Connect with us

Kabar

Mendikbudristek Didesak Bentuk Dewan Pendidikan Nasional

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan Provinsi Riau dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Riau yang berakhir Kamis (18/11) ini mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, mendesak Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) membentuk Dewan Pendidikan Nasional sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Zulkarnain Noerdin kepada JayakartaNews.Com, rekomendasi ini dikeluarkan mengingat sudah sekian lama Dewan Pendidikan Nasional belum juga terbentuk. Padahal keberadaannya sangat dibutuhkan oleh Dewan Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

”Ibaratnya, Dewan Pendidikan Nasional itu induknya. Tempat kami bertanya, meminta bimbingan, membuat regulasi, dan menyalurkan aspirasi ke tingkat nasional. Namun sekarang bukannya kami seperti kehilangan induk, tapi induknya yang belum ada,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) itu.

Padahal, pembentukan Dewan Pendidikan Nasional itu adalah amanat perundang-undangan. Dewan Pendidikan Provinsi se Indonesia juga sudah beberapa kali rapat koordinasi untuk meminta dibentuknya Dewan Pendidikan Nasional. Namun realisasinya sampai sekarang belum ada.

Selain mendesak pembentukan Dewan Pendidikan Nasional, Rakor juga mendesak Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk membentuk Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota yang belum terbentuk atau yang sudah habis masa baktinya.

Untuk pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, kata Zulkarnain, mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Gubernur Riau No. 3 tahun 2020 tentang Dewan Pendidikan Provinsi Riau. ”Salah satunya harus melalui panitia seleksi, bukan sembarang tunjuk dari kepala daerah,” tegasnya.

Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau, Ir. H. Fendri Jaswir, MP (kiri) memimpin diskusi yang menelorkan rekomendasi pada Rakor Dewan Pendidikan Provinsi Riau tahun 2021.

Rakor Dewan Pendidikan Riau juga meminta Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menganggarkan biaya operasional dan kegiatan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, baik dalam bentuk dana hibah atau dana kegiatan di Dinas Pendidikan setempat, agar Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya secara baik.

Rekomendasi lain meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengimbau sekolah-sekolah swasta memperbaiki dan melengkapi administrasi sekolah agar program-program pendidikan dan bantuan-bantuan sarana dan prasarana pendidikan dari pemerintah dan pihak ketiga dapat diimplementasikan.

Di samping itu juga meminta Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 yang sudah melandai (masuk level 2). Adapun teknis pelaksanaannya, berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan Kemendagri serta Satgas Covid-19 Provinsi Riau.

Khusus untuk mencetak lulusan SMK yang hebat dan memiliki keahlian, perlu peran Pemerintah Provinsi Riau dan stakeholder lain, antara lain Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Hal itu penting untuk menjembatani kerja sama SMK dengan industri, dunia usaha, dunia kerja, dan perguruan tinggi, guna menciptakan lulusan SMK yang memiliki skill dan diterima di industri, dunia usaha, dunia kerja serta wirausaha. (FJ)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *