Terlibat Perampokan dan Pembunuhan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol CCZ

JAYAKARTA NEWS– Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi WNA asal Rumania berinisial CCZ, Selasa (20/01) malam. “Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dan buronan paling dicari di Rumania karena terlibat kasus perampokan yang disertai pembunuhan di negara asalnya pada November 2023,” kata Kakanim Ngurah Rai Winarko dalam keterangan persnya, Kamis (22/1).

Sebelumnya diberitakan bahwa pada tanggal 15 Januari 2026 Divhubinter Polri bersama Ditreskrimum Polda Bali telah berhasil melakukan penangkapan subjek Interpol Red Notice (IRN) a.n. CCZ atas tindak pidana pembunuhan, di wilayah Bali. Hal ini didasarkan setelah keberadaan yang bersangkutan terlacak berada di Jakarta dan Bali pada kurun November 2025.

Menurut Winarko, CCZ terdeteksi memasuki Indonesia pada tanggal 14 November 2023 dari Chengdu, China menuju Bandara Soekarno Hatta dan diketahui yang bersangkutan pernah mencoba keluar Indonesia dengan data pemesanan tiket Air Asia QZ0554 dari Denpasar menuju Kuala Lumpur.

Namun setelah dilakukan pengecekan,papar Winarko, yang bersangkutan tidak tercatat dalam data perlintasan keimigrasian dan setelah mendapatkan informasi tambahan dari NCB Bucharest melalui unggahan Facebook subjek terdeteksi masih berada di Bali Indonesia

Ia juga dikabarkan menjalin hubungan dengan seorang wanita lokal Bali, dan kerap tinggal di rumahnya. Divhubinter Polri bersama Polda Bali pun melakukan operasi gabungan selama tiga hari dan berhasil meringkus CCZ pada 15 Januari 2026.

CCZ dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama Divhubinter Polri dan Polda Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways rute Denpasar-Doha, Doha-Bucharest pada Rabu (21/01) dini hari pukul 00.30 WITA.

Winarko menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi bersama pihak-pihak berwenang, demi menegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban nasional, demi memastikan Bali dan Indonesia tetap menjadi tempat yang aman, tertib, dan kondusif. (Cmg)

Diduga Praktik Prostitusi, 2 Wanita Rusia Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai

JAYAKARTA NEWS – Dua wanita muda warga negara Rusia berinisial AA (32) dan NP (26) ditangkap petugas Itelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Rabu (21/8/2024) di salah satu villa di kawasan Seminyak, Kuta Bali, karena diduga keras melakukan praktik prostitusi.

“Keduanya kini masih kita periksa secara intensif,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra dalam keterangan persnya,Sabtu (24/8/202/).

Dia menjelaskan, penangkapan AA dan NP ini berawal dari adanya infoemasi masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas Imigrasi Ngurah Rai. Setelah melakukan pendalaman, lanjut Suhendra, petugas lalu melancarkan penggrebekan.

Saat ditangkap, lanjut Suhendra, petugas menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan bahwa kedua wanita Rusia berparas cantik itu telah melakukan praktik prostitusi di Bali. Bukti itu antara lain sejumlah uang dan percakapan melalui WA.

Menurutnya, AA diketahui memegang ITAS Investor, sedangkan NP memiliki ijin kunjungan. “Kita tetap gencar melakukan pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” paparnya. (Cmg)

Imigrasi Ngurah Rai akan Deportasi 10 Warga Tiongkok

JAYAKARTA NEWS – Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali akan mendeportasi
sepuluh warga negara Tiongkok karena melanggar aturan keimigrasian. Tak hanya itu, mereka juga akan dimasukkan dalam daftar cekal (cegah tangkal).

“Kita akan segera melakukan pendeportasian dan memasukkan dalam daftar cekal,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Parmella Pasaribu dalam keterangan persnya, Senin (22/7/2024) di Jimbaran, Bali.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, ke10 warga Tiongkok ini ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/7/2024), di salah satu villa yang berada di Kuta Selatan, Bali. Para warga asing tersebut terbukti melanggar aturan Keimigrasian, yakni melakukan perdagangan secara online dari Bali dengan menyasar pembeli/konsumen di Tiongkok.

Dia menyebutkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa curiga atas aktivitas secara beramai-ramai warga Tiongkok di salah satu villa di Kuta Selatan. Informasi ini kemudian didalami dan akhirnya petugas imigrasi melakukan penggerebekan dan penangkapan di villa tersebut.

Saat ditangkap, para pria ini tidak melakukan perlawanan. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya laptop dan smartphone.

Parmella menyebutkan pihaknya sejak Januari hingga Juni 2024 telah mendeportasi sebanyak 66 WNA dari Bali. Inisial kesepuluh warga Tiongkok antara lain CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27) XT (28), ZW(26) dan YL (35).

Selain kesepuluh warga Tiongkok, menurut Parmella, pihaknya juga tengah melakukan tindakan hukum terhadap tujuh warga Nigeria karena melalukan pelanggaran izin tinggal.(Cmg)