Connect with us

Kabar

Imigrasi Ngurah Rai akan Deportasi 10 Warga Tiongkok

Published

on

Kakanwil Kemenkumham Bali Parmella Pasaribu (tengah) sedang memberikan keterangan pers. (Cmg)

JAYAKARTA NEWS – Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali akan mendeportasi
sepuluh warga negara Tiongkok karena melanggar aturan keimigrasian. Tak hanya itu, mereka juga akan dimasukkan dalam daftar cekal (cegah tangkal).

“Kita akan segera melakukan pendeportasian dan memasukkan dalam daftar cekal,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Parmella Pasaribu dalam keterangan persnya, Senin (22/7/2024) di Jimbaran, Bali.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, ke10 warga Tiongkok ini ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/7/2024), di salah satu villa yang berada di Kuta Selatan, Bali. Para warga asing tersebut terbukti melanggar aturan Keimigrasian, yakni melakukan perdagangan secara online dari Bali dengan menyasar pembeli/konsumen di Tiongkok.

Dia menyebutkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa curiga atas aktivitas secara beramai-ramai warga Tiongkok di salah satu villa di Kuta Selatan. Informasi ini kemudian didalami dan akhirnya petugas imigrasi melakukan penggerebekan dan penangkapan di villa tersebut.

Saat ditangkap, para pria ini tidak melakukan perlawanan. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya laptop dan smartphone.

Parmella menyebutkan pihaknya sejak Januari hingga Juni 2024 telah mendeportasi sebanyak 66 WNA dari Bali. Inisial kesepuluh warga Tiongkok antara lain CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27) XT (28), ZW(26) dan YL (35).

Selain kesepuluh warga Tiongkok, menurut Parmella, pihaknya juga tengah melakukan tindakan hukum terhadap tujuh warga Nigeria karena melalukan pelanggaran izin tinggal.(Cmg)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *