Komnas Perlindungan Anak Sesalkan Sikap BPOM

JAYAKARTA NEWS— Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait sesalkan sikap BPOM yang tak merespon  keluhan warga masyarakat terkait bahaya Bisphenol A atau BPA.

Kandungan kimia yang dinamakan BPA ini, terdapat pada plastik yang biasa dijadikan perkakas rumah tangga seperti piring, gelas, botol plastik, galon isi ulang dan lain sebagainya, yang telah dibuktikan oleh beberapa peneliti nasional dan internasional,  bahwa zat BPA ini berbahaya bagi manusia.

Berdasarkan hasil studi dan riset terbaru yang di publikasikan pada 15 April 2021 oleh situs web sains, Neuroscience News.Com  merelase berita mengenai hasil penelitian terbaru mengenai efek dari BPA dan BPS. Tim peneliti Bayreuth yang dipimpin oleh Dr Peter Machnik, dan di kelompok penelitian Fisiologi Hewan dipimpin Dr  Stefan Schuster,  untuk pertama kalinya menyelidiki efek plastik pada antara sel saraf di otak orang dewasa.

Studi mereka menunjukkan bahwa bahkan sejumlah kecil zat bisphenol A dan bisphenol S mengganggu transmisi sinyal antara sel-sel saraf di otak ikan.

Para peneliti menganggap sangat mungkin bahwa gangguan serupa juga dapat terjadi pada otak manusia dewasa. Oleh karena itu, mereka menyerukan perkembangan pesat dari hasil  yang tidak menimbulkan risiko pada sistem saraf pusat.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

Menurut hasil penelitian terbaru tersebut, zat BPA yang terkandung di dalam kemasan plastik No.7, bukan saja berbahaya bagi bayi, balita dan janin, tapi berbahaya juga bagi otak orang dewasa.

Menurut  Arist  Merdeka Sirait, tidak diresponnya keluhan masyarakat terkait BPA oleh BPOM merupakan bentuk ketidakpedulian.

“Kalau keluhan tidak direspon bagaimana? Itu bentuk ketidakpedulian,” tegas Arist saat dihubungi.

Dirinya juga mengatakan Komnas Perlindungan Anak menunggu reaksi Badan POM. “Kalau masyarakat mengeluh Badan POM harusnya menyerap. Kalau tidak berarti tidak peduli,” ungkapnya.

“Saya… kalau BPA berdampak kepada anak-anak, maka saya pasti seperti sekarang ini, protes keras… tidak ada hubungan dengan produk, yang saya garis bawahi adalah keselamatan anak-anak. Seperti hal nya dulu susu formula yang mengandung bahan berbahaya buat anak-anak dalam hal kemasan,” tegasnya.

Dihubungi secara terpisah,  Budiawan, pakar Kimia dari Universitas Indonesia menjelaskan tentang BPA,  manfaat dan bahayanya.

Bisphenol A (BPA) merupakan bahan tambahan yang digunakan untuk memproduksi kemasan plastik, bermanfaat sebagai fleksibilitas, untuk warna tertentu dan memperkuat plastik. Baik berbentuk kemasan,  botol minuman serta botol bayi. Manfaat  Bisphenol A sebagai tambahan, kini jadi perhatian di negara maju.

Dari hasil studi dan riset yang panjang dipastikan Zat BPA melepas dari sisi plastiknya ke media. Biasanya, karena asam dan panas, namun yang terlepas bukan dalam jumlah yang sangat besar.

“Sifatnya akumulatif di dalam tubuh, dan kemungkinan besar bisa berinteraksi dengan kimia dalam tubuh mikro biologi seperti protein dan DNA,” tutur Budiawan.

Seseorang dapat terpapar pada media makan dalam waktu lama. Pada batas tertentu akan ada efek samping. Adapun Efeknya bagi kesehatan adalah, kerusakan pada kesuburan, atau efeknya bisa menjadi kanker di kemudian hari.

Hal ini menjadi perhatian di bangsa maju seperti Eropa dan Amerika yang mulai melarang kemasan plastik yang mengandung BPA. Terutama penggunaan pada kemasan plastik botol susu anak-anak.***ont

Pemerhati Anak Beri Peringatan Keras Akan Bahaya BPA

JAYAKARTA NEWS – Kasus kemasan mengandung BPA mendapatkan perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurut Arist, anak-anak Indonesia perlu mendapatkan perlindungan dari bahan beracun.

“Sifat tegas Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah menolak BPA karena mengancam balita. Karena kandungan yang terdapat di botol dan kemasan plastik baik air mineral dan lainnya mengandung bahan beracun, air kemasan berbahan masih mengandung BPA harus di uji,” katanya

Ia juga juga mengatakan, jika hasil penelitian bahwa BPA tidak layak digunakan karena berdampak pada kesehatan, maka harus dihindarkan. “Ini demi kesehatan masyarakat, sebab BPA itu banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti air galon dan lainnya, tempat bubur anak dan sendoknya, apa itu masih mengandung BPA atau tidak,” tanya lelaki kelahiran Pematang Siantar itu.

Ditegaskan Arist, demi kesehatan anak, BPOM harus bertindak,”Masukan buat BPOM agar tidak hanya memperhatikan soal produk tapi kemasan dan kebersihan kemasan saat distribusi juga harus diperhatikan,” ungkapnya.

Senada dengan Arist Merdeka Sirait, pemerhati anak Kak Seto Mulyadi juga menyatakan pernyataan keras. Pasalnya, menurut Seto dampak yang terjadi sangat fatal buat masa depan anak Indonesia.

“Penelitian terkait dampak BPA buat anak merupakan peringatan keras buat Kementerian Kesehatan dan BPOM, karena menyangkut masa depan anak-anak kita. Saya dan Lembaga Perlindungan Anak lainnya meminta pemerintah agar peduli terhadap masa depan anak,” kata Kak Seto, pemerhati anak Indonesia.

Kak Seto juga menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap BPA dan harus bebas dari BPA. “Anak Indonesia harus dilindungi, tidak ada batasan toleransi terhadap BPA,” tegasnya.

Apa yang disampaikan Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait dan Kak Seto, senada dengan yang selama ini diperjuangkan oleh Jurnalis Peduli Kesehatan & Lingkungan (JPKL).

“Tidak ada toleransi bagi sat BPA pada kemasan plastik No.7, pada galon guna ulang dan wadah kemasan konsumsi makanan dan minuman yang  dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil. BPOM harus melakukan penyempurnaan peraturan dengan memberikan label peringatan konsumen, bahwa makanan dan minuman pada kemasan plastik No.7 ini yang mengandung BPA, tidak cocok dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil,” tutur Ketua JPKL, Roso Daras.

“Kami percaya BPOM sebagai otoritas tertinggi yang mengesahkan serta mengawasi keamanan produk makanan dan minuman, selalu mengedepankan kesehatan bagi masyarakat, turut menjaga agar bayi dan balita Indonesia mendapat makanan dan minuman yang sehat, dengan tidak ada toleransi batas aman dari BPA yang terkandung di makanan, minuman dan tentu saja pada kemasannya,” tegasnya. (*/mon)

JPKL Dukung BPOM Pelabelan Galon Guna Ulang, Tapi Petisi Malah Diturunkan

JAYAKARTA NEWS – Petisi yang dibuat Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) yang dimuat di www.change.org.id dengan judul :  bpom-badan-pengawas-obat-dan-makanan-selamatkan-bayi-kita-dari-racun-bisphenol-a-bpa– , tanpa pemberitahuan lebih dahulu, telah dihapus dari beranda laman change.org.

Padahal petisi tersebut telah ditandatangani hampir 100 ribu. Pihak admin JPKL kemudian mengirimkan pesan dan surat elektronik guna meminta penjelasan kepada pengelola change.org, mengenai alasan diturunkannya petisi yang bertujuan menyelamatkan bayi, balita dan janin tersebut. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya, change.org membalas pesan elektronik dari JPKL.

“Penurunan petisi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kementerian Komunikasi dan informasi (Kemenkominfo) yang diajukan ke tim global change.org,” begitu bunyi pesan elektronik dari change.org kepada JPKL.

Padahal isi petisi itu adalah untuk mendukung BPOM agar memberi label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung Bisphenol A (BPA) dengan kode plastik No.7, agar airnya tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Hampir semua negara maju sudah melarang penggunaan kemasan BPA sebagai wadah yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan di konsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil, bahkan ada negara yang sudah melarang kemasan plastik yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7, sebagai wadah makanan dan minuman.

Di Indonesia barangkali belum memungkinkan menerapkan peraturan setegas itu, sehingga langkah yang utama yang memungkinkan adalah pemberian label peringatan konsumen, untuk melindungi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Jika untuk orang dewasa masih ada toleransi, maka untuk bayi semestinya tidak ada toleransi untuk ambang batas BPA yg diperbolehkan. Tingginya angka yang mendukung petisi tersebut pertanda masyarakat peduli akan bahaya BPA.

Karena mendapat keterangan bahwa penurunan itu atas permintaan Kemenkominfo, maka Roso Daras, Ketua Umum JPKL mendatangi Kemenkominfo pada Senin (29/3) lalu.

Kehadiran Ketua JPKL Roso Daras disambut baik Ferdinandus Setu, Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi di press room, Gedung Kemenkominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

“Iya betul, Kemenkominfo telah meminta change.org untuk menurunkan petisi tersebut. Karena kami mendapat permintaan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” ungkap Ferdinandus Situ.

Masih menurut Ferdinandus Setu, Kemenkominfo itu tugas dan fungsinya antara lain mengatur berbagai kepentingan. Dikatakan, BPOM sekitar dua bulan lalu meminta petisi itu diturunkan dengan alasan berita bahaya bisphenol A adalah disinformasi. Maka sebagai sesama instansi pemerintah meminta untuk diturunkan.

“Jadi untuk JPKL silakan yakinkan pihak BPOM bahwa Bisphenol A berbahaya. Atau bila perlu bikin lagi saja petisi itu,” saran Ferdinandus seraya menambahkan, “saya memahami dan mendukung maksud JPKL terkait konten petisi untuk melindungi masyarakat.”

Mendengar klarifikasi dan penjelasan Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Roso Daras pada dasarnya memahami apa yang terjadi. Ia hanya menyesalkan sikap BPOM yang telah mengintervensi organisasi yang resmi dan berbadan hukum. Menurut Roso Daras, tindakan BPOM telah mencederai iklim demokrasi di dalam mengeluarkan pendapat.

“Dalam konteks ini, BPOM bersikap otoriter. Tindakannya meminta Kemenkominfo menurunkan petisi dari sebuah organisasi legal di Tanah Air, jelas melanggar UUD ‘45 tentang kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. Apalagi jika alasannya bersifat dispute, bahkan sumir,” sergah Roso.

Ditambahkan, semua negara maju berdasarkan penelitian ilmiah menyebutkan, BPA berbahaya, “Bahaya BPA itu confirmed. Tak bisa dibantah. Mungkin pada kadar tertentu tidak berbahaya bagi manusia dewasa, tetapi untuk balita, bayi, dan janin, no excuse. Mereka harus dilindungi dari paparan racun BPA, berapa pun kadarnya,” tegasnya. 

Dan karena soal BPA di Indonesia masih di ranah perdebatan, BPOM tidak berhak membungkam pendapat pihak lain yang berseberangan. Terlebih, BPOM pun di dalam peraturannya jelas mengatakan BPA berbahaya jika melebihi ambang batas. “Jangan berlindung di balik kata ‘ambang batas’ atau ‘batas toleransi’. Sebab kadar tolrensi itu untuk manusia dewasa. Sedangkan, untuk balita, bayi, dan janin, JPKL memandang, tidak ada toleransi,” papar Roso Daras.

Roso bahkan mempertanyakan, apakah BPOM siap bertanggung jawab dunia-akhirat, jika kelak ada dampak buruk terhadap balita, bayi, dan janin karena membiarkan mereka terpapar BPA?

Masih menurut Roso Daras, dalam menyikapi sebuah perbedaan pendapat, tidak selayaknya pendapat pihak lain dibungkam. “Padahal BPOM belum mempunyai kajian komprehensif di dalam merespon isu BPA ini. Sementara JPKL berpegang pada penelitian dan kebijakan yang telah diterapkan di beberapa negara maju. Bahwa, wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7, tidak boleh bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan Ibu hamil,” paparnya.

Dengan adanya penghapusan petisi yang sudah ditandatangani hampir mencapai 100 ribu lebih untuk mendukung BPOM di dalam memberikan Label Peringatan kepada konsumen, ada beberapa pasal yang telah dilanggar.

“Pasal perlindungan anak, pasal perlindungan kesehatan, dan yang jelas pasal perlindungan konsumen. Ini menunjukkan bahwa sangat penting untuk segera merumuskan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk melindungi kesehatan dan konsumen,” tandas Roso Daras.  (*/mon)

Semua Mendukung BPOM RI, Perlu ada Label pada Kemasan BPA

JAYAKARTA NEWS – Isu bahaya bisphenol A dalam kemasan galon guna ulang bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, saat ini sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat.

Adanya respon masyarakat tentang bahaya bisphenol A yang begitu antusias, terbukti dari banyaknya warganet yang menandatangani petisi di link sebagai berikut, https://bit.ly/39433Sb yang saat ini sudah mencapai 80 ribu lebih tanda tangan, untuk mendukung BPOM RI memberikan Label Peringatan Konsumen pada galon guna ulang.

BPA atau Bisphenol A adalah bahan kimia yang dipakai dalam membuat botol plastik, tujuannya adalah membuat kemasan tidak mudah rusak  saat terjatuh,  dan jernih. Namun saat terkena panas atau sengaja dipanaskan, bahan kimia BPA ini akan memuai dan berisiko terhadap kesehatan tubuh manusia.

Berdasarkan keterangan dari American Academy of Pediatrics (AAP), BPA yang digunakan pada wadah plastik polycarbonate dan pelapis kaleng aluminium dapat menimbulkan gangguan berat badan seperti obesitas, attention-deficit atau hyperactivity disorder.

Penelitian juga menunjukkan bahwa BPA dapat mengganggu hormon yang dapat menimbulkan beberapa risiko kesehatan, termasuk gangguan perilaku, masalah kesehatan reproduksi, dan diabetes.

Apalagi risiko ini dianggap lebih tinggi bagi bayi dan anak-anak, karena tubuhnya yang kecil dan berpotensi untuk menyerap lebih tinggi.

Menyikapi kondisi ini anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa perlu perhatian dari pemerintah terkait hal ini. “Jika memang banyak hasil riset membuktikan bahaya BPA bagi kesehatan keluarga Indonesia, maka pemerintah harus memberikan perhatian besar terkait persoalan BPA,” katanya.

Senada dengan Kurniasih, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP), Efriza menekankan hal yang serupa, menurutnya, BPA memang masalah lama yang belum diselesaikan pemerintah, khususnya BPOM.

“BPA yang luruh (migrasi-red) ke air, tentu berbahaya bagi Bayi, Balita, janin dan ibu bayi. Disamping, BPA dapat menyebabkan Kanker dan penurunan hormon testosteron, dan dapat juga menyebabkan persalinan bayi premature,” tutur Efriza

Agar masyarakat bisa lebih berhati-hati, kemasan plastik yang mengandung BPA diberi kode dengan nomor 7 di dalam segitiga.  Saat ini, masyarakat meminta dan mendukung, agar BPOM RI bukan hanya mencantumkan kode nomer 7. Tapi juga label peringatan agar air di dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Terhadap polemik ini menimbulkan pertanyaan ke permukaan. Apa yang semestinya dilakukan? Menurut Efriza ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah melalui BPOM perlu melakukan pengawasan dan memberikan teguran, sanksi, agar produsen yang masih menggunakan kemasan plastik nomor 7.

Kedua, Pemerintah perlu membuat keputusan dan/atau menyampaikan sebuah kebijakan mengenai pelarangan penggunaan kemasan plastik yang beresiko tersebut, seperti dilakukan beberapa mancanegara.

Ketiga, Pemerintah juga perlu membuat regulasi yang lebih detail terkait penggunaan kemasan plastik, yang mengutamakan ramah lingkungan dan memberikan jaminan kesehatan.

Kendati Badan POM RI mempunyai tanggung jawab dan tugas yang berat dan banyak, satu persatu mulai diselesaikan. Utamanya menyangkut peraturan kemasan plastik pada makanan/minuman pangan Olahan.

Pada Senin, 15 Maret lalu, Melalui Website Resmi BPOM RI, subsite registrasi pangan,  Direktur Registrasi Pangan Olahan, Anisyah S.Si, Apt. MP

Memberikan pengumuman dengan nomor : HM.01.52.521.03.21.91 tentang Pencantuman Jenis Kemasan Plastik Pada E-Registration. Hal ini menyangkut diperlukannya pendataan terkait jenis kemasan plastik pada saat registrasi pangan olahan agar pendaftar dapat memastikan input jenis kemasan plastik.

Langkah maju BPOM RI yang responsif ini, harus kita apresiasi dan dukung bersama – sama, demi menjaga kesehatan konsumen, dan iklim industri makanan serta minuman untuk lebih maju dan sehat. Dengan adanya pengumuman tersebut, jenis kemasan yang beredar akan terdata dengan rapih dan konsumen diharapkan dapat mengetahui jenis kemasan yang dipergunakan pada suatu produk. (*/mon)

Konsumen Pintar Bertanya: Mana yang Hoax?

JAYAKARTA NEWS – Asosiasi makanan dan minuman, secara bersama-sama membuat siaran pers, yang isinya mengatakan ada sebuah organisasi yang belum jelas rekam jejaknya, menyebarkan hoax tentang kandungan BPA dalam galon guna ulang.

Mungkin sebelum lanjut ke inti persoalan, perlu juga dijelaskan pengertian hoax itu. Hoax tak lain dan tak bukan berita bohong, berita yang tak jelas kebenarannya.

Lantas, asosiasi makanan dan minuman menyatakan ke konsumen, bahwa bahaya kemasan plastik yang mengandung BPA dengan kode plastik No 7 adalah hoax? Apakah pernyataan ini mempunyai dasar pemahaman yang komperensif mengenai zat BPA yang terkandung dalam kemasan plastik dengan kode No.7?

Pertanyaannya justru, apakah pernyataan asosiasi itu benar? Di atas sudah dijelaskan, bahwa hoax adalah berita bohong. Seharusnya kita lebih bijak untuk memahami, mengevaluasi dan memperbarui peraturan yang perlu disempurnakan. Sumbernya kita dapat mempelajari perkembangan dari regulasi yang telah diterapkan di negara maju yang mempunyai peraturan yang ketat, dan tujuannya untuk melindungi hak konsumen Indonesia untuk mendapatkan produk yang berkualitas dan tidak berisiko bagi kesehatan di kemudian hari.

Adapun, JPKL (Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan) yang selama ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya BPA yang terdapat pada galon guna ulang adalah benar. Galon guna ulang memang terbuat dari bahan polikarbonat yang mengandung BPA alias Bisphenol A dengan Kode Plastik No.7

Nah, berdasarkan beberapa penelitian nasional dan international, disimpulkan bahwa BPA memang berbahaya terutama bagi bayi, balita, dan janin. Mungkin bagi orang dewasa, pengaruh zat BPA, tidak terlalu besar pada kadar tertentu. Tapi bagi bayi, balita dan janin tidak ada toleransi. Harus bebas kandungan BPA.

Perjuangan JPKL mendapat dukungan dari sebagian besar media mainstream. Para pengelola media tersebut sadar bahwa keselamatan bayi, balita dan janin, artinya menyelamatkan generasi masa depan bangsa.

JPKL telah membuat petisi yang berisi dukungan dan menguatkan BPOM untuk dapat membuat kebijakan label peringatan konsumen untuk melindungi bayi, balita dan janin. Dan petisi itu mendapat respons positif. Terbukti saat ini telah mendapat dukungan 60 ribu lebih warganet. Konsumen jelas sangat antusias untuk mendukung BPOM.

Konsumen telah membaca isi petisi, dan akses informasi mengenai BPA juga terbuka luas, mudah didapat melalui berbagai media. Sangat mudah penjelasannya yang didapat dari jurnal dan kebijakan dalam negeri serta international mengenai BPA. Melalui informasi internet pertanyaan dari konsumen terjawab, seperti pertanyaan, “Apakah Polikarbonat resin mengandung BPA?” Jawabannya iya, “Kalau begitu, apakah kemasan galon Polikarbonat mengandung BPA?” Pasti jawabannya iya. 

Pertanyaan mudah konsumen lain adalah, “Apakah bayi dan ibu hamil perlu dilindungi?, apakah kebijakan pemerintah mengenai botol bayi sekarang harus bebas BPA?”  Pasti jawabannya iya. “Lalu kenapa masih mengambil air nya dari galon kemasan polikarbonat yang mengandung BPA?” Seharusnya terkait hal ini, BPOM harus memberi label peringatan konsumen. Dan di dalam faktanya, konsumen bertanya dimana hoax-nya?

Dengan menyebut apa yang dimuat di media-media besar sebagai HOAX, artinya telah melecehkan banyak pihak. Menganggap, media-media tersebut tidak bisa membedakan mana berita bohong dan yang bukan kebohongan. Apalagi sumber pemberitaan yang disampaikan JPKL mempunyai landasan penelitian.

Kita bisa mempelajari bagaimana negara maju EU (European Union) sejak tahun 2017 melarang penggunaan BPA pada produk plastik yang digunakan untuk bayi usia 0-3 tahun. Terkait hal ini dapat kita akses linknya di 

https://www.dairyreporter.com/Article/2017/10/10/European-Commission-tightens-bisphenol-A-regulation

Jepang (Japan) mengkategorikan toksisitas dari BPA pada tahun 2017

https://www.nite.go.jp/chem/english/ghs/h28_list_e.html

https://www.nite.go.jp/chem/english/ghs/16-mhlw-0123e.html

Belum lagi SGS pada tahun 2018 mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan. Yang dapat kita buka linknya di

https://www.sgs.com/en/news/2018/10/bpa-bans-and-restrictions-in-food-contact-materials

Bahkan pemerintah Perancis lebih keras dan ketat sekali dalam regulasinya, bahwa BPA dilarang dalam impor dan penempatannya di pasar negara Perancis untuk setiap kemasan, wadah atau perkakas, yang dimaksudkan untuk bersentuhan langsung dengan makanan minuman, artinya konsumen segala usia di negara Perancis dilindungi oleh pemerintah dari bahaya BPA. peraturan ketat ini dapat kita akses melalui

https://www.legifrance.gouv.fr/download/pdf?id=2pELtVn5sMN5YjBKoNt_Z3I-q-F8NPExJsuVueVD5Xc=

“Penggunaan plastik kemasan mengandung BPA dengan kode plastik No.7, dalam kegiatan produksi makanan dan minuman itu wajar saja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemenperin, SNI, dan BPOM, silakan produsen yang masih mempergunakan kemasan plastik tersebut terus berjalan, tidak ada yang melarang, silakan untuk membangun perekonomian Indonesia. Hanya saja, berikan label peringatan konsumen, sehingga tidak dikonsumsi untuk bayi, balita dan janin. Sama halnya dengan beberapa produk tertentu yang dilabeli peringatan seperti yang diatur di dalam Pedoman Label Pangan Olahan 2020 yang dikeluarkan oleh BPOM, sebagai pedoman yang memperjelas PERBPOM No. 31 thn 2018 tentang Label Pangan Olahan. Dalam Buku Pedoman ini dapat di temukan di BAB IV Halaman 75 – 77 Bab 4.5,” tutur Ketua JPKL, Roso Daras.

“Penyampaian ke konsumen mengenai berita bahwa BPA berbahaya bagi bayi, balita dan janin adalah hoax, ini suatu pernyataan yang memalukan dan tidak terpuji. Ini suatu langkah kemunduran bagi dunia kesehatan di Indonesia, yang menyangkut perlindungan konsumen usia rentan. Seharusnya setiap periode, zat zat berbahaya seperti zat BPA, dievaluasi dan diperbarui bersama-sama mengikuti dinamika perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan dan regulasi International yang telah berjalan. Apakah yang mengeluarkan pernyataan BPA Hoax ke konsumen sadar, telah menutup mata dan telinga dengan mengorbankan hak konsumen usia rentan dengan alasan melindungi bisnis di masa pandemi, dengan berlindung pada peraturan yang masih perlu dievaluasi dan diperbarui? Dan terus mengkampanyekan bahwa bahaya BPA adalah hoax,” tegas Roso.

Akan tetapi JPKL tetap akan mendukung dan percaya. BPOM sebagai regulator akan mendengarkan aspirasi konsumen Indonesia demi kesehatan Bayi, Balita dan janin ibu hamil. (*/mon)

Lebih 50.000 Warganet Minta BPOM Melindungi Bayi, Balita dan Ibu Hamil dari BPA Galon Air Mineral

JAYAKARTA NEWS – Hanya dalam tempo 1 bulan, sudah lebih dari 50 ribu warganet menandatangani petisi yang dibuat oleh Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Isi petisi tersebut adalah mengajak masyarakat untuk sama-sama mendukung BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) agar mengeluarkan peraturan Label Peringatan Konsumen galon guna ulang yang mengandung BPA. Tujuannya tak lain adalah melindungi konsumen usia rentan, agar air di dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, tak ada toleransi bagi BPA. Jangan mau ambil risiko dengan mempercayai kata-kata ambang batas. Kalau bagi orang dewasa masih bisa ditoleransi. Kalau bagi bayi, balita dan janin harus diberikan yang terbaik, demi melindungi kesehatan bayi dan balita Indonesia. Masyarakat usia rentan ini berhak untuk dilindungi kesehatannya dengan zero toleransi terhadap zat BPA, melalui kebijakan Label Peringatan Konsumen.

Ketua JPKL Roso Daras melihat jumlah partisipasi warga yang ikut menandatangani petisi tersebut menunjukkan masyarakat mulai mengerti akan bahaya BPA, dan ikut berkontribusi untuk menyebarkan kepada pihak lain. Semakin banyak yang mengetahui tentu saja akan semakin banyak bayi, balita dan janin yang terbebas dari paparan BPA.

“Kami mengajukan petisi untuk memberikan Peringatan Konsumen pada Label Kemasan Galon Isi Ulang yang mengandung BPA,” tegas Roso Daras seperti tertuang dalam bunyi petisi tersebut.

Kemasan Galon Isi Ulang yang terbuat dari bahan plastik polikarbonat mengandung zat BPA berbahaya yang dapat larut dalam air, di dalam kemasan tersebut. Kemasan yang mengandung zat BPA berbahaya ini ditandai Dengan logo “Segitiga No.7”. Silakan cek di kemasan plastik.

“Kami melihat Label Peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan Galon Isi Ulang BPA, untuk melindungi masa depan bayi, Balita dan janin yang dikandung ibu hamil, agar tidak terpapar Zat BPA yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya hormonal, perkembangan organ tubuh dan perilaku serta gangguan kanker di kemudian hari,” bunyi petisi tersebut.

Aliansi Jurnalis Peduli Kesehatan & Lingkungan (JPKL), membuat petisi untuk mendukung BPOM mengeluarkan peringatan konsumen, tentu mempunyai alasan yang sangat penting dan mendesak. Dasar pembuatan petisi ini dilakukan dengan mencermati bahwa selama ini Indonesia telah di-“nina-bobok-kan” terhadap bahaya BPA yang terkandung dikemasan galon isi ulang polikarbonat yang mengandung BPA, sementara dunia kesehatan international telah menyampaikan paparan bahaya BPA.

Batas ambang BPA, jangan disamaratakan bahwa semua aman. Jika untuk wadah makanan dan minuman bayi, balita dan janin yang dikandung ibu hamil tidak ada kompromi untuk ambang batas! semua harus dipastikan zero!

Di banyak negara penggunaan BPA sudah dilarang termasuk Austria (2011), Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Canada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 lembaga internasional yaitu SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan. Tahun 2018 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan perbekalan kesehatan rumah tangga. Salah satunya botol bayi harus ada sertifikat bebas BPA.

Bahkan di awal January tahun 2021 ini, peneliti dari Thailand, US dan Jepang merilis bahwa BPA menyebabkan risiko autisme.

FDA Filipina mengeluarkan larangan BPA untuk botol bayi. Sangat disayangkan di Indonesia peraturan BPA belum diatur secara ketat. Oleh karena itu sebaiknya kemasan galon guna ulang atau galon isi ulang diberikan label BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung ibu hamil.

JLPPI (Jejaring Labolatorium Pengujian Pangan Indonesia) menyampaikan bahwa regulasi migrasi BPA masih sangat minim padahal bahaya BPA selalu membayang-bayangi konsumen tertuma produk yang terbuat dari plastik polikarbonat.

Negara Asia termasuk Indonesia telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA dengan kode plastik No. 7, yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi, bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Contohnya adalah untuk botol bayi dan balita.

Kenapa di galon guna ulang, atau galon isi ulang tidak diatur? Karena konsumsi masyarakat yang paling banyak selama ini, adalah menggunakan wadah plastik polikarbonat yang mengandung BPA pada kemasan galon guna ulang atau galon isi ulang dengan kode plastik No.7 ini.

Petisi ini ditunjukan kepada BPOM untuk mendukung Pencantuman Label Peringatan konsumen, sebagai badan yang memberikan perizinan peredaran obat dan makanan sesuai dengan standar keamanan pangan. Sebagai regulator, agar melabeli galon isi ulang yang beredar di wilayah hukum Indonesia. Terutama pada galon isi ulang dengan kode plastik No.7. : “Peringatan konsumen: Kemasan Mengandung BPA, Berbahaya Bagi Bayi, Balita & Janin pada Ibu Hamil”

Siapakah JPKL?

JPKL adalah Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan disingkat JPKL, dibentuk pada tanggal 10 November 2019. Visi JPKL adalah “kesehatan dan lingkungan yang baik menjamin kesejahteraan bangsa”.

Adapun misi JPKL adalah, antara lain, melaksanakan fungsi edukasi dan sosialisasi masyarakat terhadap isu-isu kesehatan dan lingkungan. Membangun sarana dan prasarana pelatihan jurnalis kesehatan dan lingkungan. Mewujudkan tata kelola organisasi profesi yang profesional dan akuntabel. Mendorong lahirnya kebijakan publik yang pro terhadap isu kesehatan dan lingkungan. (*/mon)

Menghalangi Kerja Jurnalistik Dapat Dipidana

JAYAKARTA NEWS – Dalam rangka menjaga keselamatan bayi, balita dan janin dari paparan BPA (bisphenol A), Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras, mengirim press release ke beberapa media online. Materi yang dikirim tentu hasil kajian dan penelitian yang telah diterbitkan melalui jurnal ilmiah.

Akan tetapi upaya memberi peringatan kepada masyarakat dengan cara mengirim press release tersebut ada dugaan dihalangi oleh oknum anggota ASPADIN (Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia).

Informasi ini didapat dari pengelola media yang mengaku telah diintervensi oleh oknum ASPADIN tersebut. Bahkan ada salah satu media yang mengirimkan bukti surat dari ASPADIN kepada media tersebut yang berisi permintaan menurunkan berita tentang bahaya BPA di galon isi ulang bagi bayi, balita dan janin.

Karena ingin jelas duduk persoalannya, maka hal itu pun diklarifikasi ke Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat tentang pihak ASPADIN yang mengintervensi media-media. “Saya tidak tahu,” kata Rachmat Hidayat saat dihubungi melalui wahatsapp.

Sebelumnya Ketua ASPADIN Rachmat Hidayat juga telah dihubungi oleh wartawan lain anggota JPKL, dan mengaku dirinya tidak berwenang. “Masa ASPADIN mengajak untuk menolak pemuatan berita? Apa hak ASPADIN?,” ujar Rachmat Hidayat.

Masih menurutnya, dirinya tidak paham soal BPA. Maka dari itu dirinya berpegang kepada BPOM dan SNI.

Akan tetapi, jika bukti-bukti pelarangan berita itu kuat, oknum ASPADIN bisa dipidanakan.

Sementara itu, Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Indonesia  (PWI) DKI Jaya menekankan, bahwa menghalangi kerja jurnalistik sangat bisa dipidanakan. Karena telah masuk area mengintervensi, mengancam bahkan menghalangi kerja jurnalistik yang secara hukum dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999.

Pendapat Kesit yang juga Pengurus Harian PWI DKI Jaya berkenaan dengan tengarai para pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik. Termasuk oknum yang mengatasnamakan ASPADIN (Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) yang diduga menelepon beberapa Pemred media online supaya tidak memuat rilis yang dikirim oleh Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) menyangkut berita bahaya BPA di dalam galon guna ulang  bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Meski pada dasarnya penelitian dari negara-negara di Eropa sudah melarang penggunaan BPA di air kemasan isi ulang, karena ditimbang berbahaya bagi janin dan bayi.

Kesit Budi Handoyo menambahkan, dari sudut pers tidak boleh pihak mana pun menghalangi kerja jurnalistik. Tanpa terkecuali. Termasuk meminta untuk tidak menyebarkan rilis dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Harusnya kalau ada rilis, tinggal jurnalisnya meminta tanggapan dari pihak yang berlawanan, sehingga ada counter. Tidak dengan menghalangi atau melarang menaikkan rilis atau berita,” katanya di kantor PWI DKI Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Dengan demikian, imbuh Kesit, complain atau keberatan dari para pihak, mendapatkan tempat dalam berita secara adil.

“Selama rilis dari pihak yang mengirim bisa dipertanggungjawabkan, tidak bisa dipersoalkan. Tinggal berbalas pantun saja. Atau bikin rilis baik,” katanya sembari menekankan, pihak yang menghalangi kerja jurnalisme sangat bisa dipidanakan, jika menghalang-halangi kerja jurnalistik. (*/PR)

Roso Daras: Bahaya BPA Bukan Hoax

JAYAKARTA NEWS – Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Itulah prinsip yang dipegang Roso Daras, Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) ketika diminta komentarnya terkait isu bahwa bahaya BPA adalah hoax.

Menurut Roso Daras, dirinya bersama JPKL akan terus memberi peringatan dan mengedukasi  masyarakat akan bahaya BPA.

Sudah jelas tertulis, menurut media mainstream nasional maupun internasional dan jurnal ilmiah yang beredar luas, bahwa BPA sangat berbahaya. Terutama bagi bayi, balita dan janin. Itu sebabnya perjuangan JPKL akan terus berlanjut sampai pihak yang berwenang benar-benar mencantumkan label bagi galon guna ulang yang mengandung BPA.

Menurut Roso, pemberian label tersebut, agar air dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin (ibu hamil) karena wadahnya mengandung BPA.

Botol susu bayi sudah diwajibkan terbebas dari BPA, karena bersentuhan langsung. Nah air yang digunakan untuk mencampur susu bubuk,misalnya harus juga harus terbebas dari bahan yang mengandung BPA.

“Kalau botolnya sudah free BPA tapi airnya dari galon yang belum free BPA hal itu jelas sangat berisiko,” pesan Roso Daras untuk berhati hati.

Roso juga menegaskan bahwa soal bahaya BPA itu bukan hoax. Siapa yang berani menjamin dan bertanggung jawab jika bayi, balita dan janin yang dicekoki air dari galon yang mengandung BPA akan aman-aman saja.

Bahaya terpapar BPA dapat mengakibatkan terganggunya hormonal, perkembangan organ tubuh dan perilaku serta gangguan kanker di kemudian hari. Dasarnya adalah hasil penelitian para ahli di bidang kesehatan.

Peringatan tentang bahaya BPA bukan hanya isapan jempol belaka. 

Di sebagian besar negara maju telah melarang penggunaan BPA. Tahun 2008, misalnya, Kanada menempatkan larangan terbatas penggunaan BPA, serta mengklasifikasikannya sebagai zat beracun. Tahun 2010 Prancis, berdasarkan the law 2010 – 729 of June 2010 BPA pada awalnya dilarang pada botol bayi dalam pembuatan, impor, ekspor dan penempatannya di pasaran. Akan tetapi terjadi amandemen pada tahun 2012 (Law No. 2012 – 1442 of 24 December 2012) yang memperluas ruang lingkup untuk mencakup semua kemasan, wadah, atau perkakas yang mengandung BPA dan dimaksudkan untuk bersentuhan langsung dengan makanan. Pada tahun 2015, dilakukan amandemen kembali dengan Constitutional Council Decision No.2015 – 480 QPC of September 2015 yang memperkuat pelarangan BPA untuk seluruh kemasan pangan yang kontak langsung dengan pangan.

“Asia, termasuk Indonesia juga telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi bayi, contohnya botol susu bayi dan balita. Tahun 2010, BPOM mengeluarkan leaflet mengenai keamanan botol susu bayi. Dan di tahun 2014, BPOM mengeluarkan peraturan mengenai kemasan pangan dan mengatur mengenai migrasi BPA pada kemasan plastik polikarbonat. Tapi kenapa peraturan ini direvisi kembali di tahun 2019? Harusnya maju bukan mundur, ” tutur Roso Daras.

Masih menurut penjelasan Roso, tahun 2013, Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia melakukan suatu kajian Sitematis Dampak Pajanan Bisphenol A (BPA) terhadap sistem reproduksi dan perkembangan manusia. Kesimpulan yang dapat diambil dalam kajian itu adalah BPA memberikan dampak yang buruk terhadap organ reproduksi manusia.

Tentang bahaya BPA sudah sangat jelas. Bahkan botol susu bayi pun tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung BPA. Pertanyaannya, kenapa di galon guna ulang masih ada toleransi BPA bagi bayi, balita dan janin? Padahal semestinya tetap free BPA. (*/mon)

BPA di Kemasan Tetap Berbahaya

JAYAKARTA NEWS – Belum lama ini, sempat viral di media-media online seputar pernyataan dr Dian Kristiani tentang bahaya BPA bagi bayi, balita dan janin dalam ibu hamil.

Fokus penekanan dr Dian adalah tentang bahaya zat BPA. Jadi zat BPA terdapat di mana pun tetap berbahaya, seperti dalam kemasan plastik polikarbonat, dalam wadah makanan, wadah air minum (jug, tumbler, galon air minum, atau botol susu bayi, dll) kalau memang mengandung BPA tetap berisiko berbahaya bagi bayi, balita, dan janin yang ada dalam kandungan ibu.

Dr. Dian Kristiani juga menegaskan, ada hal yang keliru memahami seolah dirinya mengatakan bahwa bahaya BPA adalah hoax. Bahaya BPA tidak hoax, dr. Dian mengatakan BPA di mana pun berada, tetap berbahaya. Dirinya memang tidak mengatakan secara khusus pada kemasan tertentu. Tapi lebih fokus pada bahaya BPA-nya.

Ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan pernyataan itu. Padahal dr. Dian hanya fokus pada bahaya BPA. Mau di mana pun BPA itu melekat, sebaiknya dihindari.

“Jadi untuk meluruskan, saya memang tidak mengatakan bahaya BPA pada satu kemasan produk tertentu. Tapi yang saya maksudkan adalah BPA tetap berbahaya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, di kemasan mana pun. Itu sebabnya botol bayi harus free BPA, tempat makan bayi harus free BPA.  Begitu juga air yang untuk membuat susu harus dari tempat yang free BPA juga. Sebab kalau untuk bayi itu tak ada toleransi,” papar dr. Dian Kristiani pada Rabu (20/1) lalu usai meresmikan klinik Queen Perdana The Beauty Bar, di Brebes, Jawa Tengah.

Peresmian klinik Queen Perdana The Beauty Bar, di Brebes, Jawa Tengah.

Adapun klinik yang baru diresmikan itu, lebih untuk melayani kebutuhan masyarakat di bidang kulit, rambut dan kuku. Tujuannya agar bisa meningkatkan penampilan dengan kulit, rambut dan kuku yang sehat nan indah. Kesadaran untuk tampil cantik sekarang bukan hanya dimiliki oleh warga kota besar saja. Tapi kota kecil pun sudah memerlukan itu.

“Queen Perdana the Beauty Bar adalah cabang pertama dari Queen Perdana Profesional Skincare yang berada di Klinik Dian Perdana Medika,” ungkap Dian Kristiani.

Yang membuat Dian Kristiani bahagia, pembukaan klinik Queen Perdana the Beauty Bar mendapat dukungan dari artis-artis ibukota yang sedang naik daun.

Setidaknya, Arya Saloka pemeran Aldebaran di serial Ikatan Cinta memberikan testimoni dan dukungan untuk peresmian klinik Queen Perdana the Beauty Bar.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Arya Saloka, Adi Sastro dan Glecha Chysara para pemain Ikatan Cinta yang telah mendukung launching klinik ini,” tutur Dian.

Persahabatan antara dokter Dian dengan para pemain Ikatan Cinta terjadi saat Dian Kristiani melakukan koas di satu daerah. Di situlah Dian dan Adi Sastro berkenalan. Dan persahabatan itu terawat hingga kini. Dari Adi Sastro, Dian mengenal Arya Saloka.

“Melihat para pemain Ikatan Cinta memberikan testimoni dan ucapan selamat, para ibu – ibu yang nge-fans berat pada Arya Saloka pada ngirim salam,” ungkap Dian.

Dian juga mengucapkan terima kasih pada masyarakat Brebes yang menyambut baik kehadiran klinik ini.

Pesan dr. Dian, tampil cantik memang penting tapi yang lebih penting jaga kesehatan. Sebab syarat tampil cantik harus sehat. Salah satu caranya hati hati dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.

Selain itu dr. Dian berpesan, untuk konsumsi bayi, balita dan ibu hamil hindari penggunaan wadah yang mengandung BPA, untuk melindungi dan menjaga kesehatan sejak dini dari resiko gangguan kesehatan di kemudian hari. (*/tg)

Ketua Umum JPKL Berkirim Surat kepada BPOM Mengenai Label Peringatan Konsumen

JAYAKARTA NEWS—Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan Roso Daras, berkirim surat kepada Kepala Badan POM, Dr. Ir. Penny K. Lukito MCP.

Maksud pengiriman surat tersebut adalah Permohonan Terhadap Perka BPOM Untuk  Mengatur Pencantuman  Peringatan Konsumen Pada Kemasan Plastik  Makanan & Minuman Mengandung BPA.

“Jadi kami berkirim surat juga sekaligus memperkenalkan diri sebagai organisasi jurnalis yang sedang fokus menyoroti Isu Kemasan Plastik yang mengandung BPA yang berbahaya bagi kesehatan bayi, balita dan janin pada  ibu hamil,” kata Roso seperti dalam siaran persnya.

Menurut Roso Daras,  dia juga menyampaikan dalam surat itu isu mengenai bahaya BPA bagi usia rentan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010. Dunia kesehatan telah mengimbau agar kemasan yang mengandung BPA yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung oleh ibu hamil sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kesehatan seperti pertumbuhan hormonal sampai kanker di kemudian hari. Bahkan di beberapa negara seperti di negara Eropa, sebagian peraturan federal negara Amerika, negara asia telah melarang penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA melalui regulasi yang berkaitan dengan bayi dan balita.

Roso Daras juga menyampaikan penyesalan atas sikap ASPADIN yang menekan pihak media untuk menghapus atau menurunkan berita yang memuat bahaya BPA. Kenapa hal itu disampaikan kepada BPOM sebab isi surat  ASPADIN kepada media-media berlindung pada   legalitas BPOM dan SNI serta Kemenperin RI dengan menyampaikan bahwa Bahaya BPA adalah Hoaks. Sungguh suatu hal yang sangat tidak terpuji.

Menurut Roso, adanya kemudahan akses informasi kesehatan yang didapat dari media internasional dan nasional saat ini, konsumen mulai peka dan aware ada bahaya BPA dalam kemasan makanan dan minuman yang bersentuhan langsung pada konsumsi usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

“Dan saat ini yang sedang di sorot adalah kemasan galon guna (isi) ulang air minum. Mengapa galon guna (isi) ulang ? karena ternyata tanpa disadari kemasan galon guna (isi) ulang adalah kemasan plastik yang mengandung BPA yang mendominasi konsumsi air minum yang banyak dikonsumsi oleh segala usia setiap hari. Hal tersebut perlu kita pahami dan tindak lanjuti untuk melindungi konsumen bayi, balita dan janin Ibu hamil Indonesia,” tuturnya.

Mengenai bahaya kandungan BPA sudah tidak perlu kita perdebatkan lagi,  karena sudah banyak penelitian dan regulasi yang mengatur BPA ini di beberapa negara. Walaupun BPOM telah mengatur batas persyaratan Artikel Monomer Bisfenol A (BPA) pada kemasan yang diperkenankan yaitu 0,6 bpj, maka sebaiknya untuk konsumsi bayi, balita dan janin ibu hamil adalah tidak kompromi atau Zero paparan BPA, untuk adanya batas syarat kandungan BPA.

Roso juga menyampaikan bahwa ada hubungannya antara Botol Bayi  dengan sumber air yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil adalah sebagai berikut. Jika Botol atau wadah minuman untuk usia rentan tersebut telah Bebas BPA, kemudian kemasan susu juga sudah bebas mengandung BPA, tetapi sumber air dari kemasan galon guna (isi) ulang masih mengandung BPA, walaupun ada batas syarat kandungan 0,6 bpj, dapat dibayangkan dugaan atau kemungkinan terpaparnya BPA pada usia rentan tersebut, dan tentu saja hal ini tidak bisa ditolerir. 

Roso berharap dengan surat itu atas nama Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, memohon agar   BPOM RI dapat mengatur pencantuman peringatan konsumen pada label kemasan plastik makanan dan minuman yang mengandung BPA guna melindungi konsumen usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.  

Selain mengirim surat kepada Badan POM juga mengirimkan tembusannya kepada Badan Standarisasi Nasional, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.***