Connect with us

Kabar

PPAD Terjunkan Dua Jenderal Tangani Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Ponorogo

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat turun tangan memberikan bantuan hukum kepada keluarga alm Serda Purn Sumiran, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan di Tol Ngawi-Kertosono KM 558.

Berdasarkan surat tugas No ST/58/PP-PPAD/VII/2023 yang ditandatangani Sekjen PPAD Mayjen TNI Purn Komaruddin, ditugaskan, Mayjen TNI Purn Dr Mulyono yang juga merupakan Ketua Bidang Hukum PPAD, Brigjen TNI Purn Djuhendi Sukmadjati, Wakil Bidang Hukum PPAD serta Kapten Chk Purn Dr Prastopo, Anggota Bidang Hukum PPAD, untuk membantu menangani kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, awal terungkapnya kasus pembunuhan pensiunan TNI alm Serda Sumiran berawal dari ditemukannya mayat telanjang terbungkus karpet di pinggir Tol Ngawi, Jawa Timur. Kondisi jenazah sudah rusak, namun berhasil terungkap berkat keterangan istri korban. Dari sana lah polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku yang kini masih terus menjalani pemeriksaan.

Keterangan pihak kepolisian, mayat ditemukan pertama kali oleh Muhsinin, warga sekitar, pada Kamis (29/6/2023) pukul 17.30. Kasus ini mulai menemukan titik terang ketika istri korban, Suciani, datang ke RSUD dr Soeroto Ngawi dan menyatakan jenazah tersebut adalah suaminya.

Sebelumnya, kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono, istri korban, Suciani, telah melaporkan kehilangan suaminya ke Polsek Parang, Magetan pada 25 Juni 2023.  Diserbutkan juga oleh Suciani bahwa korban adalah Purnawirawan TNI.

Pihak kepolisian menjelaskan, dua orang pelaku yang telah bertangkap di dua tempat berbeda adalah Jeki Rahmat (22) dan AAP (16), mereka merupakan warga Kabupaten Sarolangun, Jambi. Korban dibunuh di rumah kontrakan di Dusun Jatisari, Desa Semanding, Jenangan, Ponorogo.

Berdasarkan pengaku pelaku, Jeki, mereka membunuh karena kecewa pada korban yang sebelumnya menjanjikan pekerjaan namun tidak ditepati. Karena kesal, saat korban berbaring, AAF memukul kepala korban dengan batu, kemudian Jeki mencekik korban.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menjelaskan, setelah membunuh korban, kedua pelaku membungkus mayatnya dengan karpet dan dimasukkan ke mobil korban. Lalu, dibuang di pinggir Tol Ngawi dan akhirnya ditemukan warga pada 29 Juni 2023 lalu.

Para pelaku lantas kembali ke kampung halamannya di Jambi dengan menggunakan mobil korban. Sampai di Jambi, mobil korban dijual seharga Rp25 juta dan dibelikan sepeda motor. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *