Ekonomi & Bisnis
Kementan akan Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal di Seluruh Indonesia

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah tidak akan menoleransi jika terjadi penyelewengan terkait pupuk bersubsidi di Indonesia, termasuk menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Distributor akan dicabut izinnya.
“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindak. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluh harga pupuk subsidi yang harganya mencapai Rp300 ribu per kuintal atau melebihi HET. Proses pendistribusian juga tidak sesuai HET.
Amran mengatakan, pemerintah di bawah komando tertinggi Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian luar biasa kepada sektor pertanian. Pemerintah akan bersikap keras kepada pihak yang menzalimi petani.
“Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” tukas Amran.
Kementerian Pertanian (Kementan), lanjut Amran, sudah mengambil langkah tegas menindak penyelewengan. Pada November 2024 lalu, Kementan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
Ke depan, kata Amran, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan penyelewengan di sektor pertanian, khususnya terkait pupuk.
Seperti diketahui, persoalan pupuk menjadi perhatian pemerintah. Mentan Amran mengemukakan bahwa pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo telah mengambil langkah strategis terkait pupuk. Salah satunya penambahan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025.
Selain itu, sejak 1 Januari 2025, sistem penyaluran pupuk telah disederhanakan dan langsung didistribusikan dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani. Penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar e-RDKK juga dipermudah dengan menggunakan KTP.
Berbagai upaya ini dilakukan untuk mempermudah petani Indonesia dan mendongkrak produktivitas pangan nasional demi mewujudkan ketahanan pangan Indonesia. (yr)