Influencer K-pop Mina Chan Meninggal Dunia Saat Siaran Langsung di TikTok

JAYAKARTA NEWS— Influencer K-pop Mina Chan meninggal dunia. Diduga bunuh diri saat melakukan siaran langsung di TikTok, setelah menghadapi kritik tajam dari para penggemar K-pop, dilansir New York Post.

Chan, 26 tahun, dikenal sebagai penggemar berat grup K-pop ENHYPEN dan memiliki lebih dari 80.000 pengikut di TikTok.

Menurut Korea Herald, insiden mengerikan itu terjadi pada 5 Agustus saat Chan sedang melakukan siaran langsung dari rumahnya. Kantor Polisi Yongsan menyatakan kepada media tersebut bahwa polisi menemukannya dalam keadaan meninggal dunia pada pukul 05.33 pagi setelah menerima laporan dari salah satu kenalannya.

Sejumlah pengguna media sosial dilaporkan mendesak pihak berwenang untuk membantu bintang media sosial asal Jepang yang tinggal di Korea Selatan tersebut saat siaran langsung sedang berlangsung.

Influencer K-pop Mina Chan /Foto: Instagram minann22

Adik perempuan Chan dilaporkan mengonfirmasi kematiannya melalui Instagram Story keesokan harinya, menurut Daily Mail.

“Kakak perempuan saya tercinta, yang selalu baik dan hangat kepada siapa pun yang ditemuinya, telah meninggal dunia,” bunyi pesan tersebut. “Saya memohon agar Anda semua mengenang dan mendoakan kakak saya.”

Sebelum kematiannya, Chan menghadapi kritik keras dari penggemar ENHYPEN terkait interaksi yang terjadi saat pertunjukan boy band tersebut di Amerika Serikat bulan lalu.

Chan mencoba meminta anggota grup, Sunoo, untuk menyerahkan bunga kepada anggota lainnya, Ni-ki—yang sama-sama berasal dari Jepang seperti Chan—dan beberapa penggemar menuduhnya telah melampaui batas.

Chan meminta maaf atas insiden tersebut melalui pernyataan panjang di X pada 31 Juli.

“Saya merasa tindakan saya akhirnya memanfaatkan kebaikan hati Sunoo,” tulisnya. “Saya sungguh menyesal. Saya merasa sangat bersalah kepada Sunoo dan seluruh penggemar Sunoo.”

“Karena sering menghadiri acara tanda tangan penggemar (fansign) ENHYPEN, saya sempat terlena dan mengira hubungan saya dengan para anggota lebih dekat daripada kenyataannya,” lanjutnya.

“Saya sangat menyesali perilaku tidak sopan yang saya tunjukkan di Amerika. Saya merusak suasana acara dengan lebih mementingkan keinginan pribadi untuk bertemu Ni-ki, dibandingkan menghargai waktu berharga yang seharusnya dinikmati oleh Ni-ki—yang sangat mencintai Amerika. Saya sungguh menyesal.”

Meski demikian, Chan tetap menerima pesan-pesan penuh kebencian dari para penggemar. Setelah kematiannya, sejumlah pengikut mendatangi unggahan Instagram terakhir Chan untuk menyampaikan ucapan belasungkawa.

“Besarnya kebencian, pelecehan, dan sikap saling menyalahkan di dalam *fandom* ini sungguh menjijikkan,” komentar salah satu pengikut. “Kita telah kehilangan sosok gadis yang manis, cantik, dan baik hati… Orang-orang yang menyakitimu itu bukanlah penggemar—rasanya keliru menyebut mereka demikian karena sang artis tidak mendukung perilaku seperti itu, begitu pula penggemar sejati… Beristirahatlah dengan tenang, gadis cantik.” (Sumber: New York Post)

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun, Cek Apakah Akun Kamu Termasuk?

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI menyatakan platform digital TikTok telah mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, langkah tersebut menunjukkan komitmen nyata TikTok dalam menjalankan kebijakan pemerintah secara transparan.

“TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers usai bertemu Helena Lersch, Vice President Global Public Policy TikTok dan perwakilan TikTok Indonesia di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026), dilansir InfoPublik.

Saat keterangan pers, Menkomdigi didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya serta Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto dan Richard Anggoro, Public Policy Lead-UGC TikTok Indonesia. 

Penanganan Kejahatan Digital

Ia menjelaskan, sebelumnya sampai 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak. Jumlah tersebut kemudian meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir. “Maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok sejak 28 Maret 2026,” jelas dia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat konferensi pers tentang kepatuhan platform digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026). (Foto: Agus Siswanto InfoPublik)

Selain penonaktifan akun, TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur kepada pemerintah, termasuk upaya penguatan penanganan kejahatan digital.  “Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok,” kata Meutya.

Terjadi Gangguan? Bisa Lapor untuk Normalisasi

Menurut dia, Kementerian Komdigi melihat adanya komitmen dari TikTok sejak PP Nomor 17 Tahun 2025  diberlakukan pada 28 Maret 2026, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengguna melalui sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Namun, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi sebagian pengguna.

“Sehingga jika ada gangguan-gangguan sedikit, tadi disampaikan oleh pihak TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan segera dilakukan penanganan dengan lebih cepat,” ujar Menkomdigi.

Untuk itu, Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Sebagai bagian dari kepatuhan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh platform digital yang telah menyatakan komitmen kepatuhan untuk segera melaporkan langkah konkret yang telah dilakukan kepada publik melalui Kementerian Komdigi.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap konten negatif di platform digital. (*/di)

Audiensi Dengan TikTok, Meutya Hafid Tegaskan Platform Digital Wajib Perketat Perlindungan Anak dari Konten Berbahaya

JAYAKARTA NEWS – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital harus bertanggung jawab penuh dalam melindungi anak-anak dari konten negatif. Dalam audiensi dengan perwakilan TikTok di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Meutya menuntut platform digital untuk segera memperketat penerapan teknologi verifikasi usia guna memastikan keamanan anak-anak di ruang digital.

“Platform digital tidak boleh lagi abai. Mereka harus memastikan teknologi pembatasan usia diterapkan dengan ketat dan efektif. Keselamatan anak-anak adalah prioritas, dan kami akan memastikan regulasi ini ditegakkan,” tegas Meutya Hafid, dikutip dari Siaran Pers Komdigi, Sabtu (22/2/2025).

Ia menekankan bahwa regulasi perlindungan anak di ruang digital yang sedang disusun akan mengatur kewajiban platform secara lebih tegas agar tidak ada celah bagi pelanggaran.

“Tidak ada ruang untuk kelalaian. Platform harus bertindak nyata dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda,” tambahnya.

Meutya juga menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah dan platform digital harus menghasilkan tindakan konkret, bukan sekadar wacana.

“Kami mengingatkan platform digital untuk memastikan anak-anak hanya mengakses konten yang sesuai dengan usia mereka. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak bisa ditawar,” ujarnya.

VP Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, menyampaikan bahwa TikTok telah menerapkan berbagai pembatasan bagi akun pengguna berusia anak-anak, termasuk pengaturan terkait pesan pribadi, komentar, siaran langsung, dan notifikasi.

“Kami memiliki fitur khusus yang dirancang untuk melindungi pengguna berusia 13 hingga 15 tahun,” ungkap Helena, menegaskan komitmen TikTok dalam menjaga keselamatan anak-anak di platformnya.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Staf Khusus Menteri Bidang Antarlembaga dan Program Strategis Aida Rezalina, serta Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Politik Arnanto Nurprabowo. Dari pihak TikTok, hadir perwakilan dari TikTok Global, TikTok Indonesia, dan GoTo.***/mel

TikTok Bersitegang dengan Universal Music Group Terkait Bisnis Musik

JAYAKARTA NEWS – TikTok, platform media sosial yang sedang naik daun, kembali berada dalam sorotan publik setelah terjadi ketegangan dengan Universal Music Group (UMG), salah satu label musik terbesar di dunia.

Dalam pernyataan yang baru-baru ini dikeluarkan, UMG menulis, “Pada akhirnya, TikTok mencoba membangun bisnis berbasis musik tanpa membayar nilai yang wajar untuk musik.”

Kontrak terkini antara UMG dan TikTok, yang berlaku sejak tahun 2021, mencakup musik rekaman dari artis di label-label UMG dan penulis lagu yang terkait dengan Universal Music Publishing Group.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, UMG dan TikTok sepakat untuk melakukan eksperimen dengan fitur-fitur baru, termasuk memungkinkan pengguna untuk menyertakan cuplikan dari katalog musik penuh UMG yang meliputi nama-nama besar seperti Bad Bunny, SZA, Drake, Kendrick Lamar, Harry Styles, Justin Bieber, Adele, U2, dan Elton John.

Ketegangan antara TikTok dan UMG muncul seiring dengan fokus TikTok yang semakin besar pada kreasi dan kurasi musik. TikTok memposisikan TikTok Music, yang diluncurkan tahun lalu di beberapa negara tertentu, sebagai pesaing serius bagi layanan streaming musik seperti Spotify dan Apple Music.

Sementara itu, TikTok sedang melakukan uji coba fitur “AI Song” yang menggunakan kecerdasan buatan untuk menciptakan lagu berdasarkan prompt yang dimasukkan pengguna.

Meskipun TikTok telah menunjukkan kesiapan untuk berbicara dengan label-label tertentu dengan syarat yang dianggap menguntungkan, seperti yang dilaporkan melakukan pembicaraan dengan Warner Music Group, Sony Music Entertainment, dan UMG sepanjang tahun 2022 dan 2023 untuk mendapatkan bagian dari pendapatan iklan, TikTok tidak segan-segan untuk menunjukkan pengaruhnya sesuai dengan kebijakannya.

Pada Februari tahun lalu, TikTok menghapus musik dari perusahaan rekaman besar dari layanannya untuk sebagian pengguna di Australia, tampaknya sebagai uji coba untuk melihat dampaknya terhadap keterlibatan pengguna.[nyt/techcrunch/sm]

InStar Jadi Platform Medsos Selebriti

JAYAKARTA NEWS— InStar menggagas platform menarik dan khas untuk para selebritis di TikTok dengan tagline ‘be together be success’. InStar adalah Indonesian Star atau International Star yang hadir menjadi pengawal para tokoh dan selebriti sebagai platform sosial media seMilyar orang.

“Dan hal ini InStar juga dapat membantu profiling sesuai latar belakang mereka dan product profile untuk dimonotaise agar lebih income dan akun dapat berkembang dengan pesat,” ujar Shankar RS, produser yang menggagas InStar.

Setelah pemblokiran, saat ini, TikTok sudah menjadi aplikasi paling viral diseluruh dunia. Fenomena TikTok sudah merambah ke mana-mana. Dan bukan lagi platform joget-jogetan. “TikTok sudah jauh lebih dari itu semua. Sehingga rain income dari e-Commerce,” papar Shankar RS.

TikTok belakangan sudah meraih followers fantastis sebanyak 13 juta pengikut di Indonesia.
Bagi influencer saatnya harus punya support team dan manajemen yang baik. InStar hadir menggenapkan sebagai cuan yang akan mengalir deras.

“Kita akan support sebagai host yang baik dengan keyword atau konsep yang eyecatchy dengan gathering InStar termasuk memiliki virtual avatar,” imbuh Shankar RS.

Acara dihadiri CStar, SellerUp, Voxinema, Hollywood Action dan film School serta Ketum Parfi, Alicia Djohar, Sonny Tulung, Harry de Fretes (Lenong Rumpi), Ricky Hosada dan para TikTokers. Kemudian dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama. (pik).

Guru Buat Konten Berpegangan Tangan dengan Siswinya Berpotensi Langgar Aturan dan Etika Pendidik

JAYAKARTA NEWS— Viral Video di Tiktok yang memperlihatkan seorang guru Sekolah Dasar (SD), laki-laki, membuat konten di Tiktok bersama 2 siswinya yang berseragam putih merah. Si guru sambil joget dan bernyanyi lagu dewasa memegang bahkan menarik rok siswinya. Dalam video yang lain, si guru juga memegang tangan siswinya. Lokasi pembuatan video diduga berada di lingkungan sekolah.

Berdasarkan hasil kajian Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)  terkait kasus ini, FSGI menilai bahwa pembuatan Vidio tiktok Guru tersebut  diduga kuat melanggar hukum dan etika, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama pasal 12 yang mengatur kewajiban sekolah memfasilitasi kebutuhan peserta didik demi penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.

Guru memiliki kewajiban memberikan pendidikan kepada anak sesuai standar peraturan dan serta menjunjung tinggi etika dan moral. Mempertontonkan  pegangan tangan antara guru dengan peserta didik di hadapan public tak ada relevansinya dengan tujuan pembelajaran.

“Membuat konten Tiktok seperti itu, kreativitas dan bakat apa yang hendak disalurkan dan dikembangkan oleh guru terhadap peserta didiknya. Guru tampil di hadapan publik memiliki kewajiban pembelaan terhadap kepentingan umum dan kepentingan pribadi, kalau membuat  konten Tiktok seperti itu cenderung bertujuan untuk kepentingan pribadi, misalnya menaikkan penonton”, ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI.

Diduga Ada Unsur Eksploitasi Anak

Pengertian Eksploitasi anak adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan anak-anak penuh dengan kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan oleh pihak keluarga ataupun masyarakat dengan cara memaksa anak tersebut untuk melakukan suatu hal tanpa memperdulikan perkembangan fisik dan mental dari anak tersebut.

“Apa yang dilakukan guru tersebut, kemungkinan ada kepentingan pribadi yang hendak dicapai yaitu menjadi terkenal dan memberikan hiburan untuk diri si guru. Padahal, sebagai pendidik, guru tersebut dapat memanfaatkan aplikasi Tiktok  untuk memberikan edukasi berupa informasi dan pengetahuan,” ungkap Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Retno menambahkan,” Kalau berdasarkan peraturan perundangan, guru harus memiliki target agar peserta didik menjadi berpengetahuan dan cerdas, makanya hal tersebut disebut sebagai tugas guru dalam UU Guru dan Dosen. Sementara, berpegangan tangan antara guru dan peserta didik di hadapan publik tidak ada hubungannya dengan tugas guru yang mengantarkan anak menjadi cerdas dan berpengetahuan”.

Kepentingan umum yang dilanggar oleh guru adalah kewajiban menampilkan konten bernilai edukasi, sopan santun, wajar dan tidak wajar dan pantas dan tidak pantas. “Pengaturan pantas dan pantas,  ada dalam kode etik dan etika bagi guru ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2005 pasal 20 huruf d,” tandas Retno.

Selain itu, Menampilkan wajah anak di media sosial termasuk Tiktok harus atas ijin dan persetujuan anak dan orangtuanya. Orangtua yang anak-anaknya dapal video Tiktok dengan gurunya tersebut dapat mengajukan keberatan. “Karena menampilkan wajah anak di media sosial akan berdampak psikologi, kelak saat anak remaja dan dewasa, bisa jadi si anak merasa dipermalukan atau direndahkan dalam tayangan video Tiktok tersebut. Hal ini berpotensi melanggar hak anak,” tegas Retno.

Retno menambahkan,”Bisa jadi anak yang dalam video sebenarnya tidak bersedia melakukan adegan dalam video Tiktok tersebut, namun sang anak tidak berdaya menolak karena ada relasi kuasa yang timpang antara guru-siswa”.

Dengan demikian, dari pembuatan video Tiktok yang dilakukan oleh guru tersebut, ada setidaknya 3 (tiga) pelanggaran, yaitu: Pertama, guru tidak memperjuangkan kepentingan umum yaitu mengantarkan anak menjadi cerdas dan berilmu pengetahuan,melainkan diduga kuat memanfaat anak untuk membela kepentingan guru.  Kedua, Guru tidak memfasilitasi kebutuhan pendidikan anak dan tidak menjunjung tinggi peraturan,hukum,kode etik,kesusilaan,dan etika sesuai UUGD. Dan Ketiga, sang guru berpotensi kuat melanggar UU Perlindungan Anak.

“Oleh karena itu, layak bagi si guru diberikan teguran keras dan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,”pungkas Guntur Ismail, Ketua Tim Kajian Hukum FSGI.***/ebn

TikTok-ers, Kalian Pahlawan Kemanusiaan

Jayakarta News – Jangan ngaku anak milenial kalau tidak punya aplikasi “TikTok”. TikTok adalah salah satu platform media sosial yang perkembangannya paling cepat di dunia. TikTok memungkinkan penggunanya membuat video pendek berdurasi 15 detik disertai musik, filter, dan beberapa fitur kreatif lainnya.

Berkolaborasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, TikTok hari ini (9/4/2020) menyerahkan bantuan senilai Rp 100 miliar. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk percepatan penanganan Covid dan penguatan tenaga medis.

“Kita akan bisa melawan pandemi ini dengan adanya kolaborasi semua pihak, semua sektor. TikTok telah menunjukkan contoh nyata kolaborasi, tidak hanya dalam menyediakan konten yang kredibel bagi pengguna tapi juga berkontribusi bagi tenaga kesehatan di Indonesia,” kata Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Di tempat yang sama, Graha BNPB Jakarta, Donny Eryastha selaku Kepala Kebijakan Publik TikTok Indonesia, Malaysia dan Filipina, mengatakan TikTok telah menjadi “rumah” bagi masyarakat. “Kami mengambil bagian kecil peran serta dukungan berupa bantuan uang tunai Rp 100 miliar.”

Sementara itu, Tenaga Ahli BNPB yang juga anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Egy Massadiah menyatakan salut kepada TikTok, perusahaan aplikasi China yang awalnya bernama Douyin ini.

Sedangkan, kepada para TikTok-ers, Egy mengatakan, “Wahai para TikTok-ers, kalian adalah Pahlawan Kemanusiaan.

Egy menambahkan, sejak tanggal 7 April 2020, TikTok juga mengajak para pengguna TikTok untuk bersatu dan menunjukkan apresiasinya kepada komunitas tenaga kesehatan yang luar biasa, dengan menggunakan tagar #PahlawanGardaDepan.

Dengan bantuan itu pula, Gugus Tugas akan memberikan santunan kepada para ahli waris dokter, perawat, dan tenaga medis yang gugur saat melaksanakan tugas mulia penanganan pandemi Covid-19.

“Sesuai arahan Pak Doni Monardo, dana ini dialokasikan untuk ahli waris yang gugur dalam tugas mulia ini, yakni dokter mendapat santunan Rp 250 juta, ahli waris perawat Rp 150 juta, dan ahli waris tenaga medis lainnya sebesar Rp 100 juta,” kata Egy Massadiah. (*/rr)