Revisi Perka BPOM: Melindungi Kesehatan Masyarakat adalah Prioritas

JAYAKARTA NEWS – Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras menyambut gembira proses harmonisasi BPOM merevisi Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018 di mana akan merencanakan pelabelan free BPA bagi kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung BPA.

Roso menegaskan, langkah BPOM sangat tepat karena lebih memerhatikan masalah kesehatan ketimbang mementingkan keuntungan semata. “Itu artinya, BPOM telah selaras dengan tugas konstitusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD RI Tahun 1945. Perubahan Kedua UUD RI Tahun 1945 yang memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia.

Lebih spesifik, Roso Daras menunjuka pasal 1 point 1 (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bahwa kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkin setiap orang produktif secara ekonomis. “Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan,” tandasnya.

Di seluruh negara, pemerintah memperhatikan kesehatan warga lebih utama dibandingkan apa pun. Langkah BPOM menunjukkan peran sebagai badan pengawas benar-benar berfungsi.

“JPKL mendukung keputusan BPOM yang akan merevisi Peraturan Kepala BPOM no 31/2018, serta mendukung pelaksanaan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung BPA. Keputusan ini akan menyelamatkan bayi Indonesia dari ancaman autisme, penyakit prostat, saraf, kelahiran prematur, kanker dan masih banyak lagi,” tegas Roso.

Selaras dengan itu, Roso juga menyesalkan pernyataan salah seorang ketua asosiasi usaha AMDK yang mengatakan bahwa ini soal perang industri AMDK. Menurut Roso, itu pernyataan yang membabi buta. Banyak negara di dunia, sudah melarang atau mengatur ketat penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA untuk kemasan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil. “Kalau ingin industri AMDK maju, justru makin meningkatkan keamanan bagi konsumen, bukan mengorbankan konsumen demi industri, kesehatan tetap yang diutamakan,” sergahnya.

Sejak awal, tambahnya, JPKL menyampaikan kepada BPOM agar melabeli kemasan plastik yang yang mengandung BPA, supaya makanan dan minuman dalam kemasan tersebut tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Alasannya mereka kelompok usia rentan yang belum memiliki sistem imun memadai. “Jadi tidak perlu mengganti kemasannya, cukup diberi label peringatan atau informasi. Sehingga kerugian sebesar Rp. 6 triliun untuk mengganti galon guna ulang yang mengandung BPA, seperti yang diklaim oleh salah satu ketua asosiasi AMDK tidak perlu dilakukan. Yang saya cermati, revisi perka BPOM yang mengatur kemasan ini bukan memaksa galon guna ulang harus hilang atau berhenti digunakan, sama halnya dengan label peringatan pada kemasan susu kental manis dan pada bungkus rokok. Adanya label peringatan tersebut, tetap saja tidak menyetop produksi,” papar Roso Daras.

Kekhawatiran akan limbah galon yang disampaikan oleh salah satu ketua asosiasi AMDK, juga ia nilai sebagai mengada-ada. “Seharusnya orang yang berpendapat begitu, memahami bahwa limbah plastik yang terjadi justru dari jenis lain, seperti AMDK dalam kemasan cup atau gelas dan kemasan lain yang bahan baku kemasannya sulit didaur ulang. Tak pernah ada limbah galon dan botol plastik yang terbuat dari PET. Seharusnya sebagai salah satu ketua asosiasi AMDK memahami dan tahu betul mengenai proses daur ulang dan circular economy yang berlangsung, bukan mengalihkan perhatian dari fokus kesehatan ke lingkungan, apalagi menyampaikan bahwa bahaya BPA adalah hoax, ini sungguh memalukan. Apa kata dunia?” tutur Roso Daras.

Prof. Dr Andri Cahyo Kumoro, S.T., M.T.

Sementara menurut Guru Besar Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Dr Andri Cahyo Kumoro, S.T., M.T. sempat memberi usul agar JPKL dan BPOM menunjuk salah satu laboratorium yang independen agar hasil penelitian tentang migrasi BPA lebih bisa diterima.

Menurut Profesor Andri, Zat BPA memang berbahaya. Dan terjadinya pelecutan atau migrasi BPA itu dapat terjadi apabila terjadi pemanasan dan gesekan, potensi terjadinya pelecutan atau migrasi BPA ke air yang paling mungkin terjadi di kota besar. “Di kota besar siklusnya lebih cepat,” ujarnya.

Dengan fakta-fakta penelitian bahwa BPA sebagai salah satu faktor penyebab beberapa penyakit, dirinya sangat mendukung jika dilakukan pelabelan. “Banyak konsumen tidak tahu simbol No. 7 pada kemasan plastik polikarbonat yang mengandung BPA itu artinya apa? Hanya produsen yang paham atau mereka yang berkecimpung di bidang ini,” ungkap Prof Andri.

Karena banyak masyarakat tidak paham kode-kode dalam kemasan tersebut, lebih baik kemasan mengandung BPA diberi label peringatan konsumen agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Arzetti Bilbina

Dukungan kepada BPOM juga datang dari anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina SE, M.A.P. Arzeti menyambut gembira dan bersyukur atas langkah BPOM yang akan memberi label pada galon guna ulang dengan Free BPA. “Alhamdulillah perjuangan yang cukup lama akhirnya dikabulkan juga. Ini kemenangan bagi rakyat,” ungkap Arzeti.

Seperti kita ketahui, Arzeti salah satu politisi yang sangat perhatian terhadap kesehatan masyarakat. Arzeti sosok yang tak kenal lelah. Kiprahnya dalam membela hak-hak rakyat terutama masalah kesehatan anak tidak diragukan lagi. Malah sebelum terjun menjadi politisi, Arzeti lebih dulu aktif pada dunia perlindungan anak. (mons)

Penderita Autisme Meningkat Tiap Tahun

JAYAKARTA NEWS – Selama ini, kita menganggap penyakit autisme hal yang biasa saja. Tapi begitu, Dr Imaculata Sumayati pakar pendidikan anak autis membeberkan fakta-fakta mengerikan di balik penderita Autisme, kita jadi perlu memperhatikan.

Anak Autisme itu satu fakta yang harus diperhatikan. Untuk pengobatannya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Setidaknya jika sekolah, dibutuhkan jumlah guru yang sama besarnya dengan penderita Autisme itu sendiri.

“Untuk mengajar anak Autisme itu satu murid satu guru. Kalau anak normal, satu guru bisa mengajar 30 murid,” ujar Imaculata.

Yang membuat kita semua prihatin, jumlah penderita Autisme itu tiap tahun meningkat,  sedikitnya, 500 anak  tiap tahun tambahan anak autis. Menurut data terkahir, jumlah penderita anak Autisme di Indonesia sekitar 2,4 juta. Dan naik terus dari tahun ke tahun.

Menurut data CDC (Center for Disease Control and Prevention, USA) pada tahun 2012, bahwa setiap setiap 88 anak, ditemukan 1 anak pengidap autisme. Dan angka ini terus meningkat. Pada tahun 2014, setiap 68 anak ditemukan satu anak autis.

Di Indonesia sendiri sampai saat ini belum ada survey mengenai jumlah akurat anak penyandang autisme. Namun, dari beberapa laporan para profesional yang bergerak dalam penanganan anak autis diketahui pada lima tahun terakhir jumlah angka pertumbuhan jumlah angka penyandang autis meningkat pesat.

Menurut Dr Melly Budiman pada tahun 2000 menyatakan perbandingan  anak autis adalah 1:500. Artinya setiap 500 anak terdapat satu anak penyandang autisme. Empat tahun kemudian, Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari menyatakan jumlah anak penyandang autis adalah 475 ribu. Pada tahun 2006 jumlah anak penyandang autis di Indonesia adalah 1:150, artinya setiap 150 anak terdapat satu anak autis. Ini jelas naik 300 persen hanya dalam tempo 6 tahun. Jika mengacu pada jumlah anak Indonesia di tahun 2012 adalah 52 juta, maka jumlah anak autis tahun 2012 sebanyak 532,200 anak.

Jika pertambahan anak autis tiap tahun sebesar 53,220 anak, dan tiap hari kebanjiran penyandang autis sebanyak 147 anak. Dari tahun 2012 sampai tahun 2021 jika tiap hari pertambahan anak autis sebesar 147, maka dalam 10 tahun sedikitnya 529,200. Wajar jika tahun ini diperkirakan sebanyak 2,4 juta.

DR Imaculata telah mendirikan sekolah Imaculata Autism Boarding School. Sekolah ini adalah sekolah berkebutuhan khusus dan mempunyai asrama. Didirikan sejak tahun 2000. Pada saat pertama kali dibuka menerima 5 pederita autis. Hanya selang sebulan sudah berjumlah 20 siswa autis. kemudian menerima 40 penderita autis.

Sekolah ini mendidik anak berdasarkan kondisi anak masing-masing. Sehingga kurikulum yang dibuat berangkat dari kondisi anak tersebut. Kekurangan maupun kelebihan. Dengan demikian pendidikan berjalan dengan kurikulum untuk anak, bukan anak untuk kurikulum. Saat ini Imaculata Autism Boarding School menampung 70 penderita autis. Setiap tahun meningkat tapi karena kapasitasnya terbatas sehingga harus menunggu.

Dr Imaculata mengaku setiap tahun jumlah pendaftar sekolah tersebut meningkat. Tahun ini saja sedikitnya 600 anak autis yang masuk daftar waiting list untuk bisa masuk sekolah tersebut.

Siapakah yang diduga dicurigai sebagai penyebab anak lahir autisme?

Paparan BPA pada galon guna ulang.

Menurut Dr Imaculata, salah satu yang paling layak untuk diduga dicurigai adalah penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA secara terus menerus. Dan hampir di semua peralatan makan atau  rumah tangga mengandung BPA.

“Kenapa anak anak bisa kena autisme? Lihat saja perilaku kita sehari hari, hampir tak pernah lepas dari plastik yang mengandung BPA. Makan, minum, mainan semua menggunakan plastik yang mengandung BPA,” tutur Dr Imaculata. 

Seperti yang dimuat oleh halaman ScienceDaily.Com dengan judul Prenatal BPA Exposure May Contribute to the male bias of autisme spectrum.

Sebuah studi terbaru oleh peneliti dari Universitas Chulalongkorn, Universitas Tohoku dan Universitas George Washington yang pertama mengidentifikasi gen kandidat autisme yang mungkin bertanggung jawab atas spesifikasi jenis kelamin dari Bisphenol A (BPA) pada otak. Ini menunjukkan BPA dapat berfungsi sebagai faktor lingkungan yang berkontribusi terhadap prevalensi bias pria pada gangguan spektrum austime (ASD).

Penelitian ini dipublikasikan dalam jurnal scientific Reports. BPA banyak digunakan dalam banyak produk kehidupan sehari-hari dan berlimpah dalam mikro/nano plastik yang ditemukan di lingkungan, makanan, atau plasenta manusia. Ini dianggap sebagai pengaruh lingkungan pada ASD- gangguan perkembangan saraf yang ditandai dengan gangguan komunikasi sosial, minat terbatas, dan perilaku berulang.

“Banyak penelitian telah menunjukkan BPA merusak fungsi neurologis yang diketahui terganggu pada ASD, membuat para ilmuwan percaya bahwa BPA mungkin menjadi salah satu faktor risiko lingkungan utama untuk ASD,” kata asisten profesor Dr. Tewarit Sarachana, kepala unit penelitian System Neuroscience of Autism and Psychiatric disroder (SYNAPS) di Fakultas Ilmu Kesehatan Sekutu Universitas Chulalongkorn.

Di tahun 2021 sedikitnya ada lima penelitian penting tentang zat BPA sebagai salah satu faktor penyebab autisme. Pada 12 Maret 2021, eh journal. Biomedcentral mempublikasikan jurnal berjudul Prenatal exposure to Bisphenol A and autistic and ADHD-related symptoms in children aged 2 and 5 years from the Odense Child Cohort. Dalam jurnal tersebut ditemukan bahwa paparan BPA prenatal bahkan dalam konsentrasi yang rendah dapat meningkatkan risiko gejala autisme yang dapat memprediksi kemampuan sosial di kemudian hari.

Tepat sebulan kemudian, 12 April 2022, nature. Com merilis artikel berjudul Bisphenol exert detrimental effects on neuronal signalling in mature vertebrate brains. Jurnal tersebut dikeluarkan oleh Universitas Bayreuth yang menyimpulkan bahwa, “Bahan plastik (BPA) yang terkandung dalam banyak benda sehari hari dapat merusak fungsi otak yang penting pada manusia. Studi mereka menunjukkan bahwa bahkan sejumlah kecil pemlastis bisphenol A dan bisphenol s mengganggu transmisi sinyal antara sel sel saraf di otak.

Adapun penelitian paling mutakhir dipublikasikan oleh mdpl. Com pada 8 Desember 2021 lalu. Dalam jurnal yang berjudul Autisme – Related Transcription Factors Underlying the sex – Spesific Effects of prenatal Bisphenol A Exposure on Transcription – Interactome Profiles in the offspring Preprontal Cortex.

Jurnal tersebut menyatakan bahwa Bisphenol A (BPA) adalah faktor resiko lingkungan untuk gangguan spektrum autisme (ASD). Dan berkesimpulan berdasarkan risetnya temuan menunjukkan bahwa paparan BPA dalam rahim dapat meningkatkan risiko ASD dengan memengaruhi gen terkait ASD di korteks preprontal keturunan, mungkin melalui faktor transkripsi spesifik jenis kelamin yang terkait dengan gangguan tersebut.

Lantas bagaimana BPA bisa meracuni tubuh manusia?

Guru besar Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Dr Andri Cahyo Kumoro, S.T., M.T memberi pemahaman bagaimana zat BPA bisa lepas dari plastik polycarbonat.

Pelecutan zat BPA itu bisa terjadi apabila ada pemanasan dan gesekan. Dan kemungkinan terjadinya pelecutan atau migrasi BPA ke air yang paling mungkin terjadi di kota besar.

Misal galon guna ulang, kalau beredar di kota pasti frekwensinya lebih tinggi bila di banding bukan di kota.

“Di kota besar siklusnya lebih cepat. Di depo-depo isi ulang. Saya melihat di beberapa daerah membersihkan secara tradisional. Yang penting cepat, harusnya menggunakan sikat yang lembut sehingga kemungkinan kecil terjadinya pelecutan BPA,” ungkap Prof.  Andri.

Dengan fakta – fakta penelitian bahwa BPA sebagai salah satu faktor penyebabnya beberapa penyakit, dirinya sangat mendukung jika dilakukan pelabelan.

“Banyak konsumen tidak tahu simbol 7 itu artinya apa? Hanya produsen yang paham atau mereka yang berkecimpung di bidang ini,” ungkap Prof Andri.

Karena banyak masyarakat tidak paham kode-kode dalam kemasan tersebut, lebih baik kemasan mengandung BPA di beri label agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil. (mons)

Komnas Perlindungan Anak Dukung BPOM Melabeli Galon Guna Ulang Mengandung BPA

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sangat mendukung langkah BPOM yang akan segera memberi label Free BPA pada Air Minum Dalam Kemasan Galon. 

Rencana BPOM tersebut, menurut Arist Merdeka Sirait melampaui ekspektasi dirinya. Sebelumnya, Arist mendesak BPOM agar memberi label pada galon guna ulang dengan redaksi tidak cocok untuk bayi, balita dan janin. Karena BPA yang terdapat pada galon guna ulang dapat migrasi ke dalam air.

Ternyata BPOM setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak berencana memasang label Free BPA.

“Saya dari Komnas Perlindungan Anak, kepentingan saya melindungi anak agar mendapat makanan yang sehat. Jika bayi, balita dan janin sehat dan terlindungi maka Indonesia ke depan akan lebih tangguh,” ungkap Arist Merdeka Sirait saat ditemui di kantornya di jalan TB Simatupang no 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Arist juga menekankan kepada pihak-pihak yang menentang rencana BPOM untuk melabeli. Menurut Arist, betapapun kesehatan masyarakat adalah yang harus menjadi pertimbangan utama. Apalagi bagi kesehatan bayi, balita dan janin.

Arist Merdeka sangat geram, ketika ada oknum yang mengaku sebagai pengamat kebijakan publik dan seorang ketua asosiasi menyebarkan ke media massa bahwa bahaya BPA adalah hoax.

“Darimana BPA Hoax…? Pernyataan bahaya BPA itu hoax jelas menjerumuskan masyarakat. Harusnya masyarakat dianjurkan agar makin berhati-hati dalam menjaga kesehatan, ini dipengaruhi oleh orang yang tidak jelas kapasitasnya. Bahkan keberpihakannya saja patut dipertanyakan. Sudah jelas hasil penelitian ilmuwan dunia menyatakan, BPA berbahaya bagi usia rentan. FDA negara-negara maju telah melarang penggunaan kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil,” tutur Arist.

Arist juga percaya, BPOM sebagai lembaga yang independen akan tahu dengan sendirinya mana pihak yang berpendapat untuk kepentingan dan keuntungan pribadi yang mengorbankan kesehatan bayi, balita dan ibu hamil, dan mana yang tulus untuk masyarakat.

“Jadi peringatan seperti pada susu kental manis atau pada bungkus rokok, sehingga masyarakat tahu bahwa produk itu kurang aman bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil,” tandas Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist, Indonesia belum siap seandainya harus benar-benar free BPA. Walaupun kampanye kemasan plastik free BPA sudah berkumandang di mana mana.

“Yang lebih mudah dan tidak akan menambah cost terlalu banyak dengan menempel label bahwa kemasan plastik yang mengandung BPA tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin,” ujar Arist.

Dampak yang ditimbulkan sudah sering diungkapkan di dalam jurnal-jurnal kesehatan internasional. Secara akumulatif bisa menimbulkan berbagai mana penyakit seperti di antaranya, kanker, saraf, obesitas, lahir prematur dan lain lain.

Sifat bisphenol A yang masuk ke dalam tubuh langsung mengambil alih hormon yang bertugas untuk memerintah. Nah ini yang membuat metabolisme dalam tubuh kacau. Dalam jangka waktu yang lama bisa berbahaya.

Sementara menurut Penasehat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten, dr Arius Karman MARS agar penggunaan kemasan plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA) harus disertai peringatan bahwa penggunaan jangka panjang akan berisiko penyakit.

“Sebaiknya juga tidak digunakan dalam suhu panas, karena saat suhu panas BPA akan larut dan ikut termakan,” ujar dr Arius di Jakarta, baru-baru ini.

Mantan Wakil Ketua IDI ini menyarankan, sebaiknya produsen kemasan plastik tidak menggunakan pelapis BPA agar tidak mengkontaminasi makanan dan minuman yang dikemas dalam kemasan plastik tersebut.

“Khusus untuk bayi, balita, dan ibu hamil sebaiknya pakai kemasan yang BPA free atau kemasan plastik yang tidak menggunakan bahan baku BPA” ujar dr Arius. (mons)

Pelabelan Peringatan BPA, Wujud Perlindungan Anak Indonesia

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Protes keras atas ungkapan yang menyatakan bahwa sertifikasi BPA terhadap kemasan plastik yang mengandung BPA akan mengganggu industri AMDK secara keseluruhan.

Arist menangkap pernyataan itu jelas tidak mementingkan kesehatan masyarakat. Terutama bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Bayi, balita, janin dan anak – anak merupakan kelompok usia rentan. Mereka belum memiliki sistem detok yang bagus di dalam tubuh.

Yang lebih menyakitkan, pernyataan itu diungkapkan oleh pejabat Kemenperin dan bertepatan dengan 32 tahun konvensi PBB hak anak. Di mana ada 10 hak anak. Salah satunya hak untuk hidup sehat.

“Setiap 20 November kita peringati hari konvensi hak anak dunia. Pada saat itu di tahun 1989, PBB mengamanatkan  konvensi hak anak. Bahwa anak – anak itu memiliki 10 hak dasar yang harus diperhatikan. Pada poin nomer 3 hak untuk memperoleh perlindungan. Poin nomer 4 hak memperolah makanan (makanan sehat tentunya) dan hak atas kesehatan tubuh yang sehat akan membuat anak berkembang optimal. Jika dicerna pernyataan Kemenperin itu melanggar 3 poin konvensi hak dasar anak. Anak harus mendapat makanan dan minuman yang sehat. Dengan adanya pelabelan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode No.7 yang mengandung BPA, setidaknya telah melaksanakan tiga fungsi, perlindungan, memberi makan dan minuman yang sehat dan hak anak untuk hidup sehat,” papa Arist Merdeka Sirait.

Jelas melanggar hak anak akan hidup sehat dan perlindungan kesehatan dari negara.

Sejak awal Komnas Perlindungan Anak mendorong kepada BPOM agar memberi label pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No. 7 yang mengandung BPA, bahwa produk tersebut tidak cocok untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Dengan begitu industri tidak perlu ganti galon dan kemasan. Hanya mengingatkan kepada masyarakat agar bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsinya. Sama halnya dengan produk lainnya, seperti peringatan pada kemasan pada susu kental manis dan rokok.

“Kalau ada label peringatannya ,masyarakat tidak keliru lagi memilih produk yang sehat. Terutama agar menjaga anak-anak, bayi, balita dan janin, Jangan ditulis kecil-kecil. Karena untuk konsumsi bayi, balita dan ibu hamil tidak boleh ada batas ambang BPA pada kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, Harus zero BPA” ungkap Arist.

Dalam perjalanannya setelah komisi IX melalui Arzeti Bilbina menginisiasi agar BPOM memberi label peringatan konsumen pada seluruh  kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA. Artinya tidak boleh lagi ada kemasan yang mengandung BPA yang kontak langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Langkah ini jelas lebih maju. Seperti di negara negara lain yang mengatur ketat penggunaan kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, agar kemasan ini tidak dipergunakan pada makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Tapi bagi Komnas PA yang terpenting selamatkan lebih dulu masa depan anak-anak. Dengan menjaga kesehatan bagi bayi, balita dan janin.

Arist juga mengingatkan tentang adanya SNI dan BPOM. SNI merupakan standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi dan lain-lain.

Prinsip penerapan SNI sendiri sesungguhnya tetap untuk tujuan tertentu seperti, perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan.

“Jadi jelas jika mau membuka buka catatan, hal yang paling utama adalah kesehatan. Apalagi bagi anak anak yang belum mempunyai sistem imun secara sempurna. Anak -anak semestinya selalu mendapat prioritas dalam menentukan aturan,” ungkap Arist.

Adapun BPOM sebagai regulator harus bisa bersikap terbuka dan transparan. Tak boleh ada pihak yang mengintervensi atas keputusan BPOM. Seperti juga fungsi SNI untuk melindungi masyarakat dan kesehatan. Begitu juga BPOM yang mempunyai tugas juga menjaga kesehatan konsumen melalui pengawasan yang ketat terhadap makanan minuman sebelum dan pada saat beredar.

“Kita percaya BPOM bersikap independen, Ketika memutuskan untuk memberi label peringatan pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA, tentu sudah dipikirkan dengan matang, dengan mengikuti perkembangan kebijakan di negara negara yang telah mengatur dengan ketat kemasan yang mengandung BPA,” tandas Arist. (mons)

Dipertanyakan, BPOM Lamban Melabeli Galon Guna Ulang PC dan Kemasan Plastik BPA Lain

JAYAKARTA NEWS – Ketua Umum Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras, mempertanyakan alasan BPOM lamban melakukan pelabelan pada galon guna ulang Polycarbonat (PC) dengan kode plastik No.7 dan kemasan plastik lainnya yang mengandung BPA.

Padahal tujuan pelabelan itu tak lain agar menjaga kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.

Sudah menjadi pengetahuan umum, masyarakat awam pun sudah mengerti bahwa galon guna ulang yang terbuat dari polycarbonat dengan kode plastik No.7 jelas mengandung Bisphenol A alias BPA. Termasuk, masyarakat luas pun paham mengenai bahaya Bisphenol A. Di antaranya dapat menimbulkan kanker, gangguan hormon, gangguan syaraf dan lain sebagainya.

Akibat buruk yang ditimbulkan itu maksudnya untuk orang dewasa apabila secara terus-menerus terpapar BPA. Bisa dibayangkan apabila hal itu masuk sistem pencernaan bayi, balita dan atau janin dalam kandungan, yang belum memiliki sistem detok. Belum sempurna sistem penyaring racunnya. Itu sebabnya mereka termasuk dalam kelompok usia rentan.

Sejauh ini, Roso Daras mengaku gembira, perjuangan JPKL yang mengawali bersuara agar BPOM segera memberi label pada galon guna ulang agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin mendapat dukungan dari banyak pihak.

“Paling tidak sekarang sudah banyak yang bersuara tentang betapa bahayanya BPA bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Saya mencatat dan memperhatikan ada beberapa organisasi yang merasa resah, termasuk menghendaki kemasan plastik sebaiknya free BPA,” ungkap Roso Daras.

Menurutnya, BPOM sudah mempunyai pijakan yang kokoh untuk memberi label pada kemasan galon guna ulang PC dengan kode plastik No.7 dan kemasan plastik BPA. Pertanyaannya, kenapa belum juga melangkah untuk memberi label?

Padahal beberapa data dan fakta tentang bahaya BPA, dan berbagai organisasi juga sudah mendesak agar BPOM segera melabeli galon guna ulang PC dan seluruh kemasan plastik kemasan No.7 yang mengandung BPA.

Roso Daras juga secara tekun dan seksama mengamati pergerakan organisasi lain dalam memperjuangkan agar seluruh kemasan plastik free BPA. Roso juga mengikuti seluruh webinar yang membahas seputar bahaya Bisphenol A.

Karena lambannya BPOM memberi label peringatan konsumen, Roso Daras berkali-kali mempertanyakan para pimpinan BPOM. Menurut Roso Daras, sulit dirinya untuk tidak menduga bahwa BPOM telah dintervensi pihak lain. Soal siapa yang mengintervensi, Roso Daras tidak tahu. Yang ia lihat adalah fakta adanya gejala dan sikap BPOM yang sepertinya adem-adem saja.

“Saya melihat BPOM lamban untuk bisa segera memberi label peringatan pada galon guna ulang PC dengan kode plastik No.7 dan kemasan pangan lainnya yang mengandung BPA. Makanya atas lambannya tindakan BPOM, saya sebagai Ketua JPKL sulit untuk tidak menduga ada intervensi terhadap BPOM. Tapi dengan prasangka baik, saya percaya BPOM akan memutuskan yang terbaik bagi kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Mereka adalah anak-anak bangsa. Generasi penerus kita,” ungkap Roso Daras.

Menurut Roso Daras, BPOM telah mendapat dukungan dari DPR RI Komisi IX agar segera memberi label pada galon guna ulang. Demikian juga dukungan dari elemen-elemen masyarakat yang lain.

Menurut Roso Daras jangan sampai terlambat sehingga jatuh korban. Peringatan pada galon guna ulang dengan kode plastik No.7 agar airnya tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin, tidak berpengaruh banyak pada industri. Buktinya susu kental manis, tetap laris. Yang paling ekstrim pada produk rokok, walaupun ada label peringatan dan pembatasan, serta harga dinaikkan, tetap saja laris.

Di saat masyarakat mendesak BPOM untuk memberikan label pada galon guna ulang PC dengan kode plastik No.7, agar konsumen usia rentan aman, malah ada komentar dari Ahmad Zainal pakar kimia ITB yang justru berkomentar kontraproduktif, yang menyatakan secara Scientific tidak diperlukan adanya label peringatan konsumen karena sudah menjadi jaminan BPOM.

“Pernyataan pakar kimia tersebut jelas tidak mendasar, apalagi latar belakang keilmuannya di bidang kimia. Sementara soal pelabelan adalah masalah kebijakan publik dan dunia kesehatan yang sudah dikaji oleh banyak pakar kesehatan dari penjuru dunia, bahkan sudah diterapkan di negara-negara maju. Bahwa kemasan plastik dengan kode plastik No.7 yang mengandung BPA berbahaya bagi usia rentan dan tidak boleh dipergunakan sebagai kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh usia rentan,” papar Roso Daras.

“Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya BPA. Tinggal memberi label peringatan agar konsumen tahu bahayanya. Ini malah ada pakar kimia yang menyatakan tidak perlu pelabelan, aneh? ” cetus Roso Daras.

Soal pelabelan peringatan BPA ini sudah dibahas dari berbagai macam disiplin ilmu. Ahli kimia boleh bicara soal kimia saja, jangan banyak bicara soal kesehatan dan pelabelan, karena semua sudah ada ahlinya masing-masing di ranah kerjanya. Tinggal BPOM mencerna semua masukan dari berbagai pakar keilmuwan, terutama dari dunia kesehatan untuk membuat peraturan yang mengatur BPA.

“Kacau kalau begitu. Merasa pakar kimia menang sendiri, merasa benar sendiri, ngotot dengan pendiriannya yang dimana ilmuwan dan pakar kesehatan dunia yang sudah melakukan riset, merekomendasikan bahwa untuk BPA bagi usia rentan, bayi, balita dan ibu hamil tidak ada kata toleransi, harus zero BPA dan kemasannya harus bebas zat BPA. Ini juga menjadi tanda tanya mengapa seorang pakar kimia terus mendorong agar tidak perlu ada label peringatan,” kata Roso Daras geram.

Keresahan Roso Daras bukan tanpa alasan. Setidaknya sudah banyak pakar yang menyarankan agar BPOM segera memberi label pada galon guna ulang. Salah satunya yang disampaikan oleh Kepala Laboratorium Universitas Indonesia, DR rer.nat. Agustino Zulys, MSc menyampaikan bahwa galon guna ulang lebih berbahaya seperti yang disampaikan dalam webinar maupun saat menjawab pertanyaan wartawan.

Angin segar datang dari Anggota Komisi IX DPR RI F-PKB Arzeti Bilbina. Pada Senin 8 November 2021 lalu, diadakan Raker, RDP dan RDPU bersama Kemenkes dan BPOM serta Satgas Penanganan COVID-19 dan Bio Farma. Dalam rapat tersebut Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan akan melakukan pengawasan pada wadah-wadah plastik. Penny mengatakan akan melakukan pelabelan BPA Free pada produk wadah wadah plastik.

“Saya saja baru beberapa bulan ini tahu pasti tentang bahaya BPA dalam wadah plastik. Apalagi ibu-ibu atau pengasuh anak yang tidak punya waktu mengakses informasi. Karena itu perlu ada larangan penggunaan BPA yang ditandai dengan mencantumkan label BPA Free agar anak anak ibu hamil dan kita semua terjaga kesehatannya,” tutur Arzeti.

Ketua KPK Roso Daras menyambut gembira akan langkah BPOM ini. Akan tetapi masih menyisakan satu pertanyaan.

“JPKL usul, agar galon guna ulang diberi label agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin. Jika BPOM menetapkan akan memberi label free BPA, itu bagus. Tapi pertanyaannya yang diberi label free BPA itu galon guna ulang yang lama atau galon guna ulang yang baru yang tidak terbuat dari polikarbonat. Sebab betapa pun kalau masih terbuat dari polikarbonat pasti mengandung BPA. Jadi tidak tepat materi polikarbonat diberi label Free BPA, ” tandas Roso Daras. (mons)

Komnas PA Tanggapi Lambatnya Pelabelan BPA

JAYAKARTA NEWS – Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) dan Koordinator Presidium Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) Nia Umar mengatakan bahwa BPA adalah zat kimia yang berfungsi untuk mengeraskan plastik dan membuat bahan plastik menjadi tahan lama. Akan tetapi penggunaan plastik yang mengandung BPA dapat menyebabkan berbagai macam penyakit, seperti kanker, syaraf dan lain sebagainya. BPA salah satunya terdapat pada galon guna ulang.

“Jadi ibu-ibu bukan menakut-nakuti, BPA itu ibarat polusi yang tidak kelihatan. Kalau asap masih kelihatan. BPA tidak terlihat tapi secara akumulatif dapat memicu berbagai macam penyakit, ” ungkap Nia Umar dalam Diskusi Publik berjudul Bebaskan Anak, Balita, Bayi dan Janin dari Bahaya Bisphenol A (BPA) – urgensi label Bebas BPA untuk Kesehatan pada acara Selebrasi 23 Tahun Komnas Perlindungan Anak, Selasa (26/10) lalu di Aula Komnas Perlindungan Anak jalan TB Simatupang no 33 Pasar Rebo Jakarta Timur.

Tidak hanya anak-anak, menurutnya bahaya BPA ini juga mengancam kepada ibu hamil dan lingkungan.  “Bahaya BPA ini berdampak bagi tubuh ibu hamil dan menyusui. Bagi yang menyusui, risiko yang ditimbulkan adalah ASI yang diminum bayi akan mengandung BPA sehingga bisa jadi si bayi ini tidak mau lagi menyusui melalui payudara ibu mereka,” ucap Nia Umar.

BPA dapat mengganggu kerja endokrin dan meniru esterogen. Bahkan Laporan Program Toksikologi Nasional AS pada 2008 menyatakan keprihatinannya atas efek BPA kepada otak dan perilaku dan kelenjar prostat pada janin.

Oleh sebab itu, Nia mengimbau masyarakat berhati-hati dan memperhatikan kesehatan tubuh karena BPA ini telah ada diberbagai kemasan, mulai dari plastik, kaleng, dan galon. Dari tiga kemasan tersebut yang perlu diperhatikan adalah galon air minum.

“Galon ini harus kita perhatikan, misal air diambil dari Sukabumi lalu dimasukan ke galon dan diangkut menggunakan mobil. Di mobil galon ini akan terpapar panas matahari dan belum lagi ketika sampai di supermarket atau minimarket juga akan terjemur panas matahari. Kejadian ini dapat membuat BPA larut dan masuk ke dalam air minum,” jelasnya.

Sementara sifat BPA ini akan terjadi migrasi, apabila terkena panas secara berulang-ulang dan terjadi gesekan atau goresan. Belum lagi saat pemindahan dari truk ke depo –depo ini sangat mungkin timbulnya gesekan. Nah BPA yang terdapat dalam galon guna ulang ini kemudian migrasi ke dalam air tersebut kemudian berpindah ke botol susu bayi, atau piring makanan bayi.

Jika larut dan air minum yang terkandung BPA ini masuk ke dalam tubuh, maka sel kanker dapat dipicu untuk hidup dan membuat risiko terjadinya kanker semakin tinggi. Sehingga hal tersebut adalah catatan penting untuk seluruh elemen masyarakat.

Oleh sebab itu dia menjelaskan, hal yang perlu dilakukan agar tidak mengonsumsi makanan yang mengandung BPA adalah gunakan kemasan bebas BPA. Dan pemerintah harus memuat regulasi yang lebih ketat dalam penggunaan kandungan BPA pada kemasan makanan ataupun minuman.

Lantas bagaimana dengan sikap pemerintah? Menurut Arzeti Bilbina, SE, M.A.P anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB memberikan angin segar. Pemerintah menyambut positif. Bahkan DPR RI telah melakukan rapat kerja dengan BPOM. Pada tahun anggaran 2022 pemerintah akan mengalokasikan untuk sosialisasi bahaya BPA.

Arzeti sosok anggota dewan yang juga gencar mengkampanyekan bahaya BPA. Dan setuju jika kemasan plastik makanan dan minuman harus free BPA.

Senada dengan Nia Umar dan Arzeti, Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dengan tegas menyatakan kekecewaan atas lambannya pihak BPOM yang tidak segera memberi label pada galon guna ulang yang jelas mengandung BPA.

“Saya sudah beberapa kali menjadi narasumber webinar tentang pelabelan BPA. Dan BPOM masih lambat dalam menetapkan revisi PERKA label. Di banyak negara, BPA pada kemasan sudah dilarang. Sepertinya saya mencium upaya untuk menggagalkan rencana BPOM merevisi PERKA label terkait BPA pada kemasan galon isi ulang dan memasang label peringatan pada keasan plastik yang mengandung BPA. Salah satunya ada upaya untuk tidak mencantumkan label peringatan BPA pada kemasan galon isi ulang berbahan PC dengan kode plastik No7, dengan mensyaratkan batas ambang. 

Seharusnya tidak ada toleransi batas ambang terkait kemasan yang mengandung BPA untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Jangan sampai upaya ini malah menyesatkan bagi konsumen, BPA tetap racun. Migrasinya tidak layak dikonsumsi oleh usia rentan,” papar Arist Merdeka.

Arist bertekad tidak akan surut dalam memperjuangkan kesehatan bagi anak, bayi, balita dan janin. Tuntutannya jelas agar BPOM segera memberi label pada galon guna ulang berbahan PC dengn kode plastik No.7 yang nyata-nyata mengandung BPA.

“Jadi perjalanan BPA atau migrasi BPA itu awalnya dari galon guna ulang, migrasi ke air. Gara-gara proses pencuncian galon di pabrik, dan saat dibawa dari pabrik ke distributor sudah terjemur matahari. Masuk ke toko-toko dijemur matahari lagi. Padahal BPA mudah bermigrasi bila terjadi   pemanasan maupun gesekan,” ungkap Arist Merdeka.

Selesai acara Selebrasi 23 Tahun Komnas Perlindungan Anak, Arist bertekad akan melakukan audiensi dengan  pihak BPOM akan menanyakan alasan kenapa lama proses dari revisi PERKA label pada kemasan pangan. (*/mons)

Bahaya BPA Sudah Ada di Semua Aspek Kehidupan

JAYAKARTA NEWS – Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) dan Koordinator Presidium Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA), Nia Umar mengatakan penggunaan Bisphenol A (BPA) pada kemasan plastik dapat menarik hak nutrisi yang diterima anak. Tidak hanya anak-anak, menurutnya bahaya BPA ini juga mengancam ibu hamil dan lingkungan.

“Bahaya BPA ini berdampak bagi tubuh ibu hamil dan menyusui. Bagi yang menyusui, risiko yang ditimbulkan adalah ASI yang diminum bayi akan mengandung BPA sehingga bisa jadi si bayi tidak mau lagi menyusui melalui payudara ibu mereka,” ucap Nia Umar saat Dialog Publik Virtual Mendesain Regulasi Bisphenol-A (BPA) yang Tepat, Rabu (13/10/2021).

Risiko merupakan dampak dari penggunaan BPA dan akan lebih berbahaya pada bayi yang menyusui lewat dot botol susu. Bayi yang diberikan asupan secara artifisial ini dapat menelan BPA dosis ganda sehingga juga akan mempengaruhi tumbuh kembang mereka.  Oleh sebab itu, Nia menjelaskan bahwa BPA ini telah menjadi problematis karena telah ada di berbagai aspek kehidupan.

“Pada ibu hamil, BPA ini akan mudah masuk ke dalam rantai makanan dan dapat ditemukan dalam urin, darah, tali pusat, dan ASI. Karenanya, janin dan bayi dapat terpapar BPA bahkan pada mereka yang tidak mengonsumsi botol yang terkontaminasi sekalipun,” sambungnya.

Oleh sebab itu, BPA dapat mengganggu kerja endokrin dan meniru esterogen. Bahkan Laporan Program Toksikologi Nasional AS pada 2008 menyatakan keprihatinannya atas efek BPA kepada otak dan perilaku dan kelenjar prostat pada janin.

“Karena ini, bukan berarti ibu menyusui berhenti memberikan ASI kepada anak. ASI ini sangat penting bagi bayi dari pada memberikan susu formula lewat botol yang berpotensi dikonsumsinya kandungan BPA secara ganda,” terang Nia.

Oleh sebab itu, Nia mengimbau masyarakat harus berhati-hati dan memperhatikan kesehatan tubuh karena BPA ini telah ada di berbagai kemasan, mulai dari plastik, kaleng, dan galon. Dari tiga kemasan tersebut yang perlu diperhatikan adalah galon air minum.

“Galon ini harus kita perhatikan, misal air diambil dari sukabumi lalu dimasukan ke galon dan diangkut menggunakan mobil. Di mobil galon ini akan terpapar panas matahari dan belum lagi ketika sampai di supermarket atau minimarket juga akan terjemur panas matahari. Kejadian ini dapat membuat BPA larut dan masuk ke dalam air minum,” jelasnya.

Sementara sifat BPA ini akan terjadi migrasi, apabila terkena panas secara berulang-ulang dan terjadi gesekan atau goresan. Belum lagi saat pemindahan dari truk ke depo-depo ini sangat mungkin timbulnya gesekan. Nah BPA yang terdapat dalam galon guna ulang ini kemudian migrasi ke dalam air tersebut kemudian berpindah ke botol susu bayi, atau piring makanan bayi.

Jika larut dan air minum yang terkandung BPA ini masuk ke dalam tubuh, maka sel kanker dapat dipicu untuk hidup dan membuat risiko terjadinya kanker semakin tinggi. Sehingga hal tersebut adalah catatan penting untuk seluruh elemen masyarakat.

Kemudian, BPA juga akan berdampak bagi bumi atau lingkungan. Bisphenol A ini dapat berdampak pada satwa liar, terutama kehidupan akuatik di air tawar maupun air laut sehingga menjadi resevior kontaminan.

“Bahan kimia BPA tersebar luas di pantai-pantai seluruh dunia. Ketika kita berada di pantai, kita tidak hanya berdiri di hamparan pasir, tetapi juga hamparan plastik. Oleh sebab itu, banyak konsumsi makanan kemasan berkolerasi tinggi dengan meningkatnya risiko terpapar BPA,” tutur Nia Umar.

Oleh sebab itu dia menjelaskan, hal yang perlu dilakukan agar tidak mengonsumsi makanan yang mengandung BPA adalah gunakan kemasan bebas BPA. Dan pemerintah harus memuat regulasi yang lebih ketat dalam penggunaan kandungan BPA pada kemasan makanan ataupun minuman.

Senada dengan Nia Umar, Dr Irfan Dzakir Nugroho, Sp.A, M. Biomed, Dokter Spesialis Anak, anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDA) menyampaikan lebih detil bahaya BPA bagi kesehatan. Toksisitas BPA ditemukan dalam hampir semua anggota tubuh seperti Saliva, serum, urin, cairan ketuban, darah tali pusat dan tali pusat, kuku, rambut, kulit, payudara dan lapisan adiposa.

“Lebih dari 130 studi, melaporkan efek yang membahayakan dari BPA (kanker payudara, pubertas dini, penyakit jantung, infertilitas, katalisator penyakit syaraf dan obesitas,” papar Dr Irfan Dzakir Nugroho Sp.A, M. Biomed.

Webinar bergengsi ini juga diikuti oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan ditanggapi oleh Pungkas Bahjuri Ali, S.TP, MS. Ph.D Direktur Kesehatan dan Fizi Masyarakat Kemeterian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/BaPPENas). (*/mons)

Urgensi Pelabelan Kemasan untuk Bayi, Balita, dan Janin

JAYAKARTA NEWS – Kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan plastik yang lebih aman bagi kesehatan semakin tinggi. Hal itu tercermin dari seminar yang diprakarsai Chanel9.id dengan judul, ‘ Urgensi Label Bebas BPA Bagi Kesehatan’ dengan menampilkan narasumber dari berbagai praktisi yang kompeten.

Sebagai penggagas acara, pihak Chanel9.id mengundang Arist Merdeka Sirait (Ketua Komnas Perlindungan Anak), Iwan Nefawan (Ahli Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan), Prof. Ahmad Sulaeman (Guru Besar IPB Bidang Keamanan Pangan dan Gizi Masyarakat), dan Wawan Some (Koordinator Sampah Nol Indonesia).

Menurut Wawan Some, Koordinator Sampah Nol Indonesia, di Indonesia belum ada aturan yang tegas tentang plastik. Ada yang bilang plastik bisa didaur ulang, tapi faktanya plastik di Indonesia ini yang bisa didaur ulang kurang dari 11 persen. Pemakaian plastik sudah mencapai 6 juta ton per tahun. Secara keseluruhan plastik mengandung BPA, kemudian ada pewarnanya. Ada bahan baku plastik minyak bumi.

“Saat rantai karbonnya pecah, akan memberikan dampak yang luar biasa. Dia secara tunggal tidak berbahaya tapi ketika dia bertemu zat-zat tercemar lainnya, dampaknya menjadi luar biasa. Salah satu struktur kimianya yang membentuk estrogen,” ungkap Wawan Some.

Hal senada diungkapkan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menurut Arist, Komnas PA akan lebih fokus bagaimana anak-anak bebas dari BPA khususnya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. BPA dalam tubuh juga bisa mengganggu keseimbangan.

“Ini menjadi urgensi untuk kita bagaimana membebaskan anak-anak dari bahaya BPA. Berdasarkan hasil penelitian para pakar tentang BPA pada tahun 2015 sudah mengaitkan bahayanya terhadap kesehatan bayi, balita, dan janin. Itu juga diperkuat dengan badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat. Atas dasar itulah Komnas Perlindungan Anak bergerak untuk melindungi anak-anak dari bahaya BPA. Keadaan dan situasi anak-anak menjadi tidak tumbuh dan berkembang dengan baik, kami tidak melarang galon guna ulang yang mengandung zat BPA, kami hanya ingin BPOM melabeli galon guna ulang tersebut, supaya masyarakat bisa memilih dan tahu mana yang sehat. Contohnya seperti susu kental manis yang berlabel tidak untuk dikonsumsi bayi,” papar Arist Merdeka Sirait.

Pada kesempatan itu Arist menyampaikan sangat mendukung kepada BPOM agar segera memberi label pada galon guna ulang mengandung zat BPA, sehingga tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin. Dampaknya dari migrasi zat BPA sudah beberapa kali disampaikan dapat menimbulkan kelahiran prematur, kanker, saraf dan lain sebagainya.

“Itu sebabnya, BPOM sebagai pemegang regulator harus segera memberi label pada galon guna ulang agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin. Sehingga masyarakat bisa memilih mana produk yang aman mana yang kurang aman,” ungkap Arist merdeka Sirait.

Lebih lanjut Wawan Some juga menegaskan bahwa kemasan plastik galon guna ulang ini yang banyak mengandung BPA. Atas kebijakan Kementerian Kesehatan, untuk segala peralatan bayi harus free BPA. Dan itu sudah dilakukan oleh industri peralatan bayi.

Menurut Arist, migrasi zat BPA dari galon guna ulang ke air kemudian diteruskan ke peralatan bayi. Akan sangat mubazir jika peralatan bayi sudah Free BPA, tapi galon guna ulang belum free BPA maka tetap terjadi migrasi BPA. Apalagi galon guna ulang ini akan cepat terjadi peluruhan BPA jika mengalami goresan dan pemanasan.

“Galon guna ulang ini banyak mengandung BPA dan boleh dipakai berulang kali. Tapi tidak boleh terkena panas. Tapi faktanya, galon guna ulang kerap terpapar matahari saat proses distribusi, saat dipajang di depan toko ataupun saat proses pencucian menggunakan air dengan suhu 70 derajat. Ini yang mempercepat proses peluruhan BPA,” tandas Wawan Some.

Seminar yang dipandu oleh Hardy Hermawan ini bertujuan untuk memberi penyadaran kepada masyarakat akan bahaya BPA. Karenanya, pelabelan pada kemasan plastik atau salah satunya galon guna ulang sangat mendesak. Bisa dibilang urgensinya tinggi untuk segera diterapkan, agar bayi dan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa terlindungi kesehatannya. (*/mons)

Guru Besar Teknik Kimia Undip: Kemasan Makanan & Minuman Plastik Harus Bebas Zat BPA

JAYAKARTA NEWS – Migrasi zat Bisphenol A (BPA) dari kemasan makanan dan minuman plastik ternyata bisa lebih cepat prosesnya. Ada dua pemicu cepatnya proses migrasi BPA, yakni goresan dan panas.

Hal ini diungkapkan Guru Besar Teknik Kimia Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Andri Cahyo Kumoro, S.T., M.Tia, saat dihubungi via telepon kemarin (Kamis, 30/9/2021). Prof Andri menegaskan, jika kemasan plastik yang mengandung BPA mengalami pemanasan dan goresan, maka migrasi zat BPA akan lebih cepat.

“Terutama jika ada pemanasan dan goresan, migrasi BPA akan lebih cepat dibandingkan jika tidak ada guncangan atau tidak ada perlakuan thermal begitu,” ujar Prof Andri.

Salah satu kemasan plastik makanan dan minuman yang mempunyai potensi besar lebih cepat terjadi migrasi BPA adalah galon guna ulang. Galon guna ulang dengan kode daur ulang 7 merupakan kemasan plastik berbahan dasar polycarbonat.

Kemasan ini wajib menjadi perhatian serius. Sebab dalam proses distribusinya, kerap terpapar panas matahari, belum lagi saat pencucian kerap disikat dan disemprot dengan air panas juga. Kondisi ini memenuhi syarat proses cepatnya migrasi BPA. Selain itu penggunaan di masyarakat sangat besar.

Menurut Prof Andri, cara lain zat BPA bermigrasi dari kemasan plastik, selain karena goresan dan panas, BPA juga bisa sedikit larut di minyak. “Jangan sampai ada goresan, juga jangan menyimpan kemasan plastik terlalu lama, saat plastik mulai rapuh maka mempermudah migrasi BPA dari struktur polikarbonat yang ada,” jelas Prof Andri.

“Artinya kalau produk-produknya mengandung minyak atau mungkin kemasannya sudah lama, ditambah ada pemanasan, penggoresan lalu dikocok-kocok misalnya, itu akan mempercepat laju peluruhan atau migrasi dari senyawa BPA ini ke produk yang tersimpan di dalam kemasan tersebut,” bebernya.

Ia juga mengingatkan bahaya yang ditumbulkan jika terpapar BPA. Dikatakannya, di anak-anak akan mengganggu sistem saraf, kemudian akan mengubah perilakunya. Bagi ibu hamil, bisa terjadi miscarriage atau keguguran. Oleh karenanya, di berbagai negara sudah tidak direkomendasikan menggunakan kemasan yang mengandung BPA.

Mengingat sejumlah bahaya dari penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA ini, Prof Andri setuju jika Indonesia perlu menerapkan regulasi pelarangan penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA.

“Saya rasa iya, walaupun ini menjadi rumit ya. Karena bagi produsen kalau tidak menggunakan kemasan yang mengandung BPA, mungkin harus mencari alternatif yang lebih mahal. Mungkin secara bisnis akan susah,” ujarnya.

Walau begitu, Prof Andri berpendapat, demi generasi mendatang, mau tidak mau pemerintah harus memiliki kebijakan melindungi generasi penerus, terutama anak-anak, bayi dan juga balita.

“Apalagi di era pandemi seperti ini, kita tidak boleh makan di tempat, sehingga harus membawa kemasan serba plastik. Itu menjadi tantangan kita semua dan juga pemerintah tentunya. Tapi, saya tetap berharap, sebaiknya harus ada regulasi soal ini,” pungkas Prof Andri.

Prof Andri mendukung apabila BPOM sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen mampu melakukan pembatasan.

“Saya sangat mendukung BPOM karena lembaga ini bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen terkait penggunaan bahan terutama bahan kimia dan bahan obat. Apalagi zat BPA ini sangat mempengaruhi terhadap kesehatan balita termasuk pada ibu-ibu hamil terutama pada janin. Bisa terjadi keguguran jika terpapar dalam jumlah besar dan rutin. Jadi saya rasa ini sudah semestinya BPOM mengusulkan  regulasi yang lebih jelas dan terkontrol bahwa produk produk yang menggunakan kemasan sebaiknya yang bebas zat Bisohenol A,” harap Prof Andri. (*/mons)

Ketua JPKL: Indonesia Tertinggal Jauh Soal Label Peringatan BPA, Tindakan Pelabelan oleh BPOM Sudah Tepat

JAYAKARTA NEWS – Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras menyayangkan pernyataan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, yang seakan-akan menyalahkan BPOM. Menurut Roso Daras, keputusan BPOM untuk melabeli kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat, dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA, agar tidak dikonsumsi oleh usia rentan yaitu bayi, balita dan ibu hamil, sudah tepat.

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label pangan olahan antara lain menyebutkan, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan: Menimbang : a) bahwa pemberian label pangan olahan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.

Sedangkan menurut SNI 3553 – 2015 Air Mineral yang merupakan revisi SNI 01- 3553-2006 Air minum dalam kemasan Standar ini dirumuskan dengan tujuan antara lain: 1). Melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen; 2). Menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.

Jadi upaya BPOM memberi label pada kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA sudah sesuai aturan. Bahkan sesuai amanat SNI Air Mineral.

Pepabelan plastik nomor 7, polikarbonat yang mengandung zat BPA. (sumber: https://www.zeropromosi.com/2014/11/ketahuilah-arti-7-simbol-segitiga-pada.html )

Di samping, sesuai peraturan BPOM no 31 tahun 2018. Selain itu, negara maju seperti Kanada, sejumlah Negara Bagian Amerika Serikat, Austria, Belgia, Denmark, Perancis, dan beberapa negara Eropa lain telah melabeli kemasan BPA. Tidak hanya malabeli, bahkan banyak negara maju bahkan melarang sama sekali penggunaan kemasan plastik No.7 Polikarbonat yang mengandung zat BPA.

Itu artinya, jika BPOM hendak melabelisasi kemasan plastik No.7 yang mengandung zat BPA bukannya langkah tergesa-gesa, seperti disinyalir pejabat Kemenperin, melainkan cenderung lambat. Sebab segala hal yang menyangkut kesehatan konsumen, apalagi buat bayi, balita dan janin harus disegerakan karena demi melindungi bayi dan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.

Apalagi jika mengingat, bahwa usulan pelabelan pada galon guna ulang agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil juga sudah disampaikan JPKL kepada Kemenperin.

“JPKL sudah berkirim surat ke Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin. Akan tetapi jangankan dibalas, dikabari bahwa surat itu sampai aja tidak. Pejabat tersebut seakan tidak tune in terhadap bidang yang dihadapi. Kesannya terkaget-kaget dengan langkah BPOM yang sigap. Pejabat tersebut juga tidak mengikuti perkembangan di masyarakat dan perkembangan dunia kesehatan yang berkaitan dengan bahan baku untuk keperluan industri, yang sedang dikaji peraturan pelabelan terhadap kemasan plastik yang mengandung zat BPA. Apalagi di beberapa negara maju Eropa, Amerika dan Asia telah mengatur ketat zat BPA ini. Selain itu sudah banyak pihak yang mendesak BPOM agar melabeli galon guna ulang sehingga tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil, karena dapat mengganggu kesehatan dikemudian hari,” papar Roso Daras.

Menurut Roso, pemberian label pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA, hampir sama seperti yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok.

“Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah JPKL meminta menarik atau melarang peredaran kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA dari peredaran. Tidak. Konsumen hanya perlu diberi peringatan yang informatif. Dan itu hak konsumen,” tandas Roso Daras.

Selain itu, masing-masing pihak bekerja sesuai tupoksi-nya. Dalam kaitan itu, BPOM memang sebagai regulator.

Tidak ada yang salah dengan apa yang akan diputuskan BPOM. BPOM terdiri atas orang-orang yang kapabel untuk mengurus peredaran obat-obatan, makanan dan minuman, tentu sudah mempertimbangkan secara matang. Tanggung jawab mereka tidak saja melaksanakan regulasi dan tupoksi. Lebih dari itu, ada tanggung jawab moral baik kepada konsumen atau masyarakat, maupun kepada Tuhan.

Selama ini BPOM juga melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan ilmuwan peneliti terbaik untuk langkah-langkah yang harus dilakukan.

“Jadi saya melihat Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin tidak mengikuti dengan seksama, bahwa proses usulan pelabelan sudah lama, dan bukan oleh JPKL saja. Jika pelabelan harus dilakukan, pada galibnya memang merupakan sebuah keniscayaan sejarah. Sebuah tuntutan zaman. Jangan sekali-kali melawan laju zaman dan putaran sejarah, jika tidak ingin tergilas,” tutur Roso Daras. (*/mons)