Ketua Komnas Perlindungan Anak dan Pengurus Harian YLKI Mendukung Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kembali menegaskan bahwa kemasan plastik polycarbonat (PC) dengan kode plastik No.7, sudah jelas mengandung senyawa Bisphenol A atau zat BPA yang berbahaya bagi usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Untuk bayi dan anak-anak Indonesia harus zero Zat BPA, tidak ada toleransi ambang batas BPA yang diperbolehkan untuk usia rentan ini.

Ditambahkan, bayi dan anak-anak Indonesia mempunyai kesetaraan hak konsumen dan perlu dilindungi pemerintah, untuk terbebas dari paparan BPA seperti bayi dan anak-anak di negara-negara maju Eropa, Amerika dan beberapa negara Asia.

Oleh karena itu Komnas Perlindungan anak akan memberikan edukasi waspada terhadap kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA, materi edukasi ini akan disampaikan di hadapan ibu-ibu orangtua murid PAUD di Bekasi.

Arist menuturkan perlu mengedukasi kepada ibu-ibu waspada, agar bayi dan anak-anak mereka tidak mengkonsumsi makanan atau minuman dari kemasan atau wadah dengan kode plastik No.7 yang mengandung BPA.

“Ciri-ciri kemasan plastik seperti galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A adalah, tercantum kode plastik No.7, keras dan tahan lama. Nah ibu-ibu diimbau untuk waspada agar bayi dan anak mereka tidak mengkonsumsi makanan atau minuman dari kemasan atau wadah dengan kode plastik No.7 yang mengandung BPA,” tutur Arist Merdeka Sirait usai memberikan pelatihan kepada 5 relawan Komnas Perlindungan Anak. 

Rencana sosialisasi Bahaya BPA di depan para orangtua murid PAUD akan dilakukan pada akhir bulan September 2021 ini. “Sosialisasi ini sebagai wujud nyata akan komitmen Komnas Perlindungan Anak untuk memerangi BPA, dan sebagai reaksi kepada BPOM yang lamban dalam merespon usulan dari Komnas Perlindungan Anak dan masyarakat,” ungkap Arist Merdeka Sirait.

Arist berharap BPOM segera memberikan label peringatan pada kemasan plastik makanan dan minuman serta galon guna ulang yang mempunyai kode plastik No.7 yang mengandung BPA, supaya konsumen mengetahui informasi adanya zat BPA yang dapat bermigrasi ke makanan atau minuman, yang dapat mengancam kesehatan jika dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Soal kalimat peringatannya, Arist berharap seperti yang diinginkan yaitu berbunyi: “Kemasan ini Mengandung BPA, Tidak Cocok bagi Bayi, Balita dan Janin”

“Karena bayi, balita dan janin pada ibu hamil belum mempunyai sistem detok sehingga racun yang masuk ke dalam tubuhnya bisa langsung menyerang menjadi penyakit.

“Jadi saya sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak mendesak BPOM agar segera melakukan pelabelan, tidak berlarut-larut seperti ini. Memang BPOM telah menghubungi Komnas PA, tapi hanya memperhatikan, kita ingin tindakan nyata dari BPOM sebagai pemegang regulator,” ungkap Arist Merdeka Sirait saat ditemui di kantornya di Jalan TB Simatupang No 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin 13 September 2021.

Arist Merdeka berharap BPOM menunjukkan keseriusan dalam menangani pelabelan pada kemasan yang mengandung BPA dalam hal ini galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No.7.

“Jadi wujud kesungguhan BPOM adalah dengan segera memberi label peringatan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No.7,” tandas Arist Merdeka Sirait.

Lebih lanjut, Arist Merdeka juga mengungkapkan rencana Komnas PA bersama tim relawan akan melakukan sosialisasi ke PAUD-PAUD tentang apa itu BPA dan bagaimana bahaya BPA. Bisa dibilang sebagai wujud desakan kepada BPOM agar segera memberi label pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No.7.

Kampanye tentang bahaya BPA akan dilakukan bersama Direktur PAUD Institut yang juga aktifis Sosialisasi Parenting dan Edukasi, Lia Latifah.

Sularsi, Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). (foto: ist)

Sementara itu, Pengurus Harian YLKI Sularsi juga menyoroti pentingnya mengedukasi masayarakat soal bahaya produk kemasan plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA).

Ditemui di kantornya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sularsi menjelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait kemasan plastik yang bisa membahayakan konsumen, dan konsumen berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan.

“Maka dari itu perlu adanya satu label, apakah produk tersebut berbahaya  atau tidak, agar konsumen tahu. Jadi semua produk yang mengandung zat berbahaya harus diberi label. Baik itu produk kemasan makanan, air minum maupun maianan anak-anak. Jika itu tidak diberikan informasi atau pelabelan tentu akan sangat merugikan konsumen,” jelas Sularsi.

Sejauh ini ada kelompok masyarakat yang menyuarakan pelabelan terhadap  barang-barang atau kemasan yang mengandung zat BPA yang berbahaya buat kesehatan janin, anak, dan ibu hamil. YLKI sangat setuju dengan pelabelan ini, sepanjang yang diuntungkan adalah masyarakat atau konsumen.

“Sangat setuju. Buat kami sepanjang ada penelitiannya dan itu ternyata tidak aman buat masyarakat maka negara yang punya wewenang untuk melakukan dalam pengawasan harus hadir. Karena bayi dan anak-anak adalah masa depan kita. Jangan sampai kena racun dari sedini mungkin, kalau perlu bebas racun, karena akan menjadi satu paket dalam pembangunan nasional”, tambah Sularsi.

Lebih lanjut Sularsi juga menggarisbawahi bahwa bukan hanya kemasan plastik yang mengandung zat BPA saja yang harus dilabeli,  tetapi secara lebih luas lagi  konsumen juga perlu adanya informasi terkait makanan dan minuman.

“Kalau akan dilakukan pelabelan pada kemasan, itu tentu akan sangat bagus, apakah kemasannya aman atau tidak itu ada warningnya. Kita sudah ada standar SNI yang mengatur batas ambang zat tertentu yang diperbolehkan atau yang tidak dibolehkan dalam kemasan maupun makanan. Cuma terkadang dipahami berbeda oleh pelaku usaha” tambahnya lagi.

Masih menurut Sularsi, regulasi menjadi sangat penting dalam hal ini, oleh karena YLKI bukanlah regulator maka hanya bisa menyuarakan melalui 2 cara, yaitu aktif dan pasif. Aktif misalnya YLKI menemukan kasus terhadap sebuah produk dan pasif artinya menerima laporan dari masyarakat yang kemudian dikaji dan diskusikan kemudian disampaikan kepada pihak instansi terkait selaku regulator.

“Regulator yang kami maksud adalah, jika menyangkut obat dan makanan tentunya BPOM, jika yang menyangkut produk mainan anak-anak yang mengandung zat berbahaya adalah Kemenperindag. Kami bukan yang  punya wewenang untuk melakukan itu, tetapi ketika kita menemukan hal seperti  ini, dari penelitian-penelitian kita memberi masukan kepada instansi terkait. Kita ikut menjadi tim yang memberi masukan demi sisi perlindungan konsumen. Jadi kami mendorong pelabelan ini, setidaknya ketika diinformasikan konsumen punya hak pilih,” jelasnya lagi.

Kesehatan bayi, balita dan janin pada Ibu hamil, adalah menjadi perhatian kita bersama. Oleh sebab itu menjaga anak-anak sejak dini agar tidak kemasukan zat-zat yang berpotensi memberbahayakan kesehatan seperti zat BPA menjadi sangat penting.

“Dampak bahayanya biasanya tidak langsung, tetapi karena terakumulasi dalam tubuh untuk  jangka waktu yang lama, maka tinggal menunggu waktu saja sampai sakit. Makanya yang terjadi penyakitnya aneh-aneh sekarang ini. Karena yang dikonsumsi   adalah banyak yang berpotensi membahayakan kesehatan,” sambung Sularsi.

Secara umum menurut Sularsi menyampaikan, bahwa plastik kemasan di industri itu ada aturan-aturannya, standar penggunaannya sepeti apa. Mungkin dulu ktia masih boleh menggunakan, tetapi di negara lain udah dilarang.

Regulasinya  sementara ini setiap 5 tahun regulasi ini di-review. Mungkin saat ini kita masih boleh menggunakan, tetapi dengan perkembangan teknologi dan penelitian yang dijadikan database sekarang sudah tidak boleh menggunakan. (*/mons)

Bayi dan Anak-anak Indonesia Harus Merdeka dari Paparan BPA

JAYAKARTA NEWS – Sebagai wujud komitmen Komnas Perlindungan Anak terhadap kesehatan bayi, balita dan janin dari paparan Bisphenol A atau BPA, pada Sabtu, 28 Agustus 2021, menggelar seminar berjudul Bayi, Balita dan Janin Harus Merdeka dari BPA.

Seminar digelar dalam rangka perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76. Acara yang digelar di Aula Komnas Perlindungan Anak Jalan TB Simatupang no 33, Pasar Rebo Jakarta Timur ini, dihadiri Doktor dokter Farabi El Fouz SpA MKes dan dihadiri secara virtual, Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina SE, M.A.P.

Malah sehari sebelum digelar seminar, Komnas Perlindungan Anak telah mengirim surat kepada Kepala BPOM yang isinya mendesak agar BPOM segera melabeli kemasan plastik dan galon guna ulang dengan kode plastik No.7 yang mengandung BPA.

Pada kesempatan itu, Arist Merdeka juga kembali menekankan akan bahaya Bisphenol A, terutama bagi bayi, balita dan janin. Sebab mereka kelompok usia yang rentan yang akan mudah terpapar Bisphenol A.

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak, yang concern terhadap bahaya BPA. (foto: Komnas Perlindungan Anak)

“Komnas Perlindungan Anak tetap konsisten dalam perjuangan untuk mendorong BPOM segera memberi label peringatan kosumen pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode No.7, yang mengandung BPA agar tidak digunakan oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil, sebab zat BPA dapat mengancam kesehatan bagi usia rentan tersebut. Kenapa lebih fokus ke galon guna ulang? Sebab peralatan yang digunakan oleh bayi, balita dan ibu hamil rata-rata sudah free BPA, botol susu sudah free BPA, sendok makan bayi sudah free BPA. Nah kalau semua itu sudah free BPA tetapi sumber air yang digunakan untuk membuat makanan bayi atau susu bayi bersumber dari air yang terdapat pada kemasan plastik atau galon guna ulang yang mengandung BPA, sama juga bohong, karena BPA dapat bermigrasi. Bahaya BPA memang tidak serta merta, tetapi masuk sedikit demi sedikit. Jika terakumulasi dalam waktu yang lama maka disitulah akan Terlihat dampak nya,” tandas Arist Merdeka di depan awak media.

Arist juga menekankan bahwa bahaya BPA bukan hoax, seperti yang dituduhkan oleh mereka yang tidak peduli kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Arist sangat tegas menyesalkan dari seorang pengamat kebijakan publik yang mengatakan Komnas Perlindungan anak ikut menyebarkan hoax. 

“Itu tidak benar. Karena sudah banyak informasi yang bisa kita akses terbuka melalui website kesehatan, yang dimana sudah banyak jurnal penelitian dunia yang menyatakan bahwa BPA berbahaya bagi usia rentan yaitu, bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Bahkan di beberapa negara maju kemasan plastik BPA sudah dilarang penggunaannya oleh pemerintah, sebagai wadah makanan dan minuman untuk usia rentan. Setiap orang mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya, dan hal itu dilindungi oleh undang-undang. Jadi tidak boleh orang langsung menyimpulkan bahwa Komnas Anak menyebar hoax. Emang dia siapa? Atau mungkin orang tersebut yang berusaha untuk mengaburkan fakta, bahwa BPA tidak berbahaya, guna memetik keuntungan dengan mengorbankan kesehatan bayi dan balita Indonesia” tegas Arist Merdeka Sirait.

Arist juga kembali mengedukasi kepada ibu-ibu yang hadir dalam seminar tersebut.

“Perlu saya sampaikan sekali lagi bahwa bahaya BPA tidak hoax. BPA terdapat di wadah plastik manapun tetap berbahaya. BPA di gelas juga bahaya, BPA di piring juga bahaya, BPA di galon juga bahaya, dan juga BPA di kemasan plastik dengan No.7. Semua kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, berbahaya jika kemasan tersebut bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil. Memang betul, BPOM telah mengatur dengan memberi batas toleransi 0.6 ppm. Tapi itu untuk orang dewasa yang boleh jadi masih ada batas toleransi. Tapi jika untuk bayi, balita dan janin, maka harus zero atau free BPA,” ungkap Arist Merdeka yang berjanji akan komit memperjuangkan dan mendukung Bpom agar memberikan label peringatan konsumen, pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya yang mengandung BPA.

Menurut Arist Merdeka, bahaya BPA tidak hoax. Kalau ada pihak yang tidak mendukung perjuangan ini, sama seperti menghendaki bayi, balita dan janin hidup tidak sehat alias membiarkan mereka terpapar BPA.

Arzeti Bilbina, Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PKB. (foto: ist)

Hal senada diungkapkan Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina S.E, M.A.P. Melalui pesan virtual, Arzeti dengan tegas menyampaikan komitmennya dalam memerangi BPA. Arzeti juga mendukung BPOM dalam pelabelan terhadap kemasan plastik dan galon guna ulang yang mengandung BPA.

“Yang terpenting pada prinsipnya saya mendukung Komnas Anak dan elemen masyarakat yang lain yang berjuang agar BPOM segera memberi label peringatan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA. Termasuk juga galon guna ulang yang terbuat dari polikarbonat yang mengandung BPA. Tujuan pelabelan tersebut agar wadah atau kemasan plastik tersebut tidak digunakan oleh bayi, balita dan janin. Sebab mereka kelompok usia rentan,” tandas Arzeti.

“Yang menjadi perhatian saya adalah kesehatan masyarakat. Apalagi menyangkut bayi, Balita dan janin. Itu jelas prioritas utama,” ungkap Arzeti.

Arzeti juga menyampaikan kepada teman-teman pers bahwa dalam rapat kerja bersama BPOM, Arzeti akan menyampaikan soal pelabelan peringatan konsumen pada kemasan plastik dan galon guna ulang yang mengandung BPA.

Seminar singkat dalam rangka HUT RI ke-76 makin berbobot sebab disampaikan juga bahaya BPA dari sudut medis yang disampaikan oleh Doktor Dokter Farabi El Fouz SpA MKes. (*/mons)

Dokter Farabi El Fouz Ingatkan Bahaya BPA

JAYAKARTA NEWS – Dokter spesialis anak Farabi El Fouz, mempunyai kekhawatiran akan dampak buruk dari penggunaan wadah plastik yang mengandung Bisphenol A atau BPA. Itu sebabnya, pada kesempatan ini, Farabi El Fouz mengajak masyarakat mewaspadai sekaligus memahami tentang apa bahaya Bisphenol A (BPA).

Pengetahuan tentang bahaya Bisphenol A menjadi sangat urgent mengingat, apabila terjadi akumulasi dalam waktu yang lama, bisa menimbulkan penyakit yang serius seperti kanker, gangguan hormon, penyakit jantung koroner, diabetes, gangguan kekebalan tubuh, dan ketidaknormalan enzim pada hati dan lain-lain.

Bisphenol A atau BPA karena mempunyai manfaat untuk bahan campuran untuk mengeraskan plastik sehingga plastik bisa lebih tahan lama, kuat dan mudah dibentuk maka BPA sangat masif digunakan. Apalagi harganya menjadi sangat kompetitif. Sayangnya, BPA ini juga digunakan untuk plastik kemasan semisal, Sebagian botol susu bayi, piring, gelas, sendok, dan bahkan mainan anak.

Mengingat bahaya dari BPA, pemerintah sudah mengatur agar botol bayi, kemasan susu dan alat makan untuk bayi harus free BPA alias bebas dari kandungan Bisphenol A. Sayangnya, sebagian besar kaum ibu di Indonesia membuat susu atau bubur bayi dari air yang bisa saja berasal dari wadah galon isi ulang yang mengandung BPA. Padahal semua wadah bayi sudah free BPA. Sehingga ini yang mengkhawatirkan. Karena bagi bayi, balita dan janin tidak disarankan bersentuhan dengan BPA.

Di luar negeri, banyak negara yang melarang penggunaan campuran zat kimia BPA. Hal tersebut dikarenakan jika terpapar dalam jangka yang lama dan banyak, maka akan menyebabkan kanker, penyakit jantung koroner, diabetes, gangguan kekebalan tubuh, serta sejumlah pernyakit lainnya.

“Jadi BPA yang digunakan industri pangan, bisa mengeraskan dan melenturkan plastik. Ada beberapa laporan botol susu, wadah makanan, piring, sendok, bahkan susu kaleng bayi itu mengandung BPA. Kalau di kaleng susu, BPA untuk mencegah korosi, dan mencegah bersenyawa nya bahan makanan terhadap wadah besi tersebut. Yang menjadi masalah adalah, kandungan BPA setelah diteliti ternyata bisa memberikan efek  buruk seperti kanker dan gangguan endokrin serta banyak juga gangguan lainnya. Akhir-akhir ini di Amerika ada penelitian yang menghubungkan antara kematian yang tinggi diiringi dengan angka BPA yang tinggi,” jelas Farabi El Fouz.

“Bahayanya adalah meningkatnya resiko kematian. Kematian Ini multi faktor, jadi kejelasan menjadi poin penting pada hal ini. Sebagai contoh penyakit covid ini bisa isolasi virusnya jadi bisa jelas, tapi BPA agak sulit deteksinya karena tidak tersedia disemua laboratorium, jadi pada laporan tersebut kematian itu bisa serangan jantung dengan kolestrol, dan punya kadar BPA yang lumayan sehingga dianggap BPA memiliki kontribusi perburukan, ini jadi hambatan penegasan efek kematian akibat BPA tetapi sudah ada beberapa jurnal mengatakan BPA punya resiko angka kematian,jadi kita harus melek BPA” ungkap Farabi El Fouz.

Perlu pelabelan “Bebas BPA” pada kemasan plastik. (foto: bisphenol-a-europa,org)

Terkait dengan masih banyaknya penggunaan BPA dalam kemasan plastik yang selalu digunakan dalam kehidupan berkeluarga, Dokter Farabi El Fouz  mengatakan dirinya berharap agar pemegang regulasi bisa memperhatikan hal-hal seperti, karena tidak ada toleransi bagi bayi, balita dan janin. Mereka adalah kelompok usia rentan yang mudah terpapar BPA. Itu sebabnya sebaiknya agar pemegang regulasi mewajibkan ketentuan diberi label peringatan, agar wadah plastik yang mengandung BPA terdapat label peringatan agar tidak digunakan oleh bayi, balita dan janin.

“Intinya kita berharap pemegang regulasi memperhatikan hal tersebut. Saya perhatikan BPOM sudah mengeluarkan awareness terhadap hal ini (BPA), termaksud toleransi berapa itu di-mention oleh BPOM. Tapi kadang gini lho, Kita tahu BPA bermasalah tapi tetap dipakai. Tempat- tempat yang memang bukan dikhususkan untuk tempat makanan dimungkinkan ada BPA, tapi dipakai juga untuk tempat makanan. Kontainer misalnya, itu bukan untuk wadah makanan tapi kadang malah untuk tempat sayuran. Ini yang harus diwaspadai. Ini yang membuat manusia masih bersinggungan dengan BPA, apalagi bahan makan tersebut dipanaskan atau dalam keadaan panas” jelas Dokter Farabi El Fouz 

Dengan memperhatikan dampaknya, dokter Farabi El Fouz  mengajak seluruh pihak untuk mengetahui dampak buruk BPA. Sebab jika terus dibiarkan maka akan ada pengaruh di jangka panjang dan membawa kerugian buat rakyat Indonesia.

Sudah banyak penelitian terhadap bahaya BPA, di Amerika ada korelasinya antara kematian dan tingginya paparan BPA. Terlebih hingga saat ini tidak ada cara yang efektif untuk menetralisir tubuh manusia dari cemaran BPA di dalam tubuh.

Masih menurut dokter Farabi El Fouz, yang paling tepat untuk menghindari bahaya BPA adalah stop menggunakan wadah plastik yang mengandung BPA. Caranya bagaimana? Bisa dilihat pada kode daur ulangnya. Jika kode daur ulangnya nomor 7 dalam segita itu artinya bahan tersebut mengandung BPA. Atau ada tulisan PC pada bawah segitiganya Selayaknya dihindari.

“Selain itu kalau mau memakai wadah plastik sebaiknya hati-hati. Kita harus waspada dengan yang ada goresan, dengan goresan akan membuat luka plastic sehingga konten-konten dari  plastik masuk ke dalam makanan, hati-hati memasukan masakan yang panas, kadang-kadang masakan yang masih panas kita tumpahin ke wadah tersebut. Bisa menimbulkan migrasi BPA ke makanan, “kata Farabi El Fouz.

Farabi  pun memberikan salah satu solusi    agar  rakyat Indonesia tidak terpapar BPA. 

“Mungkin perlu juga logo restoran BPA free, dia harus punya kata-kata itu, jadi seandainya mau seafood ada pilihan 5, maka dari lima resto sea food tersebut yang dipilih yang kontainernya BPA free, selain itu yang harus dihindari adalah memanaskan bahan makanan yang ada di kontainer plastik, atau memasukan bahan makanan  masih panas ke dalam kontainer plastik  yang menyebabkan BPA/kandungan bahaya lain bermigrasi ke dalam makanan dan minuman. Terus kalau bayi ya ASI ekskusif, sehingga tidak perlu kontainer-kontainer apa pun, seandainya mau memakai kontainer, pembawa itu wadah maka kaca jadi salah satu pilihannya. Jika mau pakai botol karena dianggap lebih mudah, maka pakailah yang BPA free. Ini yang perlu kita kampanye kan,” ujarnya. (mons)

Keteguhan Arzeti Bilbina Dalam Memerangi BPA

JAYAKARTA NEWS – Arzeti Bilbina, SE, M.A.P anggota DPR RI Komisi IX, dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) berkomitmen akan terus mengedukasi masyarakat, utamanya ibu-ibu agar aware terhadap bahaya racun Bisphenol A atau BPA. Ia berharap ibu-ibu bisa memilih dan memilah plastik yang aman digunakan untuk anak.

Itulah yang diungkapkan Arzeti Bilbina saat menjadi bintang tamu podcast acara P@S ASIK (Baca Pas Asik-red) yang dipandu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait pada Rabu, 4 Agustus 2021 lalu, di Studio Komnas TV Anak, Jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo Jakarta Timur.

Sebagai anggota legislatif dari Komisi IX yang merupakan mitra kerja BPOM (Badan Pengawas Obat Makanan dan Minuman) Arzeti berjanji akan membawa fenomena Bisphenol A ke rapat kerja dewan. Selain itu, Arzeti juga akan menyampaikan dan mengingatkan kembali kepada Ka BPOM untuk melengkapi Perka BPOM yang sudah ada, dengan peraturan mencantumkan label peringatan konsumen pada kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA.

“Kami telah sampaikan langsung kepada Ka BPOM, saat rapat kerja dengan BPOM. Kami mengapresiasi pihak BPOM yang secara responsif membahas masalah BPA ini. BPOM telah melakukan tiga kali FGD (Forum Group Discussion) khusus membahas BPA. Kami berharap BPOM Segera memberi label peringatan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA,” tutur wanita kelahiran 4 September 1973 ini.

Masih menurut Arzeti, BPOM telah melakukan uji terhadap kemasan plastik. Dan hasilnya masih di bawah ambang batas. Batas toleransi yang dilkeluarkan BPOM adalah 0,6 BPJ. Sedang berdasarkan hasil uji, berada di 0,03 BPJ.

“Memang itu jauh dari ambang batas. Tapi untuk bayi, balita dan janin harus FREE BPA. Harus 0 BPJ. Kita tidak berani mengambil risiko, atau biar aman diberi label seperti pada susu kental manis yang berbunyi tidak cocok untuk bayi. Seperti pada kemasan rokok ada peringatan bahaya, merokok dapat menimbulkan gangguan jantung, impotensi dan kehamilan,” tandas Arzeti.

Arzeti salah seorang publik figur yang cepat belajar dan tanggap akan kondisi lingkungan. Dengan rendah hati Arzeti mengaku bahwa pengetahuan seputar bahaya plastik BPA didapatkan saat menghadiri acara peringatan Hari Anak Nasional di Auditorium Komnas Perlindungan Anak pada 29 Juli 2021 lalu.

Arzeti Bilbina dan Arist Merdeka Sirait. (ist)

Menurutnya, sepulang menghadiri acara peringatan Hari Anak Nasional, Arzeti langsung memeriksa seluruh peralatan yang terbuat dari plastik. Baik peralatan makan, minum, tempat bumbu dapur dan lain-lain. Semua wadah plastik yang tidak ada tulisan ‘Free BPA’ dibuang ke tempat sampah.

“Jadi sampai di rumah saya periksa seluruh peralatan makan dan minum saya periksa satu per satu. Botol-botol plastik. Untunglah hampir semua mempunyai kode ‘Free BPA’ yang tidak ada kode tersebut saya buang,” tutur  mantan model ini.

Disampaikan kepada Arist Merdeka Sirait, bahwa Arzeti mengaku mendapat banyak teguran melalui ponselnya setelah mengikuti seminar kecil tentang Bahaya Bisphenol A di acara Peringatan Hari Anak Nasional. “Rupanya banyak yang kebakaran jenggot,” seloroh Arzeti.

Tapi Arzeti akan terus maju memberikan edukasi kepada ibu-ibu tentang bahaya BPA. Sebab bahaya ditimbulkan itu bisa terganggu tumbuh kembangnya, kemudian nanti ke depannya mereka akan terkena kanker. Itu adalah aware kita sebagai ibu yang tidak peduli dan tidak mau mengetahui dan memahami.

Pada Closing Statement, Arist Merdeka Sirait mendesak BPOM sebagai regulator segera memberi label peringatan konsumen pada kemasan galon ulang, karena dari kemasan galon guna ulang inilah, berpotensi terjadi migrasi BPA ke wadah makan bayi atau botol susu.

“Label peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan galon guna ulang untuk melindungi masa depan bayi, balita dan janin yang dikandung oleh ibu hamil agar tidak terpapar zat yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya hormonal perkembangan organ tubuh dan perilaku serta gangguan kanker di kemudian hari,” ungkap Arist Merdeka Sirait.

Masih menurut Arist Merdeka Sirait, bahwa di beberapa negara seperti Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Canada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 melalui lembaga Internasional SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan keamanan pangan.

“Di tahun 2018 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan pembekalan kesehatan rumah tangga, salah satunya botol balita dan bayi yang harus ada sertifikat bebas BPA. Demikian juga di tahun 2021, Jepang merilis bahwa BPA menyebabkan risiko autisme. FDA Filipina juga mengeluarkan larangan BPA untuk botol balita dan bayi. Namun sayangnya di Indonesia pengaturan BPA belum diatur secara ketat. Oleh sebab itu ada baiknya kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA diberikan label peringatan konsumen, agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung ibu hamil,” tandas Arist.

Ditegaskan Arist, negara Asia termasuk Indonesia telah melarang penggunaan kemasan plastik No.7 polikarbonat yang mengandung BPA, yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat yang dipergunakan untuk konsumsi makanan dan minuman bayi, balita dan janin. Contoh, seperti botol bayi harus free BPA. Dikarenakan kemasan plastik galon guna ulang atau galon isi ulang yang terbuat dari polikarbonat yang jelas mengandung BPA, sementara banyak ibu-ibu membuat susu dari air yang diambil dari galon isi ulang, maka Komnas Perlindungan Anak mendesak BPOM memberikan label peringatan konsumen. (*/Mons)

Arzeti Bilbina Mendukung BPOM Segera Memberi Label Peringatan Konsumen pada Kemasan Plastik yang Mengandung BPA

JAYAKARTA NEWS – Rupanya, bahaya BPA atau Bisphenol A, sudah menjadi perhatian banyak pihak. Setelah Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta Badan POM memberikan label peringatan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA, sikap yang sama disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, SE, M.A.P. Tujuan mereka tak lain adalah untuk melindungi bayi dan balita Indonesia sebagai generasi penerus bangsa dari paparan bahaya BPA yang terkandung dalam kemasan plastik, termasuk kemasan air dalam galon guna ulang.

Arzeti bahkan memberikan tanggapan dan ikut mendukung agar BPOM segera melebeli kemasan plastik yang mengandung BPA.  “Saya berharap BPOM segera memfasilitasi info sehat untuk masyarakat agar lebih cerdas lagi dalam memilih makanan dan minuman dalam kemasan plastik untuk menginfokan pelabelan dalam kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya BPA (Bisphenol A),” jelas Arzetti.

Pendapat Arzeti tentu bukan tanpa alasan. Seperti kita ketahui, beberapa bulan silam, Arzeti juga pernah menyampaikan pendapatnya terkait bahaya BPA, yang juga dimuat di berbagai media daring.

Sekadar mengingatkan, penelitian kesehatan internasional mengenai bahaya BPA makin intensif dilakukan. Bukan hanya itu, fakta lain adalah makin banyak negara yang menerapkan pelarangan atau pembatasan penggunaan bahan BPA pada kemasan plastik. Semua penelitian serta kebijakan negara-negara maju didasarkan pada fakta dan kesimpulan tentang bahaya zat BPA yang dapat mempengaruhi kesehatan di kemudian hari, terutama pada usia rentan, yaitu bayi, balita, dan janin dalam kandungan.

Terkait hal tersebut masyarakat atau konsumen berhak mendapatkan informasi kandungan BPA yang tertera pada label kemasan makanan dan minuman. Dengan begitu, masyarakat bisa memilah, kemasan mana yang aman bagi anak-anak dan balita serta janin, dan kemasan mana yang aman bagi orang dewasa.

Di Indonesia, BPOM mengatur batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj/ mg/kg). Artinya, lembaga yang punya otoritas mengawasi peredaran obat dan makanan di negeri ini masih mentolerir penggunaan plastik yang mengandung BPA, dalam batas yang menurut BPOM “aman”. Sementara banyak negara maju lain bersikap “zero tolerance” terhadap kandungan BPA dalam plastik.

Karena sikap BPOM yang masin mentolerir adanya kandungan BPA 0,6 bagian per juga (bpj/mg/kg) dalam kemasan plastik itulah, banyak pihak kemudian menyorotinya. Selain Komnas Anak dan anggota DPR RI, juga dari Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Yang mereka minta adalah BPOM mencantumkan label peringatan pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

Palebelan adanya kandungan BPA oleh BPOM, niscaya akan disambut positif masyarakat. Hal itu sejalan dengan fakta bahwa masyarakat telah aware tentang bahaya BPA. Seperti yang dilansir para peneliti gabungan dari Thailand, Jepang, dan Amerika Serikat, Januari 2021. Hasil penelititian efek paparan BPA pada gen terkait autism dan hubungannya dengan fungsi hipokampus. Hasil penelitian tersebut adalah paparan BPA sebelum melahirkan, diduga meningkatkan risiko autisme. 

Kemudian pada 15 April 2021 situs web sains www.neurosciencenews.com merilis efek BPA dan BPS. Tim peneliti Bayreuth yang dipimpin Dr Peter Machnik melakukan penelitian mengenai kerusakan otak terkait senyawa umum dalam benda plastik sehari-hari. Dan ini menjelaskan bahwa BPA bisa berbahaya bagi otak orang dewasa. Tentu bagi bayi, balita dan janin lebih riskan lagi.

Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX, DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa. (ist)

Lebih lanjut, Anggota Komisi IX dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil Jawa Timur I ini menambahkan tentang pentingnya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena menurutnya selain masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau belum memahami tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung zat berbahaya seperti BPA ini, juga betapa mendesaknya pemberian label peringatan pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

“Dengan adanya info pelabelan ini, paling tidak kita telah membantu mengedukasi masyarakat dari yang belum tahu menjadi tahu, tentang bahaya kemasan plastik yang mengandung bahan-bahan berbahaya,” tambah Arzeti.

Hal yang perlu diketahui masyarakat luas adalah berdasarkan riset baik di luar maupun di dalam negeri terungkap bahwa bahaya yang ditimbulkannya dari BPA tidak sederhana. Bisa mengakibatkan kanker dan gangguan otak. Bayi, balita dan janin adalah kelompok usia yang rentan akan paparan BPA. Tidak ada batas toleransi untuk mereka, benar benar harus bebas BPA atau zero toleransi BPA.

Kemungkinan paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon guna ulang saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia.

Sebetulnya peraturan label peringatan terhadap produk makanan dan minuman yang perlu dicermati oleh masyarakat telah diatur di dalam Per BPOM no. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang isinya adalah sebagai berikut:

1. Peringatan terkait pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.

2. Peringatan jika produk pangan proses produksinya bersinggungan dengan bahan yang bersumber dari babi wajib mencantumkan: “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi”

3. Peringatan tentang alergen, pada produk yang mengandung bahan yang dapat mengakibatkan alergi terhadap konsumen tertentu. Keterangan tentang Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib dicantumkan bahan alergen dalam daftar bahan dengan tulisan yang dicetak tebal “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”

4. Peringatan pada label minuman alkohol, pangan yang mengandung alkohol wajib mencantumkan kadar alkoholnya.

5. Peringatan pada label produk susu. Pada Label produk susu harus dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu” dan tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”.

Untuk Susu Kental Manis: “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”, tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber. (*/mons)

“Bahaya BPA”, Data Para Ahli Dunia Terus Bertambah

JAYAKARTA NEWS – Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras menyampaikan hasil penelitian terbaru mengenai bahaya BPA. Hasil penelitian itu dipublikasikan melalui jurnal kesehatan dunia pada tanggal 1 Juni 2021 melalui website  https://neurosciencenews.com/bpa-brain-development-18528/.

Hasil penelitian Dr Deborah  Kurrasch selama dekade terakhir telah berfokus pada bahan kimia yang dapat dikenali secara luas: Bisphenol A atau yang juga dikenal sebagai BPA. Bahan kimia ini umumnya ditemukan dalam plastik, pelapis makanan kaleng, dan bahkan kuitansi termal.

Studi terbaru dari laboratorium Kurrasch, yang diterbitkan di Science Advances menunjukkan bahwa kewaspadaan berkelanjutan diperlukan. Rilis terbaru mengenai bahaya BPA ini, melengkapi penelitian sebelumnya, yang dalam waktu 6 bulan di tahun 2021 ini, sudah ada 3 penelitian yang dipublikasikan pada jurnal internasional.

Pada bulan Januari 2021, peneliti gabungan dari Thailand, Jepang, dan Amerika Serikat merilis hasil penelitian efek paparan bisphenol A prenatal pada gen terkait autisme dan hubungannya dengan fungsi hipokampus. Hasil penelitian tersebut adalah Paparan BPA sebelum melahirkan yang lebih tinggi diduga meningkatkan risiko autisme (https://www.nature.com/articles/s41598-020-80390-2).

Lalu pada tanggal 15 April 2021, situs web sains, Neuroscience News.Com merilis hasil penelitian terbaru mengenai efek BPA dan BPS. Tim peneliti Bayreuth yang dipimpin Dr Peter Machnik, melakukan penelitian mengenai Kerusakan Otak Terkait Senyawa Umum Dalam Benda Plastik Sehari-hari (https://neurosciencenews.com/plasticizers-brain-damage-18243/).

Terkait bertambahnya jumlah penelitian yang menyatakan BPA berbahaya, ketua JPKL, Roso Daras menyesalkan pernyataan Eko Hari Purnomo, Pakar Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mengatakan bahwa BPA tidak berbahaya bagi kesehatan seperti yang disampaikan dalam sebuah tayangan televisi pada 22 Juni 2021 lalu.

Menurut Roso Daras, ada beberapa hal yang kurang tepat dari pernyataan Eko Hari Purnomo. “Beliau menyampaikan bahwa BPA tidak berbahaya bagi kesehatan tidak berdasarkan penelitian, melainkan hanya mengacu ketentuan BPOM ihwal batas migrasi 0.6 bpj. Sayangnya, Pak Eko tidak melakukan melakukan penelitian,” ujarnya.

Hal itu berbeda dengan JPKL yang telah melakukan kajian dari para peneliti serta berbagai publikasi mengenai bahaya BPA di jurnal-jurnal nasional dan internasional. Tim JPKL juga senantiasa mengacu pada referensi regulasi terkait larangan BPA di beberapa negara maju.

“Bahkan bukan hanya itu. JPKL juga telah meminta salah satu laboratorium yang terakreditasi untuk menganalisa migrasi BPA dengan acuan standard SNI yang telah ditetapkan BSN di dalam menganalisa migrasi BPA, dan hasilnya di atas batas toleransi yang ditetapkan BPOM. Dan perlu saya sampaikan bahwa kajian dan analisa lengkap terkait BPA telah JPKL sampaikan secara resmi ke BPOM,” ungkap Roso Daras seraya menambahkan, “insya Allah kami akan kirimkan juga ke Eko Hari Purnomo sebagai referensi. Apalagi beliau seorang akademisi yang harus menjaga reputasi pada setiap pernyataannya.”

Di luar itu, Roso justru menyoroti disiplin ilmu Eko yang berlatar belakang pakar pangan. “Harusnya yang kompeten bicara pakar plastik. Tapi atas nama kebebasan menyampaikan pendapat, ya silakan saja. Masyarakat toh tidak semuanya bodoh. Semoga saja statemen beliau tidak menyesatkan,” cetus Roso.

Roso juga menambahkan bahwa apa yang disampaikan Eko Hari Purnomo semestinya disampaikan oleh BPOM langsung. “Terus terang, lebih elok kalau yang memberi statemen BPOM langsung. Sebab, sebagai pakar pangan, kurang pas kalau bicara BPA. Ia sebaiknya justru mendorong BPOM melakukan penelitian seperti yang JPKL lakukan. Setidaknya untuk menguji kembali kadar yang telah BPOM tentukan, dan benarkah kemasan guna ulang yang beredar selama ini benar-benar di bawah ambang batas yang pak Eko sebutkan,” paparnya.

Di sisi lain, pendapat para ahli dunia yang menyatakan zat BPA berbahaya telah masuk dalam jurnal internasional. Di tahun 2021 ini saja sudah ada di tiga publikasi jurnal kesehatan seperti yang disampaikan di atas.

Belum lagi penelitian pada tahun-tahun sebelumnya. Bahkan di Indonesia sendiri Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) memberikan rekomendasi yang menyatakan bahwa regulasi mengenai migrasi BPA masih sangat minim padahal bahaya BPA selalu membayang-bayangi konsumen, terutama produk yang kemasannya terbuat dari plastik Polikarbonat. Lab yang terkumpul dalam JLPPI (Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia) ini menyadari masih kurangnya infrastruktur dalam pengujian BPA tersebut terlebih sudah mulai banyak kemasan yang mengklaim bahwa kemasannya BPA Free.

Pernyataan ini dapat di akses di http://jlppi.or.id/berita-263-tantangan-pengujian-bisphenol-a-bagi-laboratorium-pengujian.html

Menarik garis waktu lebih ke belakang, pada tahun 2013, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia melakukan Kajian Sistematis Dampak Pajanan Bisphenol A (BPA) terhadap Sistem Reproduksi dan Perkembangan Manusia. Kesimpulan yang dapat diambil dalam kajian itu adalah BPA memberikan dampak yang buruk terhadap organ reproduksi manusia. Juga terdapat saran, bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI):

1. Melakukan pembatasan penggunaan BPA pada produk kemasan pangan bayi dan anak-anak serta pada wanita hamil;
2. Memberikan sosialisasi terkait penggunaan produk kemasan atau wadah makanan yang mengandung BPA;
3. Bagi bayi di bawah tiga tahun dan wanita hamil, sebaiknya tidak menggunakan produk atau wadah makanan dengan bahan BPA dan dapat diganti dengan botol kaca; Bagi orang dewasa, sebaiknya mengurangi penggunaan produk plastik mengandung BPA dan menghindari memegang langsung bukti pembayaran menggunakan kertas termal;
4. Melakukan studi biomonitoring pajanan BPA di Indonesia untuk mengetahui kondisi pajanan BPA terhadap masyarakat Indonesia.

http://lib.ui.ac.id/detail?id=20346523&lokasi=lokal

“Sependek pengetahuan saya, Saudara Eko Hari Purnomo belum melakukan penelitian dan masuk dalam jurnal kesehatan nasional dan internasional, tapi bisa menyatakan bahwa BPA aman? Atas dasar apa dia menyatakan hal tersebut? Ini yang patut dipertanyakan. Seharusnya Saudara Eko sebagai pakar dapat mempelajari, memahami hasil penelitian sebelumnya dan kebijakan-kebijakan negara maju dalam melindungi kesehatan konsumen, terutama pada usia rentan seperti bayi dan balita. Sdr. Eko sebagai pakar sekaligus akademisi seharusnya justru bersuara lantang bicara perlu adanya label peringatan konsumen, guna melindungi bayi dan anak sebagai generasi muda Indonesia yang tumbuh kembang sehat dan cerdas agar tidak terpapar bahaya BPA,” tegas Roso Daras.

Statemen Menggelikan

Seperti dilansir media, Eko menegaskan bahwa BPA tidak membahayakan kesehatan, dan belum ada hasil penelitian atau literatur yang membuktikan pelepasan BPA di galon guna ulang berbahaya bagi kesehatan. “Yang membuat bahaya itu bukan hanya sekadar bahannya, tapi juga dilihat dari konsentratnya. Kalau bicara aman atau tidaknya tergantung jumlah konsentrat yang ada dalam kandungannya,” ujar Eko, Senin (28/6).

Ia juga menekankan, ada batasan BPA maksimal yang bisa lepas dari kemasan. Dan BPOM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC. Dan menurut hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat selama lima tahun terakhir menunjukkan migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogra/kg) atau masih aman.

“Hasilnya masih di bawah ambang batas. Begitu pula saat dilakukan pengujian di air. Sangat kecil kemungkinan terjadinya migrasi BPA ke dalam air yang ada dalam galon guna ulang yang berbahan Polikarbonat (PC). Jadi kenapa ini masih diributkan,” paparnya.

“Suhu memang bisa berpengaruh terhadap pelepasan, tapi dalam proses distribusi yang normal kan nggak mungkin galon kemasan isi ulang akan ditaruh di tempat yang langsung terpapar sinar matahari,” tandas Eko.

Atas statemen-statemen Eko tadi, Roso Daras sangat heran. “Tidak saja mengherankan, tapi juga menggelikan. Benarkah Saudara Eko pernah mengikuti bagaimana distribusi galon isi ulang dari pabrik sampai ke konsumen? Tahukah dia, galon-galon diangkut dalam truk terbuka dan terjemur langsung matahari. Di depo pun dijemur. Apa Saudara Eko berpikir galon-galon tadi diangkut pakai truk yang tertutup rapat dan berpendingin udara? Dia kan akademisi, sebaiknya jangan asal bicara, dan bicara jangan asal-asalan. Lakukanlah survei, setidaknya observasilah ke lapangan, amati dan lihat langsung mata rantai distribusi galon selama ini,” tutur Roso Daras.

Sebagai akademisi, Roso berharap Eko kritis dan objektif. Apakah tidak ada rasa ingin mengkaji lebih dalam, ketika mengetahu adanya fakta bahwa banyak negara maju melarang penggunaan kemasan yang mengandung BPA berkontak langsung dengan makanan atau minuman yang dikonsumsi bayi dan balita? “Pliss deh, pak Eko….,” pungkas Roso. (*/mons)

Komnas Perlindungan Anak, Dukung BPOM untuk Label Peringatan Konsumen Pada Galon Guna Ulang

.JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di tengah kesibukannya mengatasi masalah kejahatan kepada anak-anak tetap konsen dan konsisten menyangkut bahaya Bisphenol A (BPA) bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

“Sekali lagi Komnas Perlindungan Anak menegaskan dan mendukung BPOM untuk segera melabeli galon isi ulang yang mengandung BPA. Jadi galon-galon plastik dan wadah makanan lain yang mengandung BPA harus segera diberi label tidak untuk dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil atau janin,” tandas Arist Merdeka Sirait saat ditemui di kantornya di jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo Jakarta Timur, baru-baru ini.

Pernyataan Sirait bukan tanpa alasan. Sirait merujuk perkembangan hasil penelitian dari Universitas Harvard, Chicago’s School of Public Health dan lembaga ilmu kedokteran lainnya menyatakan dalam hasil penelitiannya menemukan bahwa bahan kimia tertentu yang ditemukan dalam plastik, bisphenol A (BPA), dapat menjadi racun dalam tubuh yang memicu penyakit seperti kanker payudara dan kanker hati. Penelitian tentang efek mengonsumsi bahan kimia yang terpapar BPA dari plastik pun terus berlanjut.

“Jadi penelitian terbaru dari Harvard dan lembaga ilmu kedokteran lainnya menyatakan temuan baru bahaya BPA yang dapat menimbulkan kanker payudara dan kanker hati,” ungkap Arist Merdeka pada, Senin 21 Juni 2021.

Selain itu pada 1 Juni 2021 https://neurosciencenews.com/bpa-brain-development-18528/ memuat tentang penelitian Dr Deborah Kurrasch.

Melalui karya para peneliti seperti Dr. Deborah Kurrasch, PhD, implikasi dari bahan kimia ini sedang dieksplorasi secara menyeluruh. “Produsen mengikuti standar yang ditetapkan oleh badan pengatur, bukan tanggung jawab produsen untuk membuktikan bahan kimia dalam produk konsumen aman,” kata Kurrasch, seorang peneliti di Universitas Calgary’s Hotchkiss Brain Institute (HBI) dan Alberta Children’s Research Institute di Cumming Sekolah Kedokteran. “Para ilmuwan memainkan peran penting dan melakukan pekerjaan yang cermat untuk menentukan di mana letak risikonya.”

Penelitian Kurrasch selama dekade terakhir telah berfokus pada bahan kimia yang dapat dikenali secara luas: Bisphenol A, juga dikenal sebagai BPA. Bahan kimia ini umumnya ditemukan dalam plastik, pelapis makanan kaleng, dan bahkan kuitansi termal. Studi terbaru dari laboratorium Kurrasch, yang diterbitkan di Science Advances, menunjukkan bahwa kewaspadaan berkelanjutan diperlukan.

Sementara itu, seorang peneliti postdoctoral di labnya, Dr. Dinu Nesan, PhD, meneliti dampak rendahnya tingkat paparan BPA pada tikus hamil dan perkembangan otak anak mereka. “Tujuan kami adalah untuk memodelkan tingkat BPA yang setara dengan apa yang biasanya terpapar pada wanita hamil dan bayi yang sedang berkembang,” katanya.

“Kami sengaja tidak menggunakan dosis tinggi. Faktanya, dosis kami 11 kali dan hampir 25 kali lebih rendah daripada yang dianggap aman oleh Health Canada dan FDA (Administrasi Makanan dan Obat AS). Bahkan pada tingkat rendah ini, kami melihat efek pada perkembangan otak prenatal pada tikus.”

Dengan menggunakan model paparan BPA ini, Nesan menemukan perubahan mencolok pada wilayah otak yang bertanggung jawab untuk mendorong ritme sirkadian, nukleus suprachiasmatic, yang terletak di hipotalamus. Ketika sebelum lahir terpapar BPA tingkat rendah ini, nukleus suprachiasmatic gagal berkembang dengan baik.

Para peneliti berharap temuan mereka akan menambah tekanan berkelanjutan pada badan pengatur untuk terus meninjau kembali penentuan mereka tentang tingkat BPA yang aman.

Dari penemuan yang dilakukan para ahli diluar negeri tentang bahaya BPA, Arist Merdeka Sirait sangat mendukung BPOM untuk segera melakukan pelabelan pada galon guna ulang yang berkode daur ulang nomor 7.

“Kami tidak dalam posisi melarang peredaran galon guna ulang, tapi kami hanya ingin adanya pelabelan untuk informasi kepada masyarakat bahwa galon guna ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil demi kesehatan mereka,” ungkap Arist.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan LIngkungan (JPKL), Roso Daras mengatakan bahwa JPKL beberapa hari lalu menerima surat balasan dari BPOM. “Kami mengucapkan terima kasih atas balasan surat dari BPOM. Artinya selama ini antara JPKL dan BPOM telah menjalin komunikasi,” tutur Roso Daras.

Hanya saja, Roso Daras kembali menegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman, hasil penelitian yang telah dilakukan BPOM terhadap galon guna ulang dan dikatakan masih dalam ambang batas, ini perlu adanya penjelasan.

“Dalih bahwa kandungan BPA dalam galon guna ulang yang masih di ambang batas, sangat berbeda dengan hasil penelitian oleh laboratorium yang kami (JPKL-red) tunjuk. Bedanya bahkan sangat jauh. Demi, untuk, dan atas nama kesehatan anak serta janin, persoalan ini harus menjadi perhatian para pihak yang berkepentingan,” tambahnya.

Dalam kaitan itu pula, BPOM perlu menunjukkan sample yang dianalisis itu diambil dari mana. “Apakah galon yang baru keluar dari pabrik, galon yang ada di pasaran, galon lama. Adakah galon yang diteliti itu galon yang sudah terpapar matahari, sebab faktanya pengangkutan galon dari pabrik ke distributor menggunakan truk terbuka,” kata Roso.

Sementara, JPKL dalam melakukan penelitian telah menunjuk lembaga penelitian berstandar SNI dalam melakukan analisis. “Bukan hanya itu, kami menyerahkan berbagai jenis galon, mulai dari galon yang baru, galon lama yang terkena matahari, maupun galon yang tidak terkena matahari. Dan hasilnya, semua jenis galon yang diteliti tadi mengandung BPA di atas ambang batas. Artinya, berbahaya,” tandas Roso.

Roso Daras kembali menegaskan bahwa dalam kenyataannya hasil penelitian di luar negeri menunjukkan bahaya BPA, bukan hanya bagi bayi balita dan janin, yang terbaru bahkan bisa mengakibatkan kanker payudara, kanker hati, dan otak.

“Sudah semestinya BPOM sebagai institusi pengawas obat dan makanan mengambil peran dan fungsinya dalam melindungi rakyat. Caranya, melakukan pelabelan peringatan konsumen terhadap galon isi ulang yang mengandung BPA,” ujar Roso Daras. (*/mons)

Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait Menghimbau Ibu-ibu Tolak BPA

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengimbau emak-emak di seluruh Nusantara menolak BPA. Itulah salah satu point penting yang disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di hadapan media dan para ibu dalam acara Konferensi Pers Bahaya BPA bagi Bayi, balita dan Janin, Selasa, 8 Juni 2021, di Jakarta.

“Pagi hari ini, kita ada kesempatan berdialog. Ada persoalan serius. Ada zat Bisphenol A (BPA) yang sekarang ini menjadi agenda internasional. Saya hanya mengingatkan kepada ib-ibu di Nusantara bahwa BPA berbahaya. Bukan hanya galon (guna ulang -red). Galon guna ulang itu kenapa terjadi migrasi BPA karena di jalan saat pengangkutan terpapar matahari, dilempar-lempar yang membuat terkelupas. Begitu juga wadah plastik yang lain. Intinya harus menolak BPA,” seru Arist Merdeka Sirait di dahapan para wartawan TV dan ibu-ibu di aula kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang No. 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Arist juga mendesak Badan POM sebagai pemegang regulator peredaran pangan dan obat-obatan untuk memberi label peringatan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

“Setelah ini (konferensi pers-red) saya akan mendatangi BPOM untuk mendesak agar segera dilakukan pelabelan. Segala hal yang menyangkut informasi produk harus jelas. Kode daur ulang juga harus dicantumkan besar-besar. Supaya ibu-ibu dapat melihat dengan jelas sehingga bisa menghindari. Karena dampak paparan BPA itu bisa menimbulkan kanker, lahir prematur. Dan bahkan hasil penelitian terbaru pada 21 April 2021, bukan hanya berbahaya bagi bayi balita dan janin. Tapi juga merusak otak orang dewasa,” tandas Arist.

Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait dan Sekjen JPKL, Masyus dalam konferensi pers. (foto: JPKL)

Sementara itu menurut Ketua JPKL (Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan), Roso Daras, seperti yang disampaikan melalui Sekjen JPKL, Masyus, tujuan dilakukan konferensi pers adalah untuk menginformasikan kepada ibu-ibu di seluruh Nusantara agar menghindari kemasan yang mengandung BPA sebagai wadah makanan dan minuman untuk bayi, balita dan ibu hamil. Selain itu juga untuk mendesak Badan POM sebagai lembaga pemegang regulator peredaran makanan, minuman dan obat-obatan agar segera memberi label peringatan konsumen pada galon guna ulang supaya tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Kenapa dikhususkan kepada bayi, balita dan pada ibu hamil? Karena mereka kelompok usia rentan yang mudah terdampak penyakit akibat paparan BPA secara akumulatif. Akibat yang ditimbulkan tidak tanggung-tanggung. Bagi, janin yang berada di dalam kandungan bisa lahir prematur jika sang ibu yang sedang hamil selalu mengonsumsi dari wadah yang mengandung Bisphenol A.

Bagi bayi juga bisa terjangkit kanker dan penyakit lain di kemudian hari, terutama juga pada otak. Malah pada sebuah studi terbaru dampaknya bukan saja bagi bayi, balita dan janin saja tapi juga bagi orang dewasa.

Seperti yang disampaikan melalui Sekjen JPKL Masyus, perjuangan JPKL dalam rangka meminta kepada BPOM supaya bersedia memberi label peringatan konsumen pada kemasan plastik mengandung BPA, sudah sejak 5 bulan silam. Akan tetapi BPOM tidak segera menindaklanjuti usulan JPKL. Padahal JPKL dalam pertemuan dengan Tim BPOM (Cendekia Sri Murwani, Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan) pada 4 Februari 2021, sudah membawa beberapa bukti pemberitaan baik dari media dalam negeri dan luar negeri tentang bahaya BPA.

Juga menunjukkan bukti bahwa di luar negeri, seperti Kanada sejak tahun 2010 sudah melarang penggunaan BPA pada kemasan wadah yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi bayi dan balita, disusul Eropa, Jepang.

Tahun 2017 Jepang melarang penggunaan BPA. Akan tetapi, pihak BPOM belum mau bergerak. Malah pada pertemuan itu, BPOM meminta JPKL untuk melakukan penelitian tersebut.

Permintaan tersebut jelas tidak bisa dilakukan, mengingat JPKL organisasi wartawan, bukan lembaga penelitian. Akan tetapi demi membuktikan hipotesis JPKL bahwa kemasan plastik galon guna ulang telah terpapar BPA maka JPKL menunjuk salah satu laboratorium yang kredibel, independent dan terakreditasi untuk menganalisis sampel yang diserahkan oleh JPKL.

JPKL menyerahkan 6 galon yang dibeli di mini market kemudian dilakukan treatment. Dua galon tidak dilakukan treatment apa pun. Dua galon dijemur selama seminggu. Dan 2 galon yang lainnya lagi dijemur secara ekstrem selama 56 hari. Setelah galon itu dianalisis oleh pihak laboratorium ternyata terbukti ada migrasi BPA yang besarnya di atas batas toleransi yang diizinkan BPOM. BPOM memberi batas toleransi sebesar 0,6 PPM atau bpj. Sedang dari hasil analisis yang dilakukan laboratorium berkisar antara 2 hingga 4 PPM. Hasil ini jelas lebih besar dari batas toleransi.

Hasil analisa migrasi BPA ini telah JPKL sampaikan kepada BPOM melalui surat tertanggal 10 Mei 2021, yang kami lampirkan juga dokumen pendukung riset sederhana BPA pada jemur Matahari dan kajian dari referensi penelitian serta penerapan kebijakan terkait BPA di beberapa negara termasuk di Indonesia. Surat tersebut di atas juga kami tembuskan ke Kemenperin, Badan Standarisasi Nasional, Kemenkoinfo, dan lembaga lain sebagai informasi.

Melihat betapa bahaya BPA mengintai anak-anak Indonesia, di sinilah peran Komnas Anak ikut merasa terpanggil untuk ikut mendesak BPOM dan memberi informasi kepada masyarakat, agar berhati hati dalam memilih wadah makanan maupun minuman.

“Saat ini, semua botol susu bayi sudah terbebas dari BPA. Tapi jadi mubazir jika sumber air yang digunakan untuk membuat susu dari air galon guna ulang yang termigrasi BPA,” kata Teguh.

Baik JPKL maupun Arist Merdeka Sirait sepakat selain berjuang dengan mendesak ke BPOM, juga secara bertahap mengedukasi ibu-ibu agar mengetahui akan bahaya BPA. Nantinya ibu-ibu yang sudah paham akan bahaya BPA menjadi agen perubahan yang akan menularkan kepada ibu-ibu yang lain, dan akhirnya begulir menjadi sebuah gerakan. (mons)

Bahaya Bisphenol A Menjadi Sorotan NU

JAYAKARTA NEWS – Rupanya bahaya BPA (Bisphenol A) sudah menjadi perhatian masyarakat Nahdlatul Ulama (NU). Hal itu disampaikan saat ditanyakan kepada dokter Makki Zamzami dari Lembaga Kesehatan PDNU (Persatuan Dokter Nahdlatul Ulama) ihwal bahaya Bisphenol A yang terdapat pada galon guna ulang.

BPA adalah adanya senyawa lain yang berfungsi menghasilkan plastik polikarbonat yang kuat dan tangguh dan mengandung racun. Partikel plastik BPA bisa menimbulkan gangguan kesehatan, berbahaya bagi bayi, balita, dan ibu hamil bahkan bisa berpotensi memicu penyakit kanker. Itu sebabnya ada pihak yang meminta BPOM untuk memberikan label peringatan konsumen pada kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA.

Perlu diketahui, PDNU terus berupaya memperluas pengabdiannya di masyarakat dalam bidang kesehatan. Langkah itu diyakini menjadi nilai profesionalisme dokter di lingkungan Nahdlatul Ulama. Tugas PDNU adalah mengelola sumber daya manusia NU lulusan dari perguruan tinggi kesehatan atau kedokteran. Sumber daya tersebut diharapkan dapat bersinergi dengan program-program PBNU. Dokter Makki Zamzami memberikan perhatian kepada BPA karena keberadaan BPA terdapat di wadah plastik dan botol. Terutama pada galon isi ulang.

dr Makki Zamzami dari PDNU (Persatuan Dokter Nahdlatul Ulama).

Intinya BPA-nya yang menjadi sorotan. “Mengenai Bisphenol A dan plastik bukan hanya dalam botol, galon dan kemasan itu saja, tapi intinya, BPA memang menjadi sorotan,” tutur dr Makki Zamzami dari Lembaga Kesehatan PBNU.

Lebih jauh dr Zakki Zamzami mengatakan bahwa BPOM soal makanan dan kemasan itu mungkin tidak ketat. “Saya rasa Rancangan UU Pengawasan Obat dan Makanan perlu memperhatikan aspek  hak dan kewajiban.”

Secara sporadis sebetulnya konsumsi tidak dipandang dari halal dan haram saja. Kita lemah di Indonesia. Di periode kedua Presiden Joko Widodo, karena BPOM tidak kuat statusnya dan kerap berselisih dengan kementerian kesehatan, ini rancu, ungkap dr Makki.

Bahaya Bisphenol A yang terdapat pada galon guna ulang, tidak mempunyai ketentuan khusus. Itu sebabnya perlu ada pengawasan terhadap peredaran galon guna ulang. Pergerakan dari pabrik hingga ke konsumen. Bagaimana treatment galon tersebut. Akan tetapi pengawasan galon ini butuh biaya juga.

“Ada beberapa ribu makanan baru, itu pun tidak dilakukan supervisi,” tutur dr Makki.

“Saran saya segera sahkan UU Pengawasan Obat dan Makanan, dan BPOM berperan aktif, supervisi, evaluatif terhadap, makanan, minuman dan obat,” ungkap dr Makki memberi saran.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Angkatan Muda Ka’bah Kota Bekasi Ahmad Syahbana mengaku cemas dengan adanya galon air mineral yang masih mengandung BPA.

Gerakan Pemuda Ka’bah disingkat GPK adalah organisasi sayap pemuda tertua dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Gerakan tersebut adalah salah satu dari tiga sayap pemuda tersebut. Yang lain adalah Angkatan Muda Ka’bah dan Generasi Pembangunan Indonesia. Ketiga gerakan tersebut dipakai oleh pejabat PPP sebagai penjaga keamanan tak resmi untuk mereka dan keluarga mereka.

Sebagai Ketua Angkatan Muda Ka’bah tentu harus mengikuti isu yang berkembang di masyarakat. Termasuk bahaya BIsohenol A. Sebagai pemimpin organisasi tentu harus tahu bagaimana mengarahkan anggotanya.

Menyangkut isu bahaya BPA yang terdapat pada galon guna ulang terutama bagi bayi, balita dan janin, Ahmad Syahbana juga begitu perhatian. Apalagi yang rentan menjadi korban adalah bayi, balita dan janin.

Menurutnya, pemerintah perlu waspada terlebih pada kemasan galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A atau BPA bisa mengakibatkan penyakit bagi warga yang terpapar atau terbawa ke dalam tubuh dalam waktu lama.

“Kami perhatian terhadap kesehatan, ini nggak bisa dibiarkan. Sebagai organisasi kepemudaan kajian terhadap bahaya BPA, kami mengetahui secara dalam akan zat yang awalnya digunakan sebagai bahan tambahan plastik untuk kepentingan industri,” ungkap Ahmad Syahbana, Ketua Angkatan Muda Ka’bah Kota Bekasi.

Ahmad Syhabana menjelaskan. Kegunaan BPA, biar plastik menjadi lentur dan kuat itu harus dicampur BPA.

“Misal, biar plastik lentur itu pakai BPA. Nah, kalau terpapar panas dan zat asam atau penggunaan lama, maka zat tersebut akan bermigrasi dan terbawa ke tubuh juga berpotensi membahayakan, terlebih ada salah satu produk yang memang kemasan galonnya belum ber-label Free BPA. Nah ini jangan diam saja. Bisa bahaya ini,” kata Ahmad mengingatkan.

Diharapkan demi amannya, perlu ada pelabelan peringatan konsumen pada galon guna ulang yang diberlakukan BPOM. (*/mons)

Hasil Analisa Lab, Migrasi BPA Telah Melewati Batas Toleransi

JAYAKARTA NEWS – Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras prihatin, upaya selama hampir empat bulan mendesak Badan POM sebagai pemegang regulasi atas peredaran makanan dan obat-obatan, untuk mencantumkan label peringatan konsumen pada kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA, belum ditindak lanjuti dengan cepat oleh BPOM.

Padahal jika permintaan JPKL kepada BPOM supaya memberi label peringatan konsumen pada kemasan AMDK galon isi ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil dipenuhi, maka jutaan bayi tidak akan terpapar BPA secara akumulatif.

Dugaan JPKL tentang bahaya BPA bukan isapan jempol atau hoax, yang seringkali diserukan oleh beberapa pihak yang ingin membelokan fakta bahwa bahaya BPA nyata, demi kepentingan bisnis. Kali ini bukti itu bukan hanya didapat dari hasil penelitian pihak lain. Tapi sekarang JPKL telah membuktikan sendiri.

Pada pertemuan JPKL dan BPOM, 4 Februari 2021 lalu, pihak JPKL mengajukan usulan agar BPOM mencantumkan label peringatan konsumen pada kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA, agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Pertimbangannya adalah, hasil penelitian dari berbagai negara maju menyatakan Bisphenol A berbahaya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil karena menurut hasil riset peneliti internasional dan nasional, paparan BPA dapat mempengaruhi berat badan lahir, perkembangan hormonal, perilaku, autisme, kerusakan sel- sel saraf  otak secara permanen dan resiko kanker di kemudian hari.

Terkait usulan JPKL tersebut, BPOM meminta JPKL untuk melakukan penelitian terhadap migrasi BPA di dalam galon isi ulang.

Menurut Roso Daras, pada bulan Maret lalu, JPKL mengirimkan sample berupa beberapa galon isi  ulang yang kemasannya mengandung BPA, yang didapat dari mata rantai distribusi AMDK galon isi ulang ke Tuv Nord Laboratory Service, untuk dianalisa migrasi bisphenol A.

Analisa migrasi BPA dilakukan selama 25 hari di Tuv Nord Laboratory Service, dengan mengikuti analisa parameter BPA Metode SNI 7626-1:2017. Penggunaan Metode SNI 7626-1:2017 ini adalah Standard Nasional Indonesia, Cara Uji Migrasi Zat Kontak Pangan Dari Kemasan Pangan – Bagian 1: Plastik Karbonat (PC), Migrasi Bisfenol A (BPA).

“Kami telah menuruti permintaan BPOM. Karena kami mempunyai keterbatasan dalam hal penelitian, maka kami dari JPKL meminta Tuv Nord Laboratory Service untuk melakukan analisa terhadap migrasi bisphenol A pada galon guna ulang polikarbonat 19 liter. Hasilnya sungguh mengejutkan, sebab migrasi BPAnya berkisar antara 2 hingga 4 ppm. Padahal batas toleransi yang diijinkan BPOM adalah 0,6 ppm /bpj, Ini benar – benar skandal. Ini yang menganalisa migrasi BPA adalah laboratorium berskala internasional yang kredibel dan independen,” ungkap Roso Daras.

Setelah melakukan penelitian dan menerima hasil analisa terbaru dari Tuv Nord Laboratory Service, JPKL segera berkirim surat ke BPOM untuk melaporkan hasil penelitian migrasi BPA tersebut. Selain hasil analisa migrasi BPA yang dilakukan oleh Tuv Nord Laboratory Service, JPKL juga menyampaikan hasil penelitian migrasi BPA dan kajiannya ke BPOM dari referensi peraturan terkait BPA dari beberapa negara, berbagai riset dari peneliti dunia dan Indonesia, yang menyatakan bahwa kemasan plastik yang mengandung BPA berbahaya dan telah dilarang penggunaannya di negara maju.

“Dengan disampaikan hasil analisa lab migrasi BPA, penelitian dan kajian peraturan di beberapa negara serta peneliti bahaya BPA ke BPOM. JPKL berharap BPOM mau mereview dan merevisi peraturan mengenai informasi BPA yang telah berlaku, dan mau memberi label peringatan konsumen pada kemasan galon guna ulang polikarbonat 19 liter yang mengandung BPA. Sebab siapa lagi kalau bukan BPOM? Kami sangat mendukung BPOM untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia, dan dukungan itu dilengkapi dengan hasil analisa dan kajian yang akurat. Setidaknya analisa laboratorium dilakukan oleh pihak yang sangat kompeten,” papar Roso Daras.

Roso Daras percaya, dengan hasil penelitian dan kajian tersebut, BPOM akan mendengarkan temuan JPKL dan permintaan konsumen. Sebab menurut Roso Daras, tim BPOM terdiri dari orang-orang yang peduli akan kesehatan masyarakat, bukan melindungi pihak yang menyerukan bahaya BPA adalah hoax dan membelokkan fakta bahwa BPA aman tidak bahaya bagi bayi, balita dan ibu hamil demi keuntungan semata dengan mengesampingkan kesehatan masyarakat Indonesia.

“Karena dari hasil analisa yang dilakukan Tuv Nord, Hasilnya jauh melewati batas toleransi yaitu migrasinya berkisar antara 2 hingga 4 ppm diatas ambang batas yang ditetapkan oleh BPOM yaitu 0,6 ppm. Kalau saja hasilnya, misal cuma 0,5 ppm, JPKL akan mengatakan apa adanya. Ini batas toleransi yang dilewati sudah sangat jauh, dan ini berbahaya” pungkas Roso Daras. (mons)