Connect with us

Kabar

DPR: Sebelumnya Depo Pertamina Plumpang Sudah Dinyatakan ‘Bahaya Satu’

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengungkapkan Depo Pertamina Plumpang sebelumnya telah dinyatakan kategori ‘bahaya satu’. Bahkan Komisi VII DPR RI sudah berulang kali minta Pertamina atau pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk mengaudit ulang seluruh fasilitas Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, terutama kilang minyak.

“Kami Komisi VII DPR sudah berulang-ulang, bahkan dua tahun lalu khusus untuk depo Plumpang itu sudah kita nyatakan istilahnya bahaya satu sehingga harus dipindahkan,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto kepada media, Senin (6/3/2023). Demikian dikutip dari laman dpr.go.id

Ditambahkannya, umur kilang atau tangki timbun di Plumpang dibangun sejak tahun 1970 an, jadi sudah terkategori tua. 

Adanya perubahan iklim yang sangat ekstrem, membuat standar variable keamanan harus ditinjau ulang. Sehingga ketika Depo tersebut kembali mengalami kebakaran, tentu hal itu membuat Sugeng geram. Pasalnya sebelumnya, kebakaran juga pernah terjadi pada tahun 2009 silam.

Selanjutnya, Politisi Fraksi Partai NasDem ini bilang pihaknya akan memanggil Pertamina untuk memberi laporan secara komprehensif terkait peristiwa tersebut. “Akan kita panggil seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan kilang ini, yang sudah tentu adalah Pertamina, untuk bertanggung jawab melebihi yang lain,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara terjadi pada Jumat (3/3) malam. Kebakaran diduga akibat kebocoran pipa. Berdasarkan data sementara yang diterima BPBD DKI, tercatat 17 korban tewas, 49 orang luka berat dan dua orang luka sedang. Para korban dilarikan ke sejumlah rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis, di antaranya RSUD Koja, RS Tugu, RS Mulyasari, RS Pelabuhan dan RS Firdaus.***/din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *