Connect with us

Kabar

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Perilaku Intimidatif Oknum Polisi Dalam Sidang Kanjuruhan

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sejumlah anggota Polri yang membuat gaduh dalam persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung Selasa (14/2/2023). Tindakan anggota Polri yang sedianya mengamankan jalannya persidangan justru sebaliknya dinilai arogan, intimidatif dan mengarah pada penghinaan terhadap pengadilan.

Atas perilaku tak terpuji tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH pos Malang, LBH Surabaya, LPBHNU Kota Malang, YLBHI, KontraS,

Lokataru, IM57+ Institute, ICJR, ICW, AJI, PBHI mengeluarkan pernyataan sikap yang dituangkan dalam siaran persnya.

Isinya, mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk ‘Menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan  terhadap pengadilan (Contempt of Court) melalui sikap perilaku aparat yang mengganggu jalannya imparsialitas dan integritas jalannya persidangan melalui bentuk tindakan-tindakan intimidatif.

‘Memberikan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan penghinaan terhadap Pengadilan pada saat berlangsungnya proses persidangan, serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana Contempt of Court.

Sebagaimana diketahui pada persidangan ke-12 kasus Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di PN Surabaya, (14/2/2023), sempat terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya. Dalam video yang beredar di media sosial terlihat ruang sidang dipenuhi oleh anggota Brimob dan anggota Polri lainnya.

Terlihat sebagian dari mereka bertindak intimidatif dengan berteriak dan menyoraki para jaksa penuntut umum yang akan memasuki ruang sidang bersama tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus Kanjuruhan. Yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Bambang Sidik Achmadi dan AKP Wahyu Setyo Pranoto.

Sempat berkali-kali peringatan diberikan kepada para anggota Polri tersebut agar tidak membuat kegaduhan.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai perilaku yang ditunjukkan anggota Polri tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap jaksa penuntut hukum. Hal tersebut memperlihatkan kurang profesionalnya aparat Brimob dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tindakan tersebut dinilai merupakan bentuk unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan. Apalagi, persidangan kali ini sudah memasuki tahap krusial yakni pembuktian dan penuntutan.

Dampak dari tindakan yang dinilai intimidatif tersebut, saat  pemeriksaan ahli,  JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan.  Melainkan, hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak. (Heri)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *