Banpres. Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan bahwa distribusi bantuan presiden (banpres) sudah dilakukan untuk wilayah DKI Jakarta. Penyaluran tahap I untuk bulan April telah selesai 100% per tanggal 5 Mei 2020. Selanjutnya, saat ini sedang disalurkan banpres tahap II . Untuk wilayah Bodetabek pada bulan Mei 2020 juga akan disalurkan.

“Selain bantuan-bantuan di atas, ada pula bantuan sosial dari kementerian dan lembaga sesuai dengan instruksi Presiden untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran di kementerian dan lembaga guna fokus pada tiga strategi memerangi Covid-19 (Trisula Kebijakan). Begitu pula masih terdapat bantuan dari Pemerintah daerah, dimana Presiden telah memerintahkan agar APBD juga dilakukan realokasi dan refocusing. Bantuan-bantuan tersebut dikoordinasikan agar saling melengkapi sehingga makin banyak keluarga terdampak yang dapat dibantu ,”tutur Menko PMK.

Pada dasarnya pemerintah ingin memastikan agar kebutuhan pokok masyarakat terdampak dapat terpenuhi. Seluruh bansos disalurkan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat rentan yang ekonominya terdampak Covid-19 tak terkecuali bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), singgung Menko PMK.

“Yang tidak kalah penting untuk dicakup dalam penerima bantuan sosial, adalah mereka yang tidak ada dalam DTKS. Mereka adalah warga negara kita yang semula tidak berada dalam kategori tidak mampu atau tidak miskin, tetapi sekarang jatuh miskin akibat dampak covid-19,” tutur Menko PMK.

Ditambahkannya, bahwa acuan data seluruh penyaluran bansos, merujuk hasil koordinasi dengan KPK yang dicantumkan dalam Surat Edaran KPK nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non- DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat yang menjadi pedoman bagi seluruh tingkatan pemerintahan dari pusat hingga daerah.

“Jadi pemerintah daerah yang selama ini mengupdate data DTKS, dapat melakukan updating lagi melalui aparatnya hingga level terbawah RT/RW. Silakan didata dengan benar warganya yang rentan dan benar terdampak Corona, dimasukkan dalam daftar penerima bansos kemudian laporkan kepada pemerintah pusat untuk dieksekusi penyalurannya. Lebih cepat lebih baik, sehingga masyarakat segera mendapat kepastian,” sebut Menko PMK yang juga Ketua Pengarah Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, Menko PMK mengajak semua pihak untuk terus bersama-sama memantau penyaluran semua program bansos serta melaporkan jika ada penyimpangan-penyimpangan di lapangan.

“Kita bersyukur bahwa prediksi kasus di Indonesia akan tumbuh secara eksponensial yang sangat ekstrem tidak terjadi, karena angka kasus kita rata-rata relatif masih rendah. Data menunjukkan bahwa kasus semakin landai dan mudah-mudahan ini akan semakin landai. Sehingga kita bisa mempercepat proses penanganan covid-19 ini dan kita juga bisa segera menangani dampak yang terjadi akibat covid-19,” harap Menko PMK. (*/gus)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *