Hasil Pemantauan FSGI: Sekolah belum Berani Terapkan Kebijakan Mendikbud PJJ Fase 2

JAYAKARTA NEWS— Hasil pemantauan jaringan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mayoritas sekolah masih melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), meski dalam perkembangannya telah terjadi buka tutup sekolah di sejumlah daerah. Hal tersebut terjadi karena adanya  perubahan zona, yang  semula zona hijau dan kuning kemudian berubah zona orange atau  merah. 

Demikian disampaikan Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo, melalui rilisnya.

Pelaksanaan pembelajaran di masa pandemic dari hasil pemantauan FSGI, papar Heru, terbagi tiga, yaitu; PJJ daring, gabungan PJJ daring dan luring dan pembelajaran tatap muka (PTM). Sekolah yang zona hijau dan kuning  seluruhnya menggunakan  Kurikulum 2013 meski jam belajar sudah diperpendek hanya 2 – 4 jam per hari.

“Sementara sekolah di zona orange dan merah, mayoritas juga menggunakan kurikulum 2013, bukan menggunakan kurikulum 2013 yang disederhanakan, padahal pembelajaran lebih banyak searah, tanpa interaksi,” jelasnya.

Kurikulum khusus atau kurikulum 2013 yang disederhanakan juga  belum dirasakan oleh siswa dan orangtua sebagai pendamping anak-anaknya belajar. Penugasan masih banyak dan isi seluruh buku teks pelajaran tidak ada yang dilewati semua dibahas dan ditugaskan.

Ilustrasi pendidikan–sumber foto instagram kemdikbud

“Sekolah tidak  memiliki keberanian melaksanakan kebijakan memilih kurikulum 13 yang disederhanakan,” ucapnya.

Salah seorang Kepala Sekolah di kabupaten Seluma, Bengkulu, yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kabupaten Seluma, Nihan menyatakan bahwa,” Kami para Kepala Sekolah kebingungan  hendak menggunakan kurikulum 2013 atau Kurikulum khusus, karena tak ada petujuk dan arahan apapun dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. Sementara untuk membuat kurikulum mandiri, kami tak mampu”.

Kurikulum khusus atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan seharusnya sangat membantu guru, karena para guru tidak perlu lagi memilih Kompetensi Dasar (KD) mana saja yang esensial dan mana yang tidak.

“Kurikulum khusus atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan seharusnya juga dapat meringankan peserta didik dan orangtua peserta didik yang mendampingi anak-anaknya belajar, namun nyatanya  dalam  PJJ fase 2, penugasan yang banyak dan berat masih juga dialami oleh peserta didik,” ujar Retno Listyarti, Dewan Pakar  FSGI

Modul Pembelajaran Tak Termanfaatkan Maksimal

Modul pembelajaran Kemdikbud  belum dirasakan oleh Sekolah, guru dan siswa karena modul sulit di download, maklum kapasitasnya besar. Kalau pun bisa di download mereka tidak memiliki biaya untuk mem-print (mencetak).  Jadi akhirnya modul yang sudah susah payah tidak dipergunakan di lapangan.

“Kami dari kabupaten Bima adalah wilayah yang sulit sinyal. Kami sangat membutuhkan modul pembelajaran karena ketika PJJ daring sulit dilaksanakan, maka modul dapat dipergunakan sebagai  pembelajaran mandiri untuk luring,”ujar Eka Ilham, guru Bahasa Inggrid di salah satu SMA Negeri di kabupaten Bima.

Eka menambahkan, untuk itu pihaknya mengusulkan agar bantuan kuota yang tidak mungkin bermanfaat di wilayahnya, dapat diganti Kemdikbud  dengan mencetak modul yang biayanya diambil dari bentuan kuota internet, dialihkan agar tepat guna dan tepat sasaran”.

“Peran pemerintah daerah masih lamban dalam mengatasi kendala PJJ daring, selain keterbatasan anggaran di banyak daerah. Sejumlah murid di perkampungan di daerah pedalaman belum mempunyai gawai dan terkendala akses sinyal telekomunikasi seluler. Dengan kondisi seperti itu, modul  pembelajaran  sebenarnya adalah solusi,” tegas  Heru, yang juga Kepala SMPN di Jakarta.

Rekomendasi

Terkait dengan berbagai permasalahan tersebut FSGI merekomendasikan beberapa hal. Pertama, Kemdikbud bersama Dinas-dinas Pendidikan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terkait perencanaan dan pelaksanaan PJJ Fase 2. Perlu mengambil sampel siswa dan orangtua.

Hal kedua, Kemdikbud perlu melakukan sosialisasi dan desiminasi  secara massif dan berkesinambungan terhadap panduan PJJ sebagaimana telah tertuang dalam  Peraturan Sesjen Kemdikbud No. 15 Tahun 2020.

Hal kedua yang direkomendasikan FSGI adalah Kemdikbud harus mendorong Dinas Pendidikan di daerah untuk menerapkan kurikulum khusus atau K13 yang disederhanakan di sekolah pada zona apapun untuk meringankan guru dan siswa dalam pelaksanaan PJJ. Selain itu, kisis-kisi apa yang harus diajarkan dan yang wajib dicapai dalam PJJ. ***ebn

FSGI: Stop Politisasi Guru Dalam Pilkada 2020

JAYAKARTA NEWS— Jelang PIlkada 2020 para calon kepala daerah semakin giat bergerilya mencari dukungan. Salah satu yang menjadi sasaran mereka adalah pemilih pemula di sekolah-sekolah. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkapkan pihaknya mendapat laporan adanya perintah pencatatan no HP alumni di jenjang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan pada calon kepala daerah.

“FSGI mendapatkan laporan adanya  perintah pencatatan no HP alumni di jenjang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan pada calon kepala daerah, padahal perintah ini tidak ada kaitannya dengan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo lewat rilisnya, Minggu (13/9/2020).

Permintaan akan cepat diperoleh karena secara bersamaan para opetaror sekolah umumnya sudah merampungkan input data nomor handphone siswa ke Dapodik Kemdikbud untuk mendapatkan kuota internet selama 4 bulan ke depan. Permintaan disampaikan kepada para Kepala SMA/SMK di wilayah si calon kepala Daerah.

Heru menambahkan, “Pemilih pemula adalah target bagi banyak calon kepala daerah karena jumlahnya hampir 30 persen dari total pemilih. Oleh karena itu, patut diduga, permintaan tersebut adanya kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu yang ingin terpilih kembali”.

Dalam UU RI no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diatur adanya  asas umum pemerintah yang baik, dimana pejabat publik seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan (psl 43) dan pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan (psal 42).

“ Kewajiban membina demi mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kepentingan umum, namun meminta nomor telepon siswa dan alumni yang menjadi pemilih pemula bukanlah tugas PPK,” ujar Heru.

TEMUAN FSGI

Selain adanya permintaan nomor handphone sejumlah siswa dan alumni di berbagai sekolah yang secara sistematis dilakukan oleh para calon kepala daerah di berbagai daerah, FSGI juga memperoleh temuan adanya SE bersama antara Gubenur dengan ketua organisasi profesi di salah satu provinsi.

FSGI menilai adanya konflik kepentingan dari munculnya Surat Edaran  (SE) Bersama Gubenur Bengkulu dengan Ketua Pengurus PGRI Provinsi Bengkulu  Nomor: 420/73/Dikbu/2020 dan Nomor 077/Org/PGRI-Prov-Bkl/XXII/2020 tentang Organisasi Profesi Guru Di Provinsi Bengkulu, yang mengatur kewajiban menggunakan seragam PGRI bagi semua guru, meskipun bukan anggota PGRI, dan mengurus guru  yang belum menjadi anggota PGRI  untuk mendaftarkan keanggotaan.

Gubernur adalah jabatan politik yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdiri memayungi melindungi seluruh kepentingan kebaikan organisasi masyarakat,elemen,kelompok dan golongan masyarakat,mendorong kerjasama antara pihak dalam masyarakat,memujudkan kesejahteraan masyarakat,menjaga persatuan dan kesatuan,kerukunan nasional ,tidak berpihak pada satu golongan,mengutamakan kepentingan umum sesuai asas umum penyelenggaraan negara.

Hal kewajiban pemerintah tersebut tertuang dalam Undang-Undang Otonomi Daerah yaitu Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 pasal 20,22) dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 pasal 10 huruf c. Ketika Gubenur berpihak pada salah satu organisasi profesi dan menimbulkan  perlakuan diskriminasi bagi organisasi profesi yang lain, maka Gubenur telah melanggar juga pasal 41 (5) UU RI Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanahkan pemerintah wajib memfasilitasi seluruh organisas profesi guru.

PGRI adalah salah satu dari puluhan organisasi profesi guru tanah air yang tertua yang penuh percaya diri dengan jumlah keanggotaan besar, tersebar merata di seluruh wilayah Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dan memiliki akses membuka pendaftaran anggota organisasi secara online.

Dengan modal jumlah keanggotaan yang besar itulah, PGRI tidak mengalami  kekurangan anggota, dan walau kurang maka kekurangannya tidak signifikan karena sampai saat ini jumlah keanggotaannya tetap tidak tertandingi oleh organisasi profesi guru pendatang baru, seperti FSGI, FGII, IGI, dll.

Atas dasar berbagai laporan dan temuan  yang diperoleh Dewan Pengurus Pusat (DPP)  FSGI, maka FSGI merekomendasi hal-hal berikut ini :

1.         FSGI mendorong Kementerian Dalam Negeri dapat membuat surat edaran kepada daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihaan kepala daerah agar tidak melibatkan guru dalam proses kampanye dan dukungan suara;

2.         FSGI mendorong Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) untuk mengeluarkan edaran yang isinya  melarang seluruh pegawai negeri sipil terlibat dalam kegiatan kampanye, karena guru ASN jumlahnya juga cukup besar di seluruh daerah;

3.         FSGI mendorong Bawaslu daerah proaktif mencegah sekolah dan siswa dimanfaatkan untuk kepentingan politik calon kepala daerah yang incumbent, karena sangat sulit berharap para guru dan sekolah melaporkan ke Bawaslu, mereka umumnya takut akan konsekuensi dari laporan jika si calon kepala daerah memenangkan pemilihan.***/ebn

FSGI: Kemdikbud Lakukan Taktik ‘Pemadam Kebakaran’

JAYAKARTA NEWS— Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai dana Rp7,2 triliun terlalu besar kalau hanya diperuntukkan menyelesaikan satu masalah saja, yakni, bantuan kuota internet. Apalagi tidak semua anak bisa memperoleh bantuan kuota internet itu karena tidak memiliki gawai, ataupun tinggal di wilayah yang susah sinyal.

“Anak-anak di pelosok negeri yang susah sinyal tidak dapat menikmati. Bagi daerah yang susah sinyal yang diperlukan adalah peralatan penguatan sinyal di wilayah mereka,” ungkap Heru Purnomo, Sekjen FSGI. Demikian dikutip dari rilis yang diterima redaksi Sabtu (29/8/2020), seraya menambahkan, meski begitu, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas keputusannya  mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,2 triliun untuk subsudi kuota internet dalam PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Menurut Heru, pemberian kuota internet seperti yang dilakukan Kemdikbud, ibarat seperti taktik pemadam kebakaran. Langsung siram dengan air yang banyak. Api luar langsung mati tapi bara di dalamnya masih ada. Kebijakan ini hanya mengatasi satu masalah dari banyaknya kendala PJJ jika dilakukan secara daring. Meskipun sebenarnya PJJ tidak harus selalu daring.

Ilustrasi– pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) –sumber foto jpnn.com

Heru menambahkan,”Ada siswa punya gawai tapi tidak punya kuota, ada siswa punya gawai  punya kuota tapi susah sinyal atau jaringannya tidak stabil. Atau malah ngga ada sinyal di wilayah tersebut. Ada juga siswa tidak punya gawai dan tidak punya kuota walau jaringannya bagus.”

“Permasalahan tersebut harus dipetakan agar semua masalah diselesaikan sesuai kondisi dan kebutuhan daerah, mengingat luasnya wilayah Indonesia. Padahal, semua anak wajib dilayani pembelajaran jarak jauhnya,” tambahnya.

Maksimalkan PJJ Melalui Televisi

FSGI mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk juga memikirkan kepentingan siswa yang tidak memiliki gadget. Kemdikbud pernah menyampaikan bahwa pembelajaran melalui TVRI efektif dilakukan. Jika betul demikian mengapa pembelajaran melalui TVRI ini tidak ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya.

“Misalnya dengan  menambah durasi pembelajaran. Bisa juga dengan memperluas cakupan per sesi pembelajaran. Selama ini kan per sesi pembelajaran itu untuk 3 kelas. Jadi dari kelas 1 sampai kelas 3 SD dibuat 1 sesi atau 1 Kompetensi Dasar (KD) pembelajaran, padahal  belum tentu sesuai dengan kurikulum formalnya. Jadi seharusnya KD pembelajarannya bisa disesuaikan dengan kurikulum,” tambah Mansur Sipinathe dari Serikat Guru Mataram yang juga tenaga pendidik di salah satu SMAN di Lombok Barat.

“Jika  tidak mungkin TVRI menayangkan seluruh materi jenjang SD sampai SMA/SMK maka Kemdikbud dapat bekerjasama dengan  stasiun televisi lain yang ada. Sehingga pembelajaran melalui TV dapat diperluas dan ditayangkan serentak pada seluruh jenjang di  waktu yang sama. Jam saat PJJ di pagi hari, hari Senin sampai dengan Jumat,” ujar Retno Listyarti, Dewan Pakar FSGI.

Retno menambahkan,”Kerjasama dengan TV swasta menjadi kebutuhan karena  sinyal TVRI juga ternyata tidak dapat diterima dengan baik di sejumlah daerah, namun TV swasta lain malah sinyalnya diterima dengan kuat di daerah tertentu. Ini bisa melengkapi, bisa didahului dengan pendataan, sehingga tepat sasaran dan tepat kebutuhan.” ***ebn

Rekomendasi FSGI: Lakukan Swab Test pada Semua Guru Sebelum Buka Sekolah

JAYAKARTA NEWS— Ada yang janggal. Kenapa banyak guru tertular Covid 19. Padahal tidak semua guru yang tertular itu melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sebagian guru yang tertular Covid 19 itu ada yang hanya guru piket, ataupun guru yang sesungguhnya melaksanakan pembelajaran medode daring.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dalam pers rilisnya,  22 Agustus 2020, menyampaikan keheranannya. “Menjadi pertanyaan adalah mengapa pembelajaran daring harus dilakukan di sekolah? Ternyata sebagian Pemda mewajibkan guru tetap hadir ke sekolah setiap harinya untuk melakukan absen sidik jari,” tutur FSGI.

FSGI menilai bahwa Pemda sangat kaku memandang beban kerja guru sebagaimana yang diatur pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 untuk memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja efektif maupun 24 jam tatap muka.

Padahal pemerintah melalui Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 telah memberikan kelonggaran bagi ASN untuk melakukan pekerjaannya dengan fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home) sesuai dengan jenis pekerjaannya.

Guru termasuk jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilakukan di rumah selama pelaksanaan pembelajaran daring. Kehadiran guru di sekolah juga bertentangan dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 terkait dengan pelaksanaan Belajar dari Rumah, yang diperkuat dengan Surat Edaran Sesjen Nomor 15 Tahun 2020 untuk melaksanakan Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh secara daring dan luring.

Ilustrasi pendidikan— pembelajaran tatap muka di Kabupaten Seluma Bengkulu–foto dok kpai

Selama guru-guru masih mampu memenuhi tugas pokoknya yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan, maka pembelajaran daring maupun luring dari rumah seharusnya tidak menjadi masalah.

Tidak hanya bagi guru yang berstatus ASN, bagi guru-guru pada perguruan swasta pun ada kewajiban untuk hadir ke sekolah sesuai dengan jadwal mata pelajarannya. Pada konteks guru swasta, kami melihat ini lebih kepada relasi antara atasan dan bawahan, dimana atasan tidak rela memberikan gaji penuh kepada bawahannya jika bawahan juga tidak bekerja full time, maka guru-guru pun diwajibkan hadir ke sekolah.

Beranjak dari kasus-kasus yang telah diuraikan sebelumnya, papar FSGI, terlihat bahwa telah terjadi penularan atau transmisi pada lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa pada kasus-kasus tersebut sekolah belum menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Misalnya saja membiarkan guru berinteraksi dengan membuka maskernya, meletakkan guru pada satu ruangan yang sama tanpa memperhatikan physical distancing, minimnya sarana CTPS atau hand sanitizer serta sarana sanitasi lainnya.

Penting diketahui bahwa kewajiban hadir ke sekolah telah mengakibatkan guru-guru yang berada di luar kota harus melakukan perjalanan ke sekolah tanpa melalui protokol kesehatan yang dianjurkan selama menggunakan sarana transportasi publik. Lalu tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan sampai di sekolah.

Pada hal sesuai dengan ketentuan SKB bagi warga sekolah yang berasal dari zona merah menuju sekolah yang berzona hijau harus diisolasi selama 14 hari. Kondisi ini mengakibatkan sekolah menjadi tempat yang beresiko untuk penularan Covid-19 dan guru menjadi kelompok yang paling rentan tertular.

Jika kondisi ini dibiarkan terus terjadi maka akan semakin banyak guru yang terpapar Covid 19 bahkan sampai meninggal dunia. Kalaupun sembuh, bisa jadi guru yang sudah terpapar mengalami kecacatan fisik secara permanen pada paru-parunya.

“Lalu bagaimana dengan nasib Generasi Emas Indonesia Tahun 2045 sebagaimana yang disampaikan Presiden pada Pidato Kenegaraan menyambut peringatan HUT RI yang baru lalu? Tentunya akan sulit terwujud karena dalam situasi normal saja, Indonesia masih kekurangan guru dari sisi sebaran, kualifikasi dan kompetensi. Apalagi guru-guru terus berguguran atau mengalami kecacatan akibat tertular Covid 19,” kata FSGI.

Situasi ini semakin sulit karena pemerintah berencana tidak melakukan penerimaan ASN sampai 5 tahun yang akan datang sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kondisi seperti ini juga seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah di tengah upaya Kemendikbud melakukan relaksasi pembukaan sekolah dari zona hijau menjadi zona hijau dan zona kuning.

Pemerintah harus sangat berhati-hati dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap Pemerintah Daerah dalam menjalankan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri. Karena banyak ditemukan pada implementasinya di lapangan banyak Pemerintah Daerah yang tidak mematuhi SKB 4 Menteri dalam upaya untuk membuka sekolah.

FSGI mengingatkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya guru berhak memperoleh perlindungan sebagaimana yang diatur pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Disamping berhak memperoleh perlindungan profesi, perlindungan hukum dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual maka guru juga berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk perlindungan terhadap resiko kesehatan lingkungan kerja.

Perlindungan ini harus diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, sekolah, organisasi profesi dan masyarakat. Pada konteks situasi pandemi seperti saat ini, maka guru-guru harus memperoleh perlindungan dari penularan Covid 19 di lingkungan sekolahnya masing-masing.

REKOMENDASI

Merujuk pada apa yang telah diuraikan, tersebut FSGI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

PERTAMA, Pemerintah Daerah maupun Yayasan Perguruan Swasta tidak mewajibkan guru masuk ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran daring selama tugas-tugas pokok sebagai guru masih bisa dilaksanakan dari rumah.

KEDUA, Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, agar melakukan pengawasan yang ketat dalam proses pelaksanaan Belajar dari Rumah maupun upaya pembukaan sekolah. Jika diperlukan, agar memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan, terutama dalam upaya pembukaan sekolah, dengan sanksi secara bertahap mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat sesuai dengan tingkatan kesalahannya.

Bagi FSGI, langkah ini sangat penting mengingat kepatuhan yang rendah terhadap upaya pencegahan penularan Covid 19 di sekolah. Langkah yang sama seperti penerapan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker yang dilakukan oleh beberapa Pemerintah Daerah. Langkah ini juga merupakan implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bagi lingkungan pendidikan.

KETIGA, Agar seluruh pihak, Pemerintah, Pemerintah Daerah, sekolah, organisasi profesi, orang tua dan masyarakat serius dan bersinergi dalam memberikan perlindungan bagi guru, terutama perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap resiko penularan Covid 19 yang mungkin terjadi di sekolah.

KEEMPAT, Kami juga meminta Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan  Pemerintah Daerah  untuk melakukan testing kepada guru-guru sebelum membuka sekolah dalam bentuk PCR Test atau Swab Test. Karena langkah ini sangat efektif dalam mencegah penularan Covid 19 di sekolah. Walaupun dalam bentuk sampel, sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, begitu ditemui kasus positif, pemerintah daerah langsung mengambil kebijakan yang sangat tepat yaitu menunda pembukaan sekolah untuk seluruh wilayah Kalimantan Barat.

“Apalagi kami pernah mendengar dari BNPB bahwa dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak pada 270 Kabupaten/ Kota, Pemerintah akan meningkatkan jumlah testing. Pertanyaannya, mengapa Pemerintah tidak melakukan testing untuk pembukaan sekolah?” Ujar FSGI. ***/ebn

Banyak Guru Meninggal, FSGI: Tragedi Kemanusiaan, Jangan Pertaruhkan Nyawa Guru

JAYAKARTA NEWS— Banyak guru meninggal dunia akibat Covid 19. Di Surabaya, Jawa Timur, saja, setidaknya 35 guru dikabarkan meninggal karena Covid 19. Hal ini sungguh menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Tak terkecuali Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.

Menurut FSGI dalam pers rilisnya 22 Agustus 2020,  banyaknya guru yang meninggal dunia akibat Covid 19 merupakan sebuah tragedi kemanusiaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap guru sangat lemah di masa pandemi ini. Walaupun kemudian data ini dibantah oleh Satgas Covid 19 Pemko Surabaya, FSGI ingin melihat kasus ini secara substansi tidak melulu persoalan angka-angka sehingga bisa mengambil langkah-langkah ke depan yang lebih baik. Apalagi melihat buruknya penanganan Covid 19 oleh Pemerintah yang banyak dikeluhkan berbagai pihak. FSGI ingin agar semua bersiap untuk skenario terburuk sekalipun, termasuk dunia pendidikan.

“FSGI mencatat hingga 18 Agustus 2020 sudah ada 42 guru dan 2 pegawai Tata Usaha Sekolah yang meninggal karena covid 19. Padahal, sebelum pandemic saja kita sudah kekurangan guru, kalau para guru tidak dilindungi, maka potensi penularan covid 19 di lingkungan satuan pendidikan akan tinggi jika sekolah dibuka pemerintah daerah tanpa ada persiapan yang matang,” ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI.

FSGI meragukan persiapan pembukaan sekolah dilakukan dengan sungguh-sunguh, mengingat daftar periksa buka sekolah saja banyak tidak dipenuhi oleh sekolah. Contohnya di Kabupaten Toba.  “Walau statusnya zona oranye, 50 Sekolah jenjang SMP di Kabupaten Toba, Sumatera Utara melakukan pembelajaran tatap muka, dengan ketentuan 3 hari masuk sekolah dalam seminggu dengan 3.5 jam tatap muka di sekolah. Ketika Kami mengecek daftar periksa di Kemdikbud terkait pembukaan sekolah, ternyata dari 51 SMP tersebut yang mengisi baru 13 sekolah dan 37 sekolah belum mengisi. Dari 13 sekolah yang mengisi ternyata 1 SMP tidak punya toilet, 1 tidak punya CTPS, 4 tidak punya disinfektan dan 8 tidak punya thermogun,” tambah Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI.

logo FSGI

Hasil penelusuran FSGI melalui lini masa ditemukan beberapa kasus guru yang tertular positif Covid 19 bahkan sampai meninggal dunia, di antaranya :

1.        Pariaman (Sumatera Barat)

Satu orang guru dan 1 orang operator sekolah dikonformasi positif Covid-19 pada tanggal 19 Juli 2020 setelah dilakukan swab test terhadap 1500 orang guru di Kota Pariaman. Guru yang terkonfirmasi positif sempat mengajar sejak sekolah dibuka mulai dari tanggal 13 Juli 2020. Ada sekitar 90 siswa yang diajar secara tatap muka oleh guru tersebut. Kemudian 40 orang guru dan karyawan sekolah yang mungkin melakukan kontak. Sejak 20 Juli 2020 sekolah di Kota Pariaman ditutup kembali

2.        Padang Panjang (Sumatera Barat)

Sebanyak 4 orang guru di SMP N 4 Padang Panjang dan 2 orang mahasiswa magang di SMP N 3 Padang Panjang dinyatakan positif Covid 19 pada tanggal 14 Agustus 2020 setelah Pemko Padang Panjang melakukan Tes Swab bagi guru. 2 orang guru di SMP N 4 Padang Panjang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka yang dimulai tanggal 13 Agustus 2020. Pemko Padang Panjang melakukan penutupan terhadap 3 sekolah yaitu SMP N 3 Padang Panjang, SMPN 4 Padang Panjang dan SMPN 2 Padang Panjang, yang berdekatan dengan salah satu sekolah tersebut, sementara sekolah lainnya tetap diizinkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka.

3.        Kalimantan Barat

Per 10 Agustus 2020 dari hasil pemeriksaan test swab terhadap 604 orang guru dan rapid test terhadap 495 siswa ditemukan 8 orang guru dan 14 siswa positif Covid 19, yang terdiri dari : SMPN 1 Pontianak ada 3 orang guru, SMAN 2 Pontianak 2 orang guru; SMAN 3 Pontianak ada 2 orang guru dan 1 siswa . Kemudian di SMAN 1 Ketapang ada 6 orang siswa, SMPN 1 Ketapang 2 orang siswa, SMPN 1 Sambas ada 3 orang siswa, kemudian SMAN 1 Ngabang, Landak ada 1 orang guru dan 2 siswa. Pada tanggal 12 Agustus 2020 ditemukan 8 orang guru di Kabupaten Melawi terkonfirmasi Positiv Covid 19.

Sementara itu, pada 19 Agustus 2020 ditemukan 10 orang guru pada salah satu SMP di Kabupaten Mempawah yang konfirmasi positif Covid 19.  “FSGI mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang telah menggelar test PCR bagi ratusan guru di Kalimatan Barat sebelum membuka sekolah, sehingga tindakan tersebut dapat mencegah sekolah menjadi kluster baru”, ungkap  Fahriza.

4.        Madiun (Jawa Timur)

Satu orang Guru SMPN 1 Dilopo meninggal dunia pada tanggal 1 Agustus 2020 setelah melakukan perjalanan ke Solo 19 Juli 2020. Hasil swab keluar tanggal 2 Agustus 2020 dan dinyatakan positif. Pernah ke sekolah pada tanggal 23 Juli 2020 sehingga 67 warga sekolah ditest menggunakan Rapid Test dan hasilnya negatif.

5.        Kudus (Jawa Tengah)

Satu orang guru di SDN 1 Barongan Kudus positif Covid 19 meninggal pada tanggal 12 Agustus 2020. Rekan kerja korban menjalani isolasi mandiri karena saat dikonfirmasi positif korban melaksanakan aktifitas pembelajaran daring di sekolah.

6.        Rembang (Jawa Tengah)

Sebanyak 11 orang guru di SMKN 1 Gunem terkonfirmasi Positiv Covid 19 berdasarkan hasil Swab Test tanggal 7 Agustus 2020

7.        Balikpapan (Kalimantan Timur)

Sebanyak 28 orang guru dan pegawai sekolah yang berasal dari SD dan SMP di Kota Balikpapan terkonfirmasi Positif Covid 19 dari hasil Swab Test 6 Agustus 2020

8.        Pati (Jawa Tengah)

Satu orang guru SD Swasta meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 2020 tetapi tidak memiliki kontak erat dengan teman guru lainnya karena melakukan PBM Daring dari rumah.

9. Garut (Jawa Barat)

1 orang guru SMP terpapar Covid 19 berdasarkan data tanggal 20 Agustus 2020. Guru memiliki kontak erat dengan rekan sejawatnya karena sempat hadir ke sekolah.

10. Payakumbuh (Sumatera Barat)

Per tanggal 21 Juli 2020 2 orang guru di Payakumbuh dinyatakan positif Covid 19. Mereka mengalami infeksi di luar lingkungan sekolah.

11. DKI Jakarta

Diperoleh informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa salah satu SMKN di Jakarta Utara, 1 guru yang mengajar pendidikan agama Islam meninggal dunia karena Covid 19, dan 3 guru lain yang sempat berkontak dengan guru yang bersangkutan saat di sekolah,  ternyata positif covid 19.

12.      Surabaya (Jawa Timur)

Per 24 Juli 2020 sudah ada 35 orang guru meninggal dunia di Surabaya akibat Covid 19. Angka ini akan terus bertambah karena pada tanggal 15 Agustus 2020 1 orang tata usaha SDN Bendul Merisi 1 meninggal dunia menambah daftar 3 orang guru yang meninggal terlebih dahulu pada sekolah tersebut. Kemudian juga ditemukan 12 orang guru di SDN Ngagel 1 Surabaya terkonfirmasi positif. SDN Bendul Merisi 1 dan SDN Ngagel 1 dilockdown. Sebelumnya guru-guru diwajibkan tetap masuk ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran daring. Kepsek SMP N 3 Surabaya meninggal pada tanggal 21 Juni 2020 karena positif Covid 19 seteleah sebelumnya dirawat karena diduga DBD.

Namun Satgas Covid 19 Pemkot Surabaya membantah, dan menyatakan ada 137 guru positif Covid dan 4 orang guru yang meninggal.

Tentu saja data ini bagi FSGI merupakan puncak gunung es dari kemungkinan lebih banyak guru yang tertular Covid 19 karena sudah banyak pihak yang menilai buruknya penanganan pencegahan Covid 19 di Indonesia dengan rendahnya testing dan tracing. Kemudian tidak adanya transaparansi terhadap data penularan Covid 19, siapa yang tertular, lokasinya, kapan dan klasternya jika ada.***/ebn